Mantan Satpol PP Siak Ditangkap Polisi, Sabu Bersarang di Beras dan Kotak Kacamata
Ilustrasi dan infografis penangkapan 2 pengedar sabu oleh Polres Siak. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Tim Satgas Anti Narkoba Polres Siak menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Kandis pada Rabu, 3 Juni 2026, dan Kamis, 4 Juni 2026. Kasus ini membuka dugaan adanya jaringan pemasok yang masih berkeliaran.
Operasi bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kandis. Informasi tersebut terus berdatangan selama beberapa pekan terakhir. Tim opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup. Strategi penyamaran diterapkan untuk memastikan target tidak melarikan diri.
Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 73. Lokasi itu berada di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Seorang pria berinisial LAK, berusia 42 tahun, berhasil diamankan. Sosok tersebut diketahui mantan anggota Satpol PP dan pernah tersandung kasus serupa.
Pemeriksaan di lokasi menghadirkan temuan menarik. Polisi menemukan paket sabu yang tersimpan di beberapa titik berbeda. Barang haram itu tidak hanya berada di saku celana tersangka. Sebagian lainnya disembunyikan di tumpukan beras dan kotak kacamata.
“Dari tangan tersangka, kami menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari saku celana, tumpukan beras hingga di dalam kotak kacamata,” ujar AKP Benny Apriyandi Siregar, Kasat Narkoba Polres Siak.
Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang pendukung transaksi. Polisi menemukan satu timbangan digital serta dua telepon genggam. Sejumlah uang tunai ikut diamankan dari lokasi penangkapan. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Interogasi awal kemudian mengarah pada nama baru. LAK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AK. Nama tersebut saat ini masuk daftar pencarian polisi. Penyidik mulai menelusuri jalur distribusi yang menghubungkan keduanya.
Belum genap sehari, operasi kembali berlanjut. Kamis dini hari, 4 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, informasi warga kembali diterima petugas. Kali ini laporan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung. Lokasi tersebut berada di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Tim langsung melakukan penggerebekan setelah memastikan informasi akurat. Rumah target dipantau selama beberapa waktu. Saat situasi dinilai aman, petugas bergerak masuk. Seorang pria berinisial AN, berusia 32 tahun, berhasil diamankan.
Penggeledahan difokuskan pada kamar tersangka. Dari ruangan itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar. Barang bukti yang ditemukan berjumlah 26 paket. Total berat kotor mencapai sekitar lima gram.
Polisi juga menemukan dua timbangan digital. Beberapa perlengkapan lain diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk penyidikan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini juga berstatus DPO,” kata Benny Apriyandi.
Munculnya dua nama pemasok dalam dua penangkapan berbeda menarik perhatian penyidik. Polisi menduga terdapat mata rantai distribusi yang lebih luas. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut. Fokus utama kini tertuju pada keberadaan AK dan W.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Siak. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali informasi tambahan. Polisi juga memeriksa hubungan kedua tersangka dengan pemasok.
Hasil tes urine memperlihatkan fakta lain. LAK dan AN sama-sama positif amphetamine serta metamfetamina. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam peredaran narkotika. Hasil laboratorium menjadi bagian penting dari berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti jika seluruh unsur pidana terbukti. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses lanjutan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
AKP Benny Apriyandi Siregar menegaskan perburuan terhadap pemasok utama masih berlangsung. Tim terus bergerak mencari keberadaan para buronan. Informasi masyarakat kembali menjadi senjata penting dalam pengungkapan kasus. Polres Siak berharap mata rantai peredaran sabu di Kandis dapat diputus hingga ke akar. R-02

