SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tapal Batas Desa di Kepulauan Meranti Picu Konflik, Keputusan Dibuat Sepihak Hanya dengan Peraturan Bupati? 

Ali Imran 23/06/2022  ❘  19:40 WIB • Nasional
Bagikan :
Tapal Batas Desa di Kepulauan Meranti Picu Konflik, Keputusan Dibuat Sepihak Hanya dengan Peraturan Bupati? 

Rapat Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dihadiri OPD Pemkab membahas tapal batas sejumlah desa. Foto: Ali Imroen

SabangMerauke News, Selatpanjang - Sengkarut persoalan tapal batas beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Meranti belum menemukan titik terang. Persoalan ini makin berlarut dan runyam tatkala tapal batas hanya diputuskan sepihak dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). 

Adapun tapal batas desa yang bermasalah adalah antara Desa Anak Setatah dengan Desa Segomeng, Desa Lemang dengan DesaTelaga Baru Kecamatan Rangsang Barat dan antara Desa Pelantai dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Merbau. 

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Kepulauan Meranti yang dihadiri seluruh anggota komisi, OPD terkait dan kepala desa yang bersangkutan, Rabu (22/6/2022). 

Dalam pertemuan itu, para kepala desa meminta kepada DPRD Kepulauan Meranti untuk mencari solusi sengketa tapal batas yang selama ini menjadi dan tak kunjung adanya penyelesaian. Mereka juga tidak ingin sengketa ini berlarut-larut hingga sampai menimbulkan konflik. 

Kepala Desa Telaga Baru, Noeradi mengatakan, sejak awal tidak ada persoalan terkait batas desa. Persengketaan tapal batas dengan Desa Lemang karena peta desa sebelumnya sudah berubah-ubah dan tidak sesuai lagi dengan peta yang ditandatangani Gubernur Riau. 

"Kami hadir untuk menunjukkan bukti hukum batas desa yang dipertikaikan saat ini sebagai legalitas batas desa. SK Desa Telaga Baru yang ditandatangani oleh Gubernur Riau tahun 1993 dilengkapi dengan peta desa," ujarnya. 

Menurutnya,  polemik terjadi pada tahun 2019 karena peta sudah diotak atik dengan pembuatan peta desa dibiayai oleh Pemdes sebesar Rp 40 juta.

"Dan di tahun 2021, dibuat lagi peta desa dengan menghabiskan anggaran Rp 35 juta. Oleh karena itu, hampir seluruh masyarakat Telaga Baru menolak tegas adanya upaya pemindahan tapal batas desa ini," ujar Noeradi.

Menurutnya, penetapan batas desa yang diatur melalui Perbup dinilai sangat merugikan dan terkesan berat sebelah. 

"Tapal batas desa kami yang sudah ditetapkan dan diatur dalam Perbup sangat tidak adil dan terkesan berat sebelah. Dimana banyak aset desa kami yang hilang yang sudah kami danai menggunakan APBDes yang nilainya mencapai ratusan juta," jelasnya.

Pihaknya merasa kecewa dan sangat menyesalkan ulah tim survei dari kabupaten yang merubah peta desa atau tapal batas desa secara sepihak sehingga merugikan sejumlah desa dan terkesan berpihak salah satu desa. Sehingga kata Noeradi, keputusan bupati untuk menyelesaikan, malah menimbulkan persoalan dan berdampak buruk kepada bupati," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Anak Setatah, Tut Irawan mengatakan, mediasi antara Desa Segomeng dengan Desa Anak Setatah untuk menyepakati tentang tapal batas desa tidak mendapat kesepakatan. 

Diceritakan ketika tapal batas desa ini diserahkan ke pihak kecamatan juga tidak bisa diselesaikan, sehingga pihak kecamatan mengajukan ke Tim PPB Des Kabupaten yang langsung diketuai Asisten III, Sudandri Jauzah untuk langsung turun ke lokasi pada tanggal 14 Desember 2021.

Setelah turun bersama tim yang ditunjuk oleh Dinas PMD selaku pihak ke tiga untuk melakukan pemetaan, maka rencana pemetaan atas hasil survei Tim PPB Des bersama tim kecamatan yang dihadiri oleh pihak aparat hukum kepolisian, setelah itu terbitlah peta rencana pada bulan April 2021.

"Seyogyanya berdasarkan peta rencana ini kami rujuk ke peta asal Anak Setatah, dan kami membantu pihak kabupaten untuk menyelesaikan ini. Jika berdasarkan peta lama tahun 1961 yang disahkan pada tahun 1963, maka wilayah desa anak setatah tidak seperti ini, lebih luas lagi. Sudah ¼ wilayah Desa Anak Setatah diberikan kepada Desa Segomeng. Selanjutnya terbitlah Peraturan Bupati Nomor 043 tahun 2022 tentang penetapan tapal batas Desa Anak Setatah. Terbitnya Perbup ini tidak dipersoalkan sebelumnya, akan tetapi setelah melihat peta, terjadi perubahan masuknya sekitar 600 meter dari Jalan Poros menuju ke Dusun Padi batas wilayah Desa Segomeng yang mengurangi luas wilayah Desa Anak Setatah," ungkap Tut Irawan. 

 

"Kepala Desa Segomeng bisa saja diintervensi oleh beberapa oknum dari masyarakat Segomeng, begitu juga dengan Bupati. Akan tetapi, Desa Anak Setatah memiliki hak dan memiliki wewenang atas wilayah kami dan juga memiliki ketentuan hukum, maka kami tidak dapat memberikan wilayah tersebut kepada Desa Segomeng atas Peta Desa yang diterbitkan lewat Peraturan Bupati. Untuk itu kami minta kepada tim PPB Des untuk mereview ulang tentang tapal batas desa antara Anak Setatah dengan Segomeng. Maunya masyarakat kami adalah mempertahankan peta desa terbitan tahun 1961," ungkapnya lagi. 

Kepala Desa Pelantai, Khairi mengatakan Desa Mekar Sari merupakan pemekaran dari Desa Pelantai pada tahun 2004, pada saat itu juga langsung dibuatkan peta tapal batas desa yang dihadiri oleh konsultan. 

Diceritakan, pada saat itu kepala Desa Mekar Sari tidak mau hadir tanpa ada alasan. Pihak Desa Pelantai melanjutkan pengukuran, namun setelah berkoordinasi pihak Desa Mekar Sari tetap tidak mau melakukan pengukuran. 

"Hingga saat ini batas desa antara Pelantai dengan Mekar Sari tidak diukur sama sekali oleh tim tapal batas Mekar Sari, yang sangat disayangkan dan disesalkan adalah peta terbit tanpa adanya pengukuran dari konsultan. Sewaktu Desa Mekar Sari di mekarkan tahun 2004, dan tidak mencukupi KK sehingga diadakan negosiasi bahwa warga yang berada di Desa Pelantai, 

Akan tetapi Tapal Batas Desa tetap batas alam. Sehingga sampai hari ini, penduduk berdomisili di Desa Pelantai, namun secara administrasi mereka berada diwilayah Desa Mekar Sari.

"Sejak 15 tahun berlalu tidak pernah terjadi persoalan tapal batas desa ini. Akan tetapi, ketika Jais digantikan dengan Herman selaku kepala desa yang baru menjabat, batas telah berubah bahwa Desa Mekar Sari dari tapal batas desa pertama ke arah Desa Pelantai seluas 150 meter diklaim sebagai hak Desa Mekar Sari dengan alasan ada penduduk mereka berdomisili di situ. Padahal mereka lupa adanya kesepakatan terdahulu terkait kurangnya KK pada pemekaran Desa Mekar Sari. Pada tahun 2006," ungkap Khairi. 

Terkait hal itu, pihak Desa Pelantai meminta kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk menetapkan peta batas desa seperti awal. 

"Kami Desa Pelantai meminta kepada Pemkab Kepulauan Meranti agar tapal batas Desa Pelantai tetap seperti peta yang ditandatangani oleh mantan Bupati Bengkalis, Syamsurizal. Karena tapal batas Pelantai dengan Meranti Bunting, Sungai Tengah dan Lukit tidak ada masalah. Selain itu kami membuat peta kembali dengan mempertemukan kepala Desa Mekar Sari dengan sesepuh pemekaran dan tidak ada perubahan, masih tetap mengacu pada panduan peta yang lama," ujarnya. 

Batas Desa Jangan Diselesaikan Secara Politis

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD, Tengku Mohd Nasir mengatakan Pemkab Kepulauan Meranti harus serius mengatasi persoalan tapal batas desa tersebut. 

"Kami minta Pemda lebih serius dalam mengatasi persoalan ini. Jangan sampai kebijakan yang diambil terkait tapal batas ini bernuansa politis sehingga menyusahkan masyarakat, persoalan ini harus diselesaikan secara adil. Komisi I tidak memihak ke desa manapun terkait persoalan ini, kami hanya meminta persoalan ini diselesaikan dengan cara yang terbaik," kata Tengku Mohd Nasir. 

 

Sementara itu anggota DPRD, Dedi Putra memberikan opsi untuk menjawab keluhan dengan dilakukannya mediasi dan keluhan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati. 

"Bahwa apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat didudukkan, 6 bulan setelah itu Bupati telah bisa membuat keputusan dan ini tidak bisa digugat lagi oleh karena itu, untuk mengubah ini perlu duduk bersama. Kita coba langsung duduk bersama saat ini, Anak Setatah dengan Segomeng, yang saat ini sekitar 600 meter wilayah Anak Setatah menjadi wilayah Segomeng. Mau tidak kira-kira disepakati agar Segomeng membagi wilayah 600 meter ini ke Anak Setatah, sehingga sama-sama menang. Masing-masing Kades menghadap bersama ke Bupati menyampaikan apa saja batas desa yang disepakati, dan persoalan ini selesai," ujarnya. 

"Begitu juga Desa Pelantai dan Mekar Sari, Desa Lemang dengan Telaga Baru. Yang namanya kebijakan diperlukan orang cerdas dan berhati mulia dalam membuat kebijakan, itu yang diminta kepada Dinas PMD dan Bagian Hukum. Klausul dalam setiap keputusan pasti ada, hal tersebut dikarenakan manusia memiliki sifat salah dan silap. Perbup ini tidak mungkin tidak bisa dirubah. Diminta kepada Pemda apapun keputusan yang dibuat inkrah dan pasti berdasarkan kesepakatan bersama. 
Karena kita tidak mau lagi hal yang disahkan oleh Bupati A, besok berganti Bupati B keputusannya berubah lagi, jangan sampai masyarakat berkonflik akibat kebijakan yang dikeluarkan, dan ini menjadi masalah. Oleh karena itu, diminta kepada semua pihak untuk membuka pikiran untuk menyelesaikan ini," ujarnya lagi. 

Anggota Komisi I lainnya, H Hatta mengatakan jika dasar yang dipakai adalah Peraturan Bupati (Perbup) maka tidak ada lagi yang diperdebatkan dan diperebutkan lagi. Sehingga solusi yang paling baik itu menurutnya adalah membuka pikiran untuk menyepakati hal itu. 

"Dari seluruh pembicaraan, ini sudah jelas apabila antar desa bertikai terkait tapal batas, Perbup lah yang dipakai sebagai dasar hukum. Apa yang direbutkan dari tapal batas tersebut? tambang emas, minyak atau apa?. Jika persoalan administrasi kependudukan masyarakat, tentu dapat diperbaiki saja administrasi kependudukannya. Namun ada apa sebenarnya di wilayah perbatasan ini. Jikalau ini merupakan keinginan masyarakat, selaku kepala desa harus dijembatani dan buka pkiran untuk menyepakati hal ini. Jika tidak ada kesepakatan antar desa ini selama 6 bulan, maka itulah hak veto Bupati untuk memutuskan berdasarkan Permendagri," jelasnya. 

"Jika sudah antar desa sudah ada kesepakatan maka Komisi I siap memediasi hingga ke Bupati Kepulauan Meranti dan mendukung atas keputusan  demi kenyamanan bersama. Jika ditinjau, jelas ini bisa dirubah asal ada kesepakatan supaya ketika Bupati merubah Perbup terkait batas desa ini, tidak ada lagi tuntutan dan gejolak yang timbul ditengah masyarakat lagi. Selagi tidak ada kesepakatan secara damai, maka tidak akan berubah Perbup tersebut. itu saja kuncinya," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, H Edy M Nur mengatakan batas desa tidak perlu diperdebatkan, sehingga diharapkan kepala desa dapat meredam setiap konflik yang terjadi. 

"Kami menyampaikan bahwa perlu dipahami, terkait batas Dldesa ini hanyalah batas administrasi saja, ini bukan merupakan konflik batas antar negara yang harus berdarah-darah untuk dibela. Selaku pemimpin di desa harus dapat meredam konflik yang terjadi," ujarnya. 

Terhadap keputusan yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Bupati, masih bisa ditinjau ulang. Sementara kepala desa diminta untuk melepaskan masing-masing egonya. 

"Terhadap keputusannya apa, kami tidak bisa menyampaikan apa pertimbangan terkait dengan Perbup yang dikeluarkan 
ini karena tidak terlibat langsung. Sehingga apa yang disampaikan tadi cenderung untuk dimediasi bahwa batas desa ini perlu ditinjau ulang. Terkait keputusan yang berkekuatan hukum seperti penetapan Perbup ini, diperlukan kedekatan emosional dalam menyampaikan kepada Bupati, mengingat didalam aturan Permendagri yang disebutkan tadi merupakan kewenangan Bupati dalam menentukan batas desa jika tidak ditemukan kata sepakat oleh masing-masing kedua belah pihak desa. Untuk itu antara kepala desa mohon jangan kedepankan ego dan kepentingan dalam menyepakati tapal batas desa, selesaikan dengan cara saling terbuka," kata H Edy. 
 
"Sekali lagi, kepada Kades mohon melepaskan kepentingannya. Jika sebelumnya tapal desa belum mempertimbangkan kondisi sosiologinya, karena ada beberapa penduduk yang rentang kendalinya jauh ke desa A perlu dipindahkan ke desa B, dan ini tidak menjadi persoalan. Oleh karena itu peta tersebut disebut dengan peta partisipatif agar masing-masing pihak desa bisa duduk bersama menyepakati tersebut," pungkasnya. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Tapal Batas DesaKepulauan MerantiDPRD Kepulauan MerantiSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Lolos Piala Asia, Ranking FIFA Indonesia Naik: Di Atas 150 Dunia

    Lolos Piala Asia, Ranking FIFA Indonesia Naik: Di Atas 150 Dunia

    Sport •
    23/06/2022 ❘ 19:03 WIB
  • Sempat Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Kini Mahathir Salahkan Media Salah Kutip

    Sempat Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Kini Mahathir Salahkan Media Salah Kutip

    Internasional •
    23/06/2022 ❘ 18:55 WIB
  • Camat Sungai Mandau Diperiksa Kejati Riau, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat

    Camat Sungai Mandau Diperiksa Kejati Riau, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat

    Hukrim •
    23/06/2022 ❘ 18:32 WIB
  • Laporkan 5 Fraksi ke DPP Partai karena Boikot Sidang di DPRD, Adam: Saya Dukung Pemeriksaan Inspektorat!

    Laporkan 5 Fraksi ke DPP Partai karena Boikot Sidang di DPRD, Adam: Saya Dukung Pemeriksaan Inspektorat!

    Politik •
    23/06/2022 ❘ 18:05 WIB
  • PDI Perjuangan Sesumbar Tak Mau Koalisi dengan PKS dan Demokrat

    PDI Perjuangan Sesumbar Tak Mau Koalisi dengan PKS dan Demokrat

    Politik •
    23/06/2022 ❘ 14:53 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan