Rp30 Miliar Raib dari Pabrik Sawit Bengkalis, Dua Nama Besar Ini Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan
Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru mengadakan sidang perdana perkara korupsi PMKS Pekanbaru, Jumat, 5 Juni 2026.(sumber: cakaplah.com)
RIAU, SabangMerauke News – Dugaan korupsi PMKS Bengkalis senilai Rp30,8 miliar memasuki babak baru. Jumat, 5 Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara tersebut. Dua terdakwa dihadirkan, yakni Jamaluddin dan Sunardi.
Jamaluddin merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. Sementara Sunardi menjabat Direktur Pabrik Mini Kelapa Sawit PT Tengganau Mandiri Lestari. Keduanya duduk berdampingan saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.
Jaksa Penuntut Umum Randi Ahyat Sarwandi memaparkan rangkaian dugaan peristiwa. Kasus bermula setelah putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi terdahulu. Salah satu amar putusan memerintahkan penyerahan aset PMKS Desa Tengganau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penyerahan aset dilaksanakan pada 11 November 2015.
Saat itu, jaksa eksekutor menyerahkan gedung dan fasilitas PMKS. Penyerahan dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku. Aset tersebut kemudian diterima Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. Dari titik inilah cerita panjang dugaan penyimpangan mulai terungkap.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Jamaluddin menerima aset tersebut. Setelah penerimaan dilakukan, aset disebut tidak diamankan secara fisik. Nama aset juga tidak dicatat dalam Kartu Inventaris Barang. Status penggunaan barang juga tidak diajukan sesuai mekanisme administrasi.
Kondisi itu membuka ruang penguasaan aset tanpa kendali. Jaksa menilai PMKS tetap berada dalam penguasaan Sunardi. Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tersebut disebut mengoperasikan pabrik secara mandiri. Aktivitas itu berlangsung hingga Agustus 2019.
Cerita tidak berhenti pada operasional pabrik semata. Dalam dakwaan disebutkan PMKS kemudian disewakan kepada pihak lain. Penyewaan berlangsung sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024. Aktivitas tersebut disebut berjalan tanpa izin pemilik aset.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pernah melayangkan surat peringatan. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Dokumen itu tercatat tertanggal 11 Januari 2017. Meski demikian, persoalan aset terus berlanjut hingga bertahun-tahun.
Jaksa kemudian mengungkap angka kerugian negara yang menjadi sorotan utama. Perhitungan dilakukan melalui audit ahli BPKP Perwakilan Riau. Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000. Nilai tersebut menjadi dasar penting dalam dakwaan perkara korupsi ini.
“Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau, ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp30.875.798.000,” kata Jaksa Penuntut Umum, Randi Ahyat Sarwandi, saat membacakan dakwaan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Dakwaan mencakup ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tergolong berat. Proses pembuktian akan menjadi penentu arah perkara berikutnya.
Usai pembacaan dakwaan, masing-masing terdakwa mengambil langkah berbeda. Jamaluddin melalui penasihat hukum Wahyu Hidayat memilih tidak mengajukan eksepsi. Sikap tersebut membuat persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya. Perkara Jamaluddin akan langsung memasuki agenda lanjutan.
Di sisi lain, Sunardi mengambil jalur berbeda. Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari itu berencana mengajukan perlawanan. Pengajuan eksepsi dijadwalkan pada sidang pekan depan. Majelis hakim kemudian menutup sidang setelah seluruh agenda selesai.
Kasus PMKS Bengkalis kini memasuki fase penting di ruang pengadilan. Dokumen, saksi, dan keterangan ahli akan menjadi penentu. Aset yang semestinya menjadi milik negara kini menjadi pusat perhatian publik. Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan membuka fakta-fakta baru yang lebih dalam. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid

