Lima Sawmill Dekat Hutan Disegel, Temuan Polisi Bikin Warga Bertanya-Tanya
Petugas polisi memasang garis polisi pada sebuah pengolahan kayu di dekat hutan, Kamis, 3 Mei 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Suasana berbeda terlihat di Desa Koto Cengar dan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis sore. Sejumlah personel kepolisian mendatangi lima lokasi pengolahan kayu. Mereka membawa garis polisi untuk membatasi aktivitas pada area tersebut. Operasi berlangsung tenang tanpa keramaian ataupun perlawanan.
Kegiatan dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPDA Lukman. Delapan personel gabungan turut mengikuti pemeriksaan lapangan. Fokus utama petugas tertuju pada sawmill yang berada dekat kawasan hutan. Kedekatan lokasi menjadi perhatian penting dalam pengawasan tersebut.
Di wilayah berhutan, aktivitas pengolahan kayu selalu mengundang perhatian aparat. Jalur distribusi kayu sering menjadi titik rawan pelanggaran aturan kehutanan. Kondisi inilah yang mendorong pengawasan lebih ketat pada lokasi pengolahan. Polisi memilih bergerak lebih awal sebelum potensi persoalan baru muncul.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar-butar, menjelaskan tujuan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemasangan police line menjadi langkah awal pengamanan lokasi. Tindakan itu juga bertujuan memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pemasangan police line dilakukan sebagai upaya pengamanan lokasi untuk memastikan tidak adanya aktivitas di area tersebut serta sebagai bentuk tindakan preventif dalam rangka penegakan hukum,” kata AKP Riduan Butar-butar, Jumat, 5 Juni 2026.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas operasional. Mesin pengolahan kayu tidak terlihat berfungsi. Area sawmill tampak kosong tanpa pekerja maupun kendaraan angkut. Situasi tersebut ditemukan pada seluruh lokasi yang diperiksa.
Informasi dari masyarakat sekitar memperkuat temuan petugas. Warga menyebut sejumlah sawmill sudah lama tidak beroperasi. Aktivitas pengolahan kayu disebut berhenti dalam beberapa waktu terakhir. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi lapangan.
Meski lokasi terlihat tidak aktif, langkah pengamanan tetap dilakukan. Polisi menilai pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena kegiatan terlihat vakum. Potensi pelanggaran tetap harus diantisipasi sejak dini. Pendekatan pencegahan dianggap lebih efektif dibandingkan dengan penindakan setelah masalah muncul.
“Meski demikian, kami tetap melakukan langkah pengamanan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan,” ujar AKP Riduan Butar-butar.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan lingkungan yang lebih luas. Aktivitas kehutanan memiliki dampak besar terhadap kondisi alam sekitar. Pergerakan kayu tanpa pengawasan berpotensi memicu kerusakan kawasan hutan. Karena itu, setiap titik pengolahan menjadi perhatian aparat.
Polres Kuantan Singingi juga menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Pengawasan tidak hanya menyasar sawmill. Aktivitas lain yang berkaitan dengan hasil hutan juga masuk dalam pemantauan. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan pada berbagai wilayah rawan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan terukur demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kuansing,” tegas AKP Riduan Butar-butar.
Bagi warga Kuantan Mudik, garis kuning itu bukan sekadar pembatas lokasi. Garis tersebut menjadi simbol peringatan agar pemanfaatan hasil hutan tetap mengikuti aturan. Polisi memilih bergerak saat situasi masih tenang. Dari balik sawmill yang sunyi, pesan penegakan hukum terdengar cukup jelas. R-02

