Polres Inhu Tangkap Dua dari Enam Tersangka Penyerangan Berdarah di PT SBP
Dua dari enam tersangka kasus penyerangan karyawan PT SBP ditangkap polisi. Empat lagi masih diburu. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus penyerangan berdarah terhadap karyawan perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) oleh sekelompok massa memasuki babak baru. Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap dua dari enam tersangka dalam perkara tersebut. Sedangkan empat lainnya masih diburu.
Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat Riau dalam beberapa hari terakhir. Bentrokan yang terjadi tidak sekadar keributan biasa. Polisi menemukan dugaan penggunaan senjata tajam dan senapan angin. Sejumlah korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu aktivitas perusahaan sedang berlangsung di Blok G-9 dan G-10 PT SBP di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Petugas pengamanan perusahaan mengawal pengerjaan lahan seperti biasa. Situasi awal terlihat tenang tanpa tanda gangguan.
Ketegangan muncul ketika sekelompok massa mendatangi lokasi perkebunan. Jumlah mereka diperkirakan mencapai sekitar seratus orang. Kedatangan massa membuat suasana berubah dalam hitungan menit. Aktivitas perusahaan langsung mendapat penolakan dari kelompok tersebut.
Adu argumentasi terjadi di tengah area perkebunan. Suara perdebatan terdengar semakin keras. Orang-orang mulai berkumpul dalam jumlah besar. Situasi yang awalnya panas kemudian berubah menjadi bentrokan terbuka.
Dalam kekacauan itu, sejumlah orang diduga membawa senjata tajam. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan senapan angin. Bentrokan berlangsung cepat dan sulit dikendalikan. Korban mulai berjatuhan di lokasi kejadian.
Beberapa korban mengalami luka bacok cukup serius. Korban lain terkena proyektil yang diduga berasal dari senapan angin. Tim medis segera melakukan penanganan darurat. Sebagian korban harus mendapatkan perawatan intensif.
Nama Zulkifli dan Leo Saputra menjadi sorotan dalam kasus ini. Keduanya mengalami luka tembak pada bagian tubuh. Proyektil yang mengenai korban menjadi barang bukti penting. Temuan tersebut memperkuat dugaan penggunaan senapan angin saat bentrokan berlangsung.
Setelah kejadian mereda, penyidik langsung bergerak mengumpulkan bukti. Saksi diperiksa satu per satu untuk menyusun kronologi. Rekaman video dari lokasi juga dianalisis secara mendalam. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah nama.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup. Dari proses tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing diduga memiliki keterlibatan dalam insiden kekerasan tersebut.
"Setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Eka Ariandy Putra, Rabu, 3 Juni 2026.
Enam tersangka tersebut berinisial AI, E, LM, KZ, M, dan SM alias Ucil. Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah AI. Sosok itu dikenal sebagai Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria Kabupaten Indragiri Hulu. Ia juga menjabat Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan atau AMUK.
Meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru menangkap dua orang. Mereka adalah MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Penangkapan dilakukan setelah tim mengumpulkan berbagai petunjuk lapangan. Operasi pengejaran berlangsung selama beberapa hari.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, menjelaskan bahwa MJ lebih dulu diamankan petugas. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Setelah itu, fokus pengejaran beralih kepada KZ. Tersangka tersebut diketahui meninggalkan wilayah Indragiri Hulu.
"Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam, sedangkan tersangka Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Misran, Jumat, 5 Juni 2026.
Informasi keberadaan KZ terus ditelusuri tim Jatanras Polres Inhu. Tim dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi. Beberapa lokasi persembunyian didatangi petugas. Pengejaran berlangsung hingga lintas kabupaten.
Jejak pelarian KZ akhirnya berakhir di Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan keberadaan tersangka di rumah orang tuanya. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Tempuling. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Operasi berjalan tanpa perlawanan berarti. Tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian membawa KZ ke Mapolres Indragiri Hulu. Penyidik segera melakukan interogasi awal. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut," kata Misran.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya proyektil yang diduga berasal dari senapan angin. Polisi juga mengumpulkan rekaman video saat bentrokan terjadi. Bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Saat ini empat tersangka lainnya masih berstatus buron. Tim gabungan terus melakukan pencarian ke sejumlah lokasi. Polisi meyakini identitas para pelaku telah terpetakan. Proses pengejaran masih berlangsung hingga sekarang.
Polres Indragiri Hulu juga meminta para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri. Langkah tersebut dinilai dapat membantu proses hukum berjalan lebih cepat. Penyidik masih membuka ruang pemeriksaan lanjutan. Seluruh fakta akan dikumpulkan secara bertahap.
"Kami mengimbau pelaku lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah teridentifikasi," tegas Misran.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Riau. Bentrokan yang bermula dari sengketa di lapangan berubah menjadi perkara pidana serius. Korban masih menjalani pemulihan, sedangkan para tersangka menghadapi proses hukum. Di tengah hamparan kebun sawit Sungai Raya, penyidik masih memburu potongan cerita yang belum selesai.
Para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan bersama-sama di muka umum. Dugaan penggunaan senjata tajam dan senapan angin ikut memperberat perkara. Penyidikan terus berkembang seiring bertambahnya bukti dan keterangan saksi. Polisi memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. R-02

