Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Tuding Abdul Wahid Lakukan Kejahatan Kerah Putih yang Tertutup dan Terorganisir
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Meyer Volmar Simanjuntak. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Persidangan kasus korupsi Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Kamis, 4 Juni 2026, membuka kembali lapisan baru dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai dari pemeriksaan 30 saksi telah terlihat pola koordinasi yang bergerak dalam satu jalur komando.
Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyebut kesaksian para saksi tidak berdiri sendiri. Keterangan mereka saling menguatkan satu sama lain. Potongan informasi yang muncul dalam sidang membentuk gambaran yang semakin jelas. Gambaran itu mengarah pada dugaan mekanisme pengumpulan dana di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Menurut Meyer, salah satu fakta penting muncul dari pertemuan awal masa pemerintahan Abdul Wahid. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam forum itu, muncul arahan agar seluruh jajaran mengikuti satu komando.
"Dalam persidangan terungkap ada pertemuan awal pemerintahan. Yang tidak mengikuti arahan bisa dimutasi atau dicopot," kata Meyer.
Cerita itu tidak berhenti pada forum pertemuan. Jaksa kemudian menelusuri bagaimana arahan tersebut bergerak ke bawah. Dari berbagai keterangan saksi, nama Dani M Nursalam berulang kali muncul. Dani disebut menjadi penghubung dalam berbagai komunikasi terkait urusan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Jaksa menilai pola tersebut memiliki jalur yang jelas. Arahan bergerak dari atas ke bawah secara berjenjang. Dani disebut menyampaikan pesan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Selanjutnya, arahan diteruskan lagi ke jajaran yang lebih rendah.
"Perintah disampaikan melalui Dani Nursalam, lalu diteruskan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP dan jajaran lainnya," ujar Meyer.
Di sinilah sidang mulai menarik perhatian. Jaksa melihat adanya pola komunikasi yang tidak berlangsung secara langsung. Jalur perantara lebih sering digunakan dalam proses penyampaian informasi. Pola seperti ini dinilai bukan hal baru dalam perkara korupsi.
Menurut Meyer, dugaan transaksi maupun komunikasi penting kerap menggunakan beberapa lapis penghubung. Cara tersebut membuat hubungan antara sumber perintah dan pelaksana menjadi tidak terlihat langsung. Dalam dunia penegakan hukum, metode seperti itu dikenal sebagai sistem berlapis.
Jaksa menyebut pola semacam ini sering ditemukan dalam perkara korupsi kelas menengah hingga besar. Pelaku berusaha menghindari kontak langsung. Semua bergerak melalui orang-orang kepercayaan. Jalur komunikasi dibuat panjang agar sulit ditelusuri. "Ini kejahatan kerah putih yang dilakukan secara tertutup dan terorganisasi," tegas Meyer.
Menariknya, sidang kali ini juga memunculkan fakta yang sebelumnya belum masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan. Fakta tersebut berasal dari kesaksian M Arief Setiawan saat menjadi saksi mahkota. Dalam keterangannya, Arief menceritakan pertemuan awal dengan Abdul Wahid setelah pergantian kepemimpinan di Riau.
Dari pertemuan itu, Arief mengaku mendapat informasi bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Pada saat bersamaan, muncul pula arahan terkait mekanisme koordinasi yang harus dijalankan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa.
Bagi tim penuntut, kemunculan fakta baru menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Setiap informasi diuji dengan kesaksian lain yang sudah diberikan sebelumnya. Jaksa berusaha melihat apakah seluruh cerita memiliki benang merah yang sama. Sejauh ini, mereka menilai kesaksian para saksi masih bergerak dalam arah yang serupa.
Sidang juga menyoroti dugaan pengumpulan dana dari lingkungan UPT PUPR-PKPP Riau. Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun KPK, nilai dana yang diduga dimintakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,5 miliar disebut telah terealisasi.
Angka itu menjadi salah satu fokus pembuktian di persidangan. Jaksa berusaha menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses pengumpulan dana tersebut. Aliran komunikasi dan hubungan antarpejabat juga ikut diperiksa. Semua diarahkan untuk menjawab bagaimana mekanisme itu bisa berjalan.
Meski berbagai fakta telah muncul, proses persidangan masih jauh dari selesai. Tim penasihat hukum terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bantahan. Hak tersebut dijamin dalam proses peradilan. Setiap pernyataan nantinya akan diuji melalui alat bukti yang diajukan. "Akan dilihat apakah penyangkalan itu sesuai alat bukti atau tidak," kata Meyer.
Jaksa mengaku optimistis terhadap konstruksi perkara yang dibangun. Mereka menilai alat bukti yang dimiliki sudah lebih dari cukup. Selain puluhan saksi, terdapat dokumen dan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan. Dalam agenda berikutnya, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli.
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru kini seperti tempat menyusun puzzle raksasa. Potongan demi potongan terus bermunculan dari mulut para saksi. Ada yang saling melengkapi. Ada pula yang membuka cerita baru. Di tengah semua itu, jaksa mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa pola yang muncul bukan kebetulan.
Persidangan akan kembali berlanjut pekan depan. Saksi ahli dijadwalkan hadir untuk memberikan pandangan profesional. Sementara kubu terdakwa juga bersiap menghadirkan saksi meringankan. Pertarungan pembuktian memasuki babak yang semakin menentukan dalam perkara yang menyita perhatian publik Riau ini. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Mantan Kadis PUPR Bongkar Perintah Abdul Wahid: "Semua Urusan Lewat Dani M Nursalam!"
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid

