Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan
Massa Koalisi Reset Kehutanan menggelar unjuk rasa setelah menyerahkan surat pernyataan sikap kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, 4 Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News — Koalisi Reset Kehutanan mendesak DPR menghentikan pembahasan parsial revisi UU Kehutanan segera. Desakan disampaikan saat penyerahan pernyataan sikap di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis. Momentum itu dilakukan sehari menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Prayoga, menilai revisi parsial tidak menyelesaikan persoalan. Menurutnya, perubahan terbatas gagal menjawab ancaman deforestasi dan kerusakan kawasan hutan. “Kami inginkan bukan revisi tambal sulam, tetapi perubahan total UU Kehutanan,” ujarnya.
Anggi menegaskan perubahan menyeluruh diperlukan untuk melahirkan kebijakan kehutanan anti-deforestasi nasional. Kebijakan tersebut dinilai penting menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus melindungi masyarakat terdampak. Revisi terbatas dinilai berpotensi mempertahankan persoalan lama tanpa solusi mendasar.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengkritik substansi draf revisi. Ia menilai sejumlah pasal membuka ruang komersialisasi kawasan hutan lindung maupun konservasi. “Pertanyaannya adalah dikelola siapa,” kata Uli saat memberikan keterangan pers.
Uli juga menyoroti mekanisme pengakuan hak masyarakat adat atas kawasan hutan. Menurutnya, prosedur pengakuan masih panjang, rumit, serta menyulitkan komunitas adat. “Pengakuan hak masyarakat adat masih dilakukan secara birokratis dan berbelit-belit,” ujarnya.
Selain itu, revisi dinilai memperluas kewenangan Kementerian Kehutanan terkait verifikasi masyarakat adat. Uli menilai kewenangan tersebut bukan ranah kementerian dalam praktik pengakuan komunitas adat. “Padahal bukan kewenangan mereka,” katanya menegaskan.
Koalisi juga mengkritik paradigma penguasaan hutan dalam regulasi kehutanan nasional saat ini. Negara masih ditempatkan sebagai otoritas tunggal penentu pengelolaan kawasan hutan nasional. Menurut Uli, negara semestinya berperan sebagai pengelola bersama warga negara.
Ia memperingatkan konflik tenurial berpotensi terus muncul tanpa perubahan regulasi mendasar. Proyek konservasi disebut masih memicu sengketa ruang hidup masyarakat adat setempat. “Masalah ini hanya terjawab melalui perubahan mendasar secara paradigmatik,” ujarnya.
Anggota Forest Watch Indonesia, Sabit, mengungkapkan DPR tidak menemui perwakilan koalisi. Dokumen pernyataan sikap hanya diterima petugas keamanan di area kompleks parlemen. “Koalisi sudah menghubungi anggota DPR sejak lama,” kata Sabit.
Menurut Sabit, kondisi tersebut mencerminkan minimnya ruang penerimaan aspirasi masyarakat sipil. Koalisi berharap DPR membuka dialog lebih luas terkait masa depan kehutanan nasional. Organisasi terlibat mencakup Greenpeace, Walhi, AMAN, FWI, ICW, Garda Animalia, serta KPA.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan pembahasan revisi tetap berorientasi kepentingan masyarakat. Baleg juga mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hutan adat. Kajian harmonisasi dilakukan mencakup aspek teknis, substansi, serta prinsip pembentukan peraturan.
Bob menilai prinsip dasar UU Kehutanan masih relevan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan harus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Pembahasan revisi juga mempertimbangkan keterkaitan dengan RUU Masyarakat Adat.(R-04)

