Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah
KPK telah menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggal WNA. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim serta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). KPK pun menjelaskan fase di mana Silmy dkk melakukan pemerasan izin tinggal terhadap para WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) menjelaskan, pada saat WNA melakukan proses pengurusan administrasi izin tinggal, seharusnya semua proses dilakukan secara daring.
Dia menambahkan, para WNA mengajukan izin tinggal lantaran ingin menetap, baik untuk bekerja, berusaha, maupun hal lainnya. Pada titik inilah, kata Setyo, Silmy dkk melakukan upaya pemerasan.
"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo.
WNA yang ingin mengajukan izin tinggal harus memiliki penjamin yang ada di Indonesia sesuai dengan yurisdiksinya. Pihak penjamin dalam hal ini adalah kantor imigrasi sesuai lokasi WNA mengajukan izin tinggal.
Dia menyebut, ketika para WNA ini mengajukan izin tinggal dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, ada upaya dari pihak imigrasi untuk mempersulit maupun memperlambat. Para pihak imigrasi ini kemudian memberikan tarif kepada para WNA yang ingin izin tinggalnya diproses hingga keluar suratnya.
"Nah pada saat di-submit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, nggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo.
Setelah ditelusuri, kata Setyo, rupanya permintaan ini terjadi hingga ke level pusat alias tak hanya berhenti di Kantor Imigrasi per wilayah.
"Jadi, yang daerah itu, yang di kantor-kantor (Kantor Imigrasi, red.) itu juga minta,” ujar Setyo Budiyanto.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama 2-3 Juni 2026 tidak hanya menyasar pejabat di tingkat pusat atau kementerian.
“Makanya, kemarin kegiatannya itu bukan hanya di Jakarta saja, melainkan ada di beberapa tempat juga,” katanya.
KPK memandang kasus dugaan pemerasan oleh Imigrasi merupakan hal yang sistemis karena ada alur perintah dari pejabat di tingkat atas ke bawah, serta aliran uang dari jajaran di bawah ke level atas.
“Proses perintahnya itu top-down, kemudian uangnya atau proses setoran dari bottom-up, bawah ke atas," tegas Setyo.
"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.
Silmy Karim Terima 100 Juta/ Pekan
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026). Setyo mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.
"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependent," jelas Setyo.
Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.
Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). (R-04)

