Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid
Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam diangkat sumpah sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (4/6/2026). Foto: SM News/Adri
RIAU, SabangMerauke News - Dua orang dekat dan anak buah Gubernur Riau Abdul Wahid menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026) pagi ini. Keduanya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Arief Setiawan dan Dani juga berstatus terdakwa dalam perkara korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Keduanya menjadi saksi untuk bosnya Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sempat terjadi perdebatan di awal persidangan. Tim penasihat hukum Arief Setiawan menolak kliennya dijadikan saksi di bawah sumpah. Namun, pihak jaksa penuntut KPK meminta agar pihak Arief tetap konsisten. Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam bersedia dijadikan saksi di bawah sumpah.
Saat ini, proses pemeriksaan Dani masih berlangsung. Tim jaksa penuntut KPK mencecar Dani dengan sejumlah pertanyaan krusial.
Diketahui, Dani menjadi terdakwa dalam perkara ini terkait dugaan perannya yang ikut menerima uang hasil pengepulan dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Berdasarkan fakta persidangan, Dani disebut menerima sebesar Rp 1 miliar. Kemudian juga menerima sebesar Rp 200 juta dari Arief Setiawan yang diklaim sebagai dukungan operasional Dani sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Diketahui, Dani merupakan politisi PKB, dimana terdakwa Abdul Wahid adalah Ketua DPW PKB Provinsi Riau.
Sementara, peran Arief Setiawan dalam perrkara ini, yakni mengarahkan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi untuk mengumpulkan uang sebesar 5 persen dari nilai kegiatan proyek di UPT Jalan dan Jembatan. Fakta persidangan, uang yang dikepul itu mengalir ke beberapa penjuru, termasuk untuk rencana renovasi rumah Dinas Kapolda Riau sebesar Rp 300 juta.
Cerita Uang Rp 300 Juta Versi SF Hariyanto
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (3/6/2026) kemarin, menyuguhkan kesaksian dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Cerita adanya uang sebesar Rp 300 juta bersumber dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau kembali disinggung. Arief berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Sesi tanya jawab antara pengacara Abdul Wahid dan SF Hariyanto berlangsung cukup tegang. Awalnya, penasihat hukum Abdul Wahid mengungkit keterangan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Riau, Thomas Lafro Dimeira dalam sidang sebelumnya pada Rabu (20/6/2026) lalu. Pengacara Abdul Wahid juga mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) Thomas sewaktu diperiksa penyidik KPK.
Dalam sidang sebelumnya, Thomas mengaku mendapat arahan dari SF Hariyanto untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Thomas lantas mencari uang sebesar Rp 300 juta dari Arief Setiawan. Permintaan uang itu dipenuhi oleh Arief. Menurut Thomas, uang sebesar Rp 300 juta itu diserahkan kepada seseorang di Hotel Pangeran. Belakangan, pada April 2026 lalu, uang dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Dalam kesaksiannya, SF Hariyanto mengaku pernah meminta Thomas untuk mengecek rumah dinas Kapolda Riau. Namun, ia membantah memerintahkan Thomas mencari uang sebesar Rp 300 juta, apalagi memintanya kepada Arief.
"Saya tak pernah perintahkan Thomas mencari uang untuk perbaikan rumah dinas Kapolda. Saya hanya minta Thomas mengecek keadaan rumah dinas Kapolda Riau yang baru bertugas, karena saya dapat kabar Pak Kapolda sudah menginap beberapa minggu di hotel," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto menegaskan, dirinya mempercayai Thomas untuk mengecek rumah dinas Kapolda, karena latar belakangnya sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Riau yang memahami tentang seluk beluk bangunan. Sebagai sesama Forkopimda, menurut SF Hariyanto, Pemprov Riau dapat memiliki kebijakan untuk memberikan dukungan.
"Jadi, perintah saya ke Thomas bukan untuk mencari uang seperti yang disebut itu (sebesar Rp 300 juta). Namun meminta agar ia (Thomas) mengecek kondisi rumah dinas Kapolda, siapa tahu bisa dibantu lewat APBD. Karena Thomas kan mantan Kabid Cipta Karya, jadi dia mengerti," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengaku kecewa jika arahannya ke Thomas justru berujung permintaan uang ke Arief Setiawan. Apalagi, ia mengaku tak pernah dilaporkan soal adanya uang tersebut.
SF Hariyanto menegaskan, Polda Riau tidak pernah meminta Pemprov Riau untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
"Jadi, biar gak jadi fitnah ini. Tak pernah ada permintaan bantuan dari Polda untuk perbaikan rumah dinas," tegas SF Hariyanto.
Tanya jawab antara pengacara Abdul Wahid dengan SF Hariyanto sempat berlangsung panas. Terlebih kuasa hukum Abdul Wahid terus mencecar SF Hariyanto soal kapasitas Thomas terkait urusan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Namun, Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama langsung menengahinya.
"Sudah, sudah. Tadi saksi sudah menjelaskan. Karena Thomas itu paham soal bangunan. Thomas mantan Kabid Cipta Karya, itu tadi menurut saksi," kata Delta.
Sidang hari ini berlangsung cukup tegang. Apalagi, di luar gedung PN Pekanbaru, ratusan massa sudah lebih dulu berkumpul sebelum sidang dimulai. Massa yang hadir terbagi atas dua kelompok: pro Abdul Wahid dan pro SF Hariyanto.
Pihak kepolisian menetapkan pengamanan ketat dan pembatasan akses masuk pengunjung ke kompleks PN Pekanbaru.
Ikhwal cerita duit Rp 300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda, juga sudah pernah dibantah oleh Polda Riau. Bidang Humas Polda Riau menegaskan, informasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait adanya dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau," tulis Bidang Humas Polda Riau dikutip Sabtu (23/5/2026).
Polda Riau menegaskan tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Polda Riau maupun Kapolda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau kepada pejabat pemerintah daerah mana pun terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas Kapolda.
"Sebagai institusi negara, Polri memiliki mekanisme, sistem perencanaan, dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset negara, termasuk untuk pemeliharaan, perawatan, maupun perbaikan rumah dinas. Seluruh kebutuhan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara," demikian penjelasan Bidang Humas Polda Riau. (R-04/Adri)

