Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan
Ilustrasi petugas polisi lalulintas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara sepeda motor. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Polda Riau bersiap menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Operasi berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan berlangsung serentak di seluruh wilayah Riau. Fokus utamanya adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat.
Operasi ini menjadi agenda kepolisian berskala nasional. Seluruh kabupaten dan kota ikut melaksanakannya. Pengawasan dilakukan selama empat belas hari penuh. Masa operasi berakhir pada Minggu, 21 Juni 2026.
Jalan raya menjadi ruang aktivitas jutaan warga. Di tengah mobilitas tinggi tersebut, pelanggaran masih sering ditemukan. Mulai dari kendaraan yang tidak sesuai aturan. Sampai perilaku pengemudi yang membahayakan pengguna jalan lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menegaskan pentingnya kesadaran bersama. Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak bisa dianggap sepele. Disiplin berkendara menjadi kunci utama keselamatan. Setiap pengendara memiliki peran besar dalam menciptakan jalan yang aman.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau meningkatkan disiplin berlalu lintas," kata Kombes Jeki Rahmat Mustika, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Rabu, 3 Juni 2026. Ia menilai keselamatan harus menjadi budaya bersama. Jalan raya membutuhkan kepatuhan seluruh pengguna. Risiko kecelakaan dapat ditekan jika aturan dipatuhi.
Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengandalkan tilang elektronik. Petugas juga melakukan penindakan manual di lapangan. Langkah tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh selama operasi berlangsung.
Operasi Patuh Lancang Kuning tahun ini memiliki sasaran khusus. Polisi telah menetapkan sepuluh pelanggaran prioritas. Seluruh pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan. Sebagian bahkan sering memicu kecelakaan serius.
Sasaran pertama menyasar kendaraan dengan knalpot tidak standar. Knalpot brong masih sering menjadi keluhan masyarakat. Selain bising, penggunaannya mengganggu kenyamanan lingkungan. Pelanggaran ini masuk perhatian utama petugas.
Sasaran berikutnya mengarah kepada kendaraan angkutan barang. Truk yang dimodifikasi di luar standar ikut menjadi target. Penambahan panjang rangka menjadi salah satu fokus. Perubahan spesifikasi teknis dinilai berisiko tinggi.
Polisi juga membidik kendaraan pribadi yang memakai strobo. Penggunaan sirine dan rotator tanpa hak dilarang. Fasilitas tersebut hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu. Penyalahgunaannya dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Plat nomor kendaraan juga menjadi perhatian khusus. Banyak kendaraan menggunakan nomor yang tidak sesuai ketentuan. Sebagian bahkan dimodifikasi demi kepentingan tertentu. Kondisi tersebut menyulitkan proses identifikasi kendaraan.
Travel ilegal turut masuk daftar pengawasan ketat. Kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum akan ditindak. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan penumpang. Standar keselamatan sering kali tidak terpenuhi.
Polisi juga menyoroti kendaraan barang yang mengangkut penumpang. Praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah. Risiko kecelakaan sangat tinggi dalam kondisi demikian. Keselamatan manusia menjadi pertimbangan utama.
Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan juga menjadi target. Kondisi kendaraan harus memenuhi standar keselamatan. Rem, lampu, dan komponen penting wajib berfungsi dengan baik. Kelalaian kecil dapat berujung pada petaka besar.
Pengendara sepeda motor mendapat perhatian khusus. Helm berstandar SNI wajib digunakan selama perjalanan. Polisi juga menindak pengendara yang membawa penumpang berlebihan. Aturan tersebut dibuat demi keselamatan bersama.
Musim liburan sering menghadirkan persoalan baru. Banyak kendaraan parkir di bahu jalan wisata. Kondisi itu memicu kemacetan panjang. Arus lalu lintas menjadi terganggu akibat parkir sembarangan.
Satu sasaran yang menarik perhatian adalah pengendara merokok. Aktivitas tersebut dianggap mengganggu konsentrasi berkendara. Bara rokok juga berpotensi membahayakan pengguna lain. Risiko kecelakaan meningkat saat fokus pengemudi terpecah.
Meski penindakan menjadi bagian penting dari operasi, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Polisi tidak hanya hadir membawa sanksi. Edukasi menjadi bagian besar dari kegiatan lapangan. Kesadaran masyarakat ingin dibangun secara berkelanjutan.
Berbagai kegiatan sosialisasi telah disiapkan. Penyuluhan keselamatan akan menjangkau banyak kelompok masyarakat. Kampanye tertib berlalu lintas juga digencarkan. Pesan keselamatan diharapkan lebih mudah diterima warga.
Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan operasi ini memiliki tujuan luas. Fokusnya bukan sekadar jumlah tilang. Target utama adalah menekan angka pelanggaran. Angka kecelakaan juga diharapkan ikut menurun.
"Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, angka pelanggaran dan kecelakaan diharapkan menurun," ujar Kombes Jeki Rahmat Mustika. Ia berharap budaya tertib semakin tumbuh. Kesadaran masyarakat menjadi fondasi utama. Jalan aman menjadi tujuan bersama.
Bagi masyarakat Riau, operasi ini menjadi pengingat penting. Jalan raya bukan arena kebebasan tanpa batas. Setiap aturan dibuat demi keselamatan pengguna jalan. Kepatuhan kecil dapat menyelamatkan banyak nyawa.
Mulai 8 Juni hingga 21 Juni mendatang, pengawasan berlangsung lebih intensif. Pengendara diimbau memeriksa kelengkapan kendaraan. Surat-surat wajib dibawa saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah paling bijak.
Jalanan Riau akan menjadi panggung kedisiplinan baru. Polisi bergerak mengawasi berbagai pelanggaran prioritas. Masyarakat diharapkan ikut mendukung terciptanya lalu lintas aman. Keselamatan akhirnya menjadi kemenangan terbesar bagi semua pengguna jalan. R-02
10 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2026:
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
- Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka, atau mengubah spesifikasi teknis
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya
- TNKB (plat nomor) kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis
- Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal
- Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang
- Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas
- Pengendara yang berkendara sambil merokok.

