5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Binaga Siregar, ketika eskpos benih lobster tangkapan tim Satreskrim Polresta Jambi. (sumber: detik.com)
JAMBI, SabangMerauke News – Kasus penyelundupan 47.872 benih lobster di Kota Jambi membuka fakta mengejutkan. Dua kurir asal Banten yang ditangkap polisi ternyata mengaku sudah lima kali menjalankan pengiriman serupa. Setiap perjalanan memberi upah Rp3 juta kepada masing-masing pelaku.
Pengungkapan ini menjadi perhatian besar karena nilai ekonomi benih lobster tersebut sangat fantastis. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Angka itu muncul dari ribuan benih yang diduga akan dikirim menuju jaringan perdagangan ilegal.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 1 Juni 2026. Lokasinya berada di Jalan Lintas Sumatera di kawasan perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi. Mobil Toyota Innova yang membawa muatan mencurigakan langsung dihentikan petugas setelah menerima informasi masyarakat.
Di dalam kendaraan itu ditemukan 10 boks styrofoam berisi benih lobster hidup. Dua orang berinisial OD dan AS langsung diamankan. Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Banten yang bertugas sebagai kurir pengiriman.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal yang membuka cerita lebih panjang. Kedua pelaku mengaku bukan pertama kali menjalankan misi tersebut. Aktivitas serupa sudah berlangsung berulang kali menggunakan pola yang hampir sama. "Dari pengakuan yang bersangkutan sudah lima kali," ujar Husni Abda, Selasa, 2 Juni 2026.
Pengakuan itu membuat penyidik memperluas penyelidikan. Polisi kini menelusuri jaringan yang menerima maupun mengendalikan pengiriman benih lobster tersebut. Dugaan adanya mata rantai perdagangan lintas daerah bahkan lintas negara mulai menjadi fokus penyidikan.
Nilai benih lobster memang sangat menggiurkan. Seekor benih bisa dihargai sekitar Rp150 ribu. Ketika jumlahnya mencapai puluhan ribu ekor, nilainya berubah menjadi angka fantastis yang mengundang banyak pelaku nekat mengambil risiko hukum.
Husni Abda menjelaskan bahwa para kurir hanya mendapat bagian kecil dari bisnis besar tersebut. Untuk satu kali perjalanan, mereka menerima bayaran Rp3 juta. Nilai itu jauh lebih kecil dibandingkan potensi keuntungan jaringan perdagangan ilegal. "Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diupah Rp3 juta untuk sekali jalan," kata Husni.
Meski terlihat sederhana, modus yang digunakan cukup rapi. Polisi menemukan empat pelat nomor kendaraan berbeda dalam mobil tersebut. Setiap pelat digunakan untuk menyesuaikan dengan wilayah yang sedang dilintasi selama perjalanan.
Ada pelat nomor dari Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, hingga Riau. Saat memasuki daerah baru, identitas kendaraan ikut berubah. Cara ini diduga digunakan untuk mengurangi kecurigaan petugas maupun masyarakat.
Polisi mengamankan pelat nomor BE, BG, BH, dan BM. Selain itu, ditemukan juga pelat asli kendaraan dengan nomor BE-1253-EL. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya persiapan matang sebelum perjalanan dilakukan. "Jadi, setiap provinsi pelaku menggantikan pelat kendaraannya," ujar Husni.
Praktik pergantian identitas kendaraan membuat perjalanan terlihat seperti kendaraan lokal. Modus ini cukup unik karena memanfaatkan persepsi masyarakat terhadap kendaraan luar daerah. Namun, strategi itu akhirnya gagal setelah polisi memperoleh informasi akurat.
Sementara penyidikan berjalan, nasib puluhan ribu benih lobster mendapat perhatian khusus. Ribuan benih tersebut tidak dibiarkan terlalu lama berada dalam penyimpanan. Langkah cepat dilakukan demi menjaga tingkat kelangsungan hidupnya.
Benih lobster kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi. Setelah melalui proses pemeriksaan, benih akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai. Lokasi pelepasan dipilih di perairan Sumatera Barat.
Wilayah tersebut dinilai memiliki kondisi ekosistem yang mendukung pertumbuhan benih lobster. Terumbu karang dan lingkungan lautnya dianggap cocok untuk mendukung perkembangan satwa tersebut. Selain dekat dari Jambi, lokasi itu juga mempermudah proses distribusi.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan sumber daya laut Indonesia. Benih lobster merupakan komoditas bernilai tinggi yang sering menjadi sasaran perdagangan ilegal. Permintaan pasar yang besar membuat penyelundupan terus muncul dalam berbagai bentuk.
Jika benih terus diambil dari alam tanpa pengawasan, populasi lobster dapat mengalami penurunan. Dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan saat ini. Generasi berikutnya juga berpotensi kehilangan sumber ekonomi penting dari sektor perikanan.
Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat. Fokus penyidik tidak berhenti pada dua kurir yang sudah ditangkap. Jalur distribusi hingga tujuan akhir pengiriman sedang dipetakan secara menyeluruh.
OD dan AS saat ini menjalani penahanan di Polresta Jambi. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menjerat mereka menggunakan aturan perikanan yang berlaku di Indonesia.
Mereka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan sembari penyidik mengembangkan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan benih lobster masih menjadi ancaman serius. Nilai ekonomi yang besar terus memancing aksi ilegal. Namun, operasi penegakan hukum menunjukkan bahwa jalur penyelundupan tidak selalu berjalan mulus.
Di balik tumpukan boks styrofoam itu, tersimpan cerita tentang sumber daya laut yang diperebutkan banyak orang. Perjalanan panjang dari Banten menuju Jambi akhirnya terhenti di pinggir jalan. Bagi dua kurir tersebut, perjalanan keenam tidak pernah benar-benar dimulai. R-02

