Bank Swasta Terkulai Usai Bank Himbara Ditunjuk Jadi Penampung Devisa Ekspor SDA
Kebijakan wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kebijakan wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan dana ekspor pada rekening khusus perbankan nasional. Aturan baru tersebut memunculkan perhatian terkait dampaknya terhadap likuiditas perbankan swasta.
Pemerintah menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 resmi berlaku. Regulasi tersebut merevisi aturan sebelumnya terkait pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya. Seluruh eksportir komoditas tertentu wajib menyimpan dana ekspor dalam negeri sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menimbulkan potensi perpindahan dana ekspor dari bank swasta menuju Himbara. Kondisi itu berpotensi memengaruhi likuiditas valuta asing sejumlah bank swasta nasional. Namun, OJK menilai dampaknya masih berada dalam batas terkendali dan terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank swasta kemungkinan melakukan penyesuaian operasional. Penyesuaian terjadi terutama pada rekening khusus terkait pengelolaan dana DHE SDA. “Mungkin bank swasta yang mengelola rekening DHE akan mengalami adjustment,” ujarnya.
Dalam regulasi terbaru, eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA di dalam negeri. Penempatan dilakukan melalui rekening khusus dengan masa simpan minimal selama dua belas bulan. Ketentuan tersebut berlaku bagi komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sebagian dana hasil ekspor domestik. Besaran minimal penempatan mencapai tiga puluh persen dari total DHE SDA. Dana tersebut wajib tersimpan selama sedikitnya tiga bulan sesuai regulasi berlaku.
Menurut Dian, perpindahan dana tidak mencakup seluruh aktivitas ekspor nasional secara menyeluruh. Kebijakan hanya berlaku terhadap komoditas sumber daya tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Komoditas tersebut mencakup batu bara, minyak sawit mentah, serta sektor strategis lainnya.
Dana hasil ekspor di luar kategori komoditas tersebut diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan. Bank swasta masih memiliki ruang mempertahankan likuiditas valuta asing secara memadai. Risiko perpindahan dana besar-besaran dinilai relatif kecil dalam pelaksanaannya.
OJK memperkirakan implementasi aturan baru tidak menimbulkan gangguan berarti bagi industri. Bank swasta tetap memiliki kesempatan mempertahankan basis nasabah sektor ekspor lainnya. Stabilitas sistem perbankan nasional diyakini tetap terjaga selama masa transisi berlangsung.
Dian menjelaskan dampak kebijakan bergantung pada ketentuan teknis pelaksanaan nantinya. Sejumlah komoditas masih berpotensi memperoleh pengecualian sesuai regulasi turunan pemerintah. “Kalau masuk pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan,” kata Dian.(R-04)

