KPK Tunda Pelimpahan Kasus Kuota Haji Yaqut Hingga Musim Haji Selesai
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pelimpahan perkara korupsi kuota haji segera dilakukan. Proses tersebut menunggu seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 berakhir. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu tersangka utama perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keputusan diambil setelah koordinasi internal. Penyidik mempertimbangkan ketersediaan saksi yang masih bertugas selama musim haji berlangsung. Pelimpahan perkara ditargetkan berjalan secepat mungkin setelah jamaah kembali ke Indonesia.
“Nah insyaallah secepatnya akan dilakukan pelimpahan dan segera digelar persidangannya,” kata Asep. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menilai waktu pelimpahan harus mendukung kelancaran proses pembuktian di persidangan.
Menurut Asep, sejumlah saksi penting berasal dari lingkungan Kementerian Haji. Sebagian besar masih menjalankan tugas pelayanan jamaah selama musim haji berlangsung. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama sebelum perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Haji karena cukup banyak saksi menjadi petugas haji,” ujar Asep. Kehadiran saksi dianggap penting untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK ingin seluruh keterangan dapat disampaikan secara maksimal di persidangan.
Asep menegaskan proses hukum tidak boleh mengganggu pelayanan ibadah haji. Petugas haji harus menyelesaikan tanggung jawab terlebih dahulu. Setelah tugas berakhir, mereka akan dipanggil memberikan kesaksian di pengadilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan aktif. Penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang ditahan. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk haji itu relatif cukup banyak saksi yang diperiksa,” kata Setyo. Penyidik terus mengumpulkan keterangan agar berkas dinyatakan lengkap. Kelengkapan berkas menjadi syarat penting sebelum masuk tahap penuntutan.
Setyo menekankan kualitas pembuktian lebih penting dibanding jumlah saksi. Setiap fakta hukum harus tersusun utuh sebelum perkara disidangkan. Langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul celah dalam proses pembuktian.
“Harapannya saat persidangan berlangsung seluruh kelengkapan sudah terpenuhi,” ujar Setyo. KPK ingin menghadirkan konstruksi perkara yang kuat. Persidangan diharapkan berjalan efektif tanpa kekurangan alat bukti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Dua nama terakhir hingga kini belum menjalani penahanan.
Penyidik menduga terjadi pemberian uang terkait pengaturan kuota haji. Ismail Adham disebut menyerahkan dana melalui perantara Gus Alex. Dugaan aliran dana juga mengarah kepada sejumlah pihak terkait pelaksanaan haji.
KPK menduga Ismail memberikan uang senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Dana tersebut disalurkan melalui mantan staf khusus Menteri Agama. Selain itu terdapat pemberian 5.000 dolar kepada mantan Dirjen PHU Hilman Latief.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan perkara. KPK memastikan seluruh pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.(R-04)

