Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak!
Yayasan Riau Madani mengungkap terjadinya aktivitas perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Kubu Pauh di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Foto: Istimewa/Dokumentasi Yayasan Riau Madani
RIAU, SabangMerauke News - Yayasan Riau Madani mengungkap terjadinya aktivitas perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Kubu Pauh di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Telah berlangsung pembukaan akses jalan, alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan dugaan pembangunan vila di kawasan hutan tersebut.
Lewat investigasi yang didukung dokumentasi via drone, Yayasan Riau Madani mengidentifikasi sebaran perusakan hutan yang berpotensi menyebabkan kehancuran daerah hamparan pegunungan Bukit Barisan tersebut.
"Sejumlah daerah di sekitar HPT Kaiti Kubu Pauh merupakan kawasan vital Daerah Aliran Sungai di Rokan Hulu, Riau. Jika kawasan hutan ini rusak, maka akan menimbulkan risiko ekologi yang sangat besar. Bencana ekologi akan menghantui kita," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma Hasibuan, SAg, SH, MH pada Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan, HPT Kaiti Kubu Pauh merupakan kawasan hutan tersisa yang mesti dilestarikan dan dipertahankan eksistensinya. Apalagi, kondisi Hutan Lindung Bukit Suligi dan Hutan Lindung Sungai Mahato sudah rusak parah.
"Jangan sampai HPT Kaiti Kubu Pauh diperlakukan dan dirusak seperti Hutan Lindung Bukit Suligi. Jika hal itu terjadi dan dibiarkan, maka praktis tidak akan ada lagi hutan yang tersisa dan terjaga dengan baik di Rokan Hulu," kata Surya Darma.
HPT Kaiti Kubu Pauh ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan luas 50.876,96 hektare. Areal hutan ini menyimpan banyak keanekaragaman flora dan fauna, serta menjadi penyangga utama ekosistem di hamparan pegunungan Bukit Barisan. Selain itu, areal hutan ini menjadi vegetasi yang berperan mengontrol air di areal pegunungan.
Surya Darma menegaskan, pembukaan jalan di areal HPT Kaiti Kubu Pauh merupakan ancaman serius. Hal ini akan membuat kawasan hutan terbuka (open access), memicu terjadinya aksi liar berupa deforestasi oleh kelompok dan oknum-oknum tertentu.
Hal tersebut, kata Surya Darma, ditandai oleh aktivitas pembukaan kebun kelapa yang merusak HPT Kaiti Kubu Pauh. Ironisnya, sejauh ini belum ada tindakan konkret dari otoritas terkait untuk menghentikan dan menindak secara hukum para perambah hutan tersebut.
"Kami mendesak otoritas terkait untuk menindak dan menghentikan secara total aktivitas pembukaan jalan dan perkebunan kelapa sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh. Dengan pemanfaatan teknologi saat ini, sangat mudah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi perambahan di kawasan hutan tersebut," kata Surya Darma.
Yayasan Riau Madani juga mendeteksi adanya aktivitas pembangunan vila di kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh. Organisasi lingkungan yang konsisten dalam penyelamatan hutan ini meminta agar kegiatan ilegal tersebut segera dihentikan.
"Kami juga akan melakukan upaya hukum, jika ada pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh. Termasuk jika otoritas terkait melakukan praktik pembiaran," pungkas Surya Darma. (R-03)

