SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Datangi Pasar Dwikora Siantar, Penrad Siagian:  Pedagang Korban Kebakaran Tak Bisa Terlalu Lama Kehilangan Mata Pencaharian

      Datangi Pasar Dwikora Siantar, Penrad Siagian:  Pedagang Korban Kebakaran Tak Bisa Terlalu Lama Kehilangan Mata Pencaharian

      22/06/2026  ❘  07:19 WIB
    • Ketan Talam Durian Pekanbaru Cetak Rekor MURI Terpanjang di Dunia

      Ketan Talam Durian Pekanbaru Cetak Rekor MURI Terpanjang di Dunia

      21/06/2026  ❘  23:00 WIB
    • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

      Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

      21/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Penrad Siagian Minta Usut Kerja Sama Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri Sejak 2013

      Penrad Siagian Minta Usut Kerja Sama Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri Sejak 2013

      21/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Nasional
    • PSI Klarifikasi Status Nur Alam, Tegaskan Belum Pernah Menjadi Anggota

      PSI Klarifikasi Status Nur Alam, Tegaskan Belum Pernah Menjadi Anggota

      21/06/2026  ❘  20:52 WIB
    • Prabowo Instruksikan Kementerian Haji Cari Formula Percepat Masa Tunggu Haji

      Prabowo Instruksikan Kementerian Haji Cari Formula Percepat Masa Tunggu Haji

      21/06/2026  ❘  20:48 WIB
    • Bahlil Bongkar Penyebab Pemadaman Listrik, Ternyata Bukan Karena Batu Bara PLN

      Bahlil Bongkar Penyebab Pemadaman Listrik, Ternyata Bukan Karena Batu Bara PLN

      21/06/2026  ❘  08:48 WIB
    • Wapres Gibran Bicara Soal Persaingan Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Usaha yang Sudah Ada Jangan Dirugikan!

      Wapres Gibran Bicara Soal Persaingan Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Usaha yang Sudah Ada Jangan Dirugikan!

      20/06/2026  ❘  16:21 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Hadir Meriahkan Festival Ketan Talam Durian Terpanjang di Dunia, Dekatkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat

      BRK Syariah Hadir Meriahkan Festival Ketan Talam Durian Terpanjang di Dunia, Dekatkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat

      21/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2026 Tak Bergerak, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2026 Tak Bergerak, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      21/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan, Tekanan Global Mulai Menggerus Kilau Logam Mulia

      Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan, Tekanan Global Mulai Menggerus Kilau Logam Mulia

      20/06/2026  ❘  10:09 WIB
    • Perombakan Massal Manajemen PT SPR Langgak! Dr Satria Antoni Dipercaya Jadi Direktur, Jumlah Komisaris dan Direksi Dipangkas! 

      Perombakan Massal Manajemen PT SPR Langgak! Dr Satria Antoni Dipercaya Jadi Direktur, Jumlah Komisaris dan Direksi Dipangkas! 

      19/06/2026  ❘  22:48 WIB
  • Politik
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
  • Hukrim
    • Tembakan di Tengah Malam Berujung Maut, Penjaga RAM Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka

      Tembakan di Tengah Malam Berujung Maut, Penjaga RAM Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka

      21/06/2026  ❘  15:52 WIB
    • Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

      Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

      21/06/2026  ❘  14:49 WIB
    • Kabur 16 Bulan, Penggelap Motor Perusahaan Akhirnya Ditemukan di Kebun Jagung Sumut

      Kabur 16 Bulan, Penggelap Motor Perusahaan Akhirnya Ditemukan di Kebun Jagung Sumut

      20/06/2026  ❘  17:06 WIB
    • Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

      Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

      20/06/2026  ❘  16:17 WIB
  • Umum
    • Bikin Kaget! 8 Garam Paling Mahal di Dunia, Ada yang Harganya Nyaris Setara Emas

      Bikin Kaget! 8 Garam Paling Mahal di Dunia, Ada yang Harganya Nyaris Setara Emas

      21/06/2026  ❘  07:42 WIB
    • Kabar Gembira! Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

      Kabar Gembira! Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

      21/06/2026  ❘  07:21 WIB
    • Bukan Sekadar Kisah Suci, 8 Tanaman dalam Alkitab Ini Pernah Jadi Obat Andalan Dunia Kuno

      Bukan Sekadar Kisah Suci, 8 Tanaman dalam Alkitab Ini Pernah Jadi Obat Andalan Dunia Kuno

      20/06/2026  ❘  23:14 WIB
    • Qantas Siapkan Penerbangan Nonstop 22 Jam, Sydney-London Tanpa Transit

      Qantas Siapkan Penerbangan Nonstop 22 Jam, Sydney-London Tanpa Transit

      20/06/2026  ❘  20:17 WIB
  • Riau
    • Pekerja Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Diserang Buaya Saat Angkut Tual Sagu, Paha Kiri Robek

      Pekerja Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Diserang Buaya Saat Angkut Tual Sagu, Paha Kiri Robek

      22/06/2026  ❘  07:31 WIB
    • Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi Dibuka, Siapkan Berkasmu!

      Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi Dibuka, Siapkan Berkasmu!

      22/06/2026  ❘  07:21 WIB
    • Belum Lolos Sekolah Negeri? Ini Kesempatan Terakhir yang Disiapkan Disdik Riau

      Belum Lolos Sekolah Negeri? Ini Kesempatan Terakhir yang Disiapkan Disdik Riau

      21/06/2026  ❘  16:42 WIB
    • Sekolah Rakyat Mulai Dibangun di Riau, Kuansing Bersiap Jadi Pelopor

      Sekolah Rakyat Mulai Dibangun di Riau, Kuansing Bersiap Jadi Pelopor

      21/06/2026  ❘  15:23 WIB
  • Sport
    • Kejurkab Men Fitness 2026 Digelar, PBFI Kepulauan Meranti Siapkan Atlet Menuju Porprov Riau 2027

      Kejurkab Men Fitness 2026 Digelar, PBFI Kepulauan Meranti Siapkan Atlet Menuju Porprov Riau 2027

      21/06/2026  ❘  11:30 WIB
    • Real Madrid Akhirnya Buka Suara, Rumor Michael Olise Ternyata Tak Benar

      Real Madrid Akhirnya Buka Suara, Rumor Michael Olise Ternyata Tak Benar

      21/06/2026  ❘  08:53 WIB
    • Nobar Piala Dunia Antarnegara, Pemprov Riau Dorong Geliat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

      Nobar Piala Dunia Antarnegara, Pemprov Riau Dorong Geliat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

      21/06/2026  ❘  07:54 WIB
    • Paraguay Kalahkan Turki 1-0 dan Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar

      Paraguay Kalahkan Turki 1-0 dan Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar

      20/06/2026  ❘  16:07 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Raja Charles Buka Tagihan Pajak Pribadi, Publik Inggris Akan Lihat Angkanya

      Raja Charles Buka Tagihan Pajak Pribadi, Publik Inggris Akan Lihat Angkanya

      21/06/2026  ❘  20:51 WIB
    • 20 Juta Barel Minyak Iran Mengalir ke Pasar, Harga Minyak Dunia Langsung Tertekan

      20 Juta Barel Minyak Iran Mengalir ke Pasar, Harga Minyak Dunia Langsung Tertekan

      20/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Bahaya Mengintai di Kotak Masuk! Google Beberkan Modus Penipuan Gmail yang Kini Sulit Dibedakan

      Bahaya Mengintai di Kotak Masuk! Google Beberkan Modus Penipuan Gmail yang Kini Sulit Dibedakan

      20/06/2026  ❘  19:16 WIB
    • Selat Hormuz Tutup-Buka dalam Sehari, Ancaman Perang atau Strategi Iran Tekan Amerika?

      Selat Hormuz Tutup-Buka dalam Sehari, Ancaman Perang atau Strategi Iran Tekan Amerika?

      20/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

31/05/2026  ❘  15:10 WIB • Daerah
Bagikan :
Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

Inspektorat Daerah Provinsi Riau telah melakukan audit tujuan tertentu terkait praktik bisnis seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau tahun 2025. Foto: SM News/ Created by AI

RIAU, SabangMerauke News - Inspektorat Daerah Provinsi Riau telah melakukan audit tujuan tertentu terkait praktik bisnis seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau tahun 2025. Hasilnya, dari 56 SMA yang diperiksa, terdapat 31 sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 566,26 juta kepada orangtua atau wali murid. 

"Ada sebanyak 56 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak yang dilakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pengadaan seragam siswa Kelas X. Nilai yang yang harus dikembalikan sebagai kelebihan bayar yakni sebesar Rp 566.265.000," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2026).

Jondra menerangkan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar tersebut. Tidak saja melibatkan pihak sekolah, namun praktis bisnis seragam ini juga menyeret pengurus komite sekolah masing-masing. 

"Kami sedang menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran (bukti pembayarannya) baju seragam dari pihak sekolah/ komite sekolah kepada masing-masing orang tua siswa-siswi," tegasnya. 

Ikhwal bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sebelumnya dipersoalkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto saat melantik sebanyak 77 Kepala SMA, SMK dan SLB pada Selasa (26/5/2026) lalu. SF Hariyanto marah besar, bahkan menyebut penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindak pemerasan. Alasannya, kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid. 

"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak," kata SF Hariyanto. 

SF Hariyanto lantas memerintahkan agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang ia perintahkan kepada Inspektorat untuk mengusut skandal tahunan tersebut. Menurut SF Hariyanto, Kepala Dinas Pendidikan turut terlibat dalam bisnis seragam siswa. 

"Terbukti semua, semua terlibat! Kadis terlibat, semua terlibat. Mengetahui, pembiaran. Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua! Ndak main main Pak!", katanya SF Hariyanto. 

Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam swkolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. 

"Jadi, ada dasar larangannya," kata Jondra. 

Potensi Cuan Bisnis Seragam Siswa

SabangMerauke News pernah melakukan investigasi terbatas praktik bisnis seragam siswa di SMA dan SMK Negeri di Riau pada tahun 2024 lalu. Pengadaan pakaian siswa dengan dalih keseragaman ini diduga melibatkan sejumlah institusi dan pihak-pihak terkait. 

Hasil investigasi mengungkap sedikitnya ada 7 pihak yang terkait dengan pengadaan seragam sekolah siswa SMA/SMK Negeri di Riau. 

Penetapan harga patokan seragam siswa diawali oleh keputusan rapat bersama yang dilakukan Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu.  Hasil rapat dituangkan dalam sepucuk surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024, yang memuat tarif harga seragam. Besarnya yakni Rp 1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp 2.100.000 untuk siswa SMK Negeri. 

Surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu menjadi acuan implementasi pengadaan seragam siswa di tiap sekolah SMA/SMK Negeri di 12 kabupaten/ kota se Riau. 

"Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dibuat secara kolektif melalui rapat kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah," demikian kutipan salah satu isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau dilihat SabangMerauke News, Rabu (18/2024).

Tindak lanjut dari surat itu, komite sekolah yang difasilitasi kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa/ wali murid. Rapat komite sekolah bersama orangtua/ wali murid memutuskan bahwa pengadaan seragam sekolah dilakukan lewat satu pintu. 

Secara teknis, pihak sekolah mendata siswa yang memesan pakaian seragam. Mau tak mau, hampir semua siswa ikut membelinya. Ada yang membayar secara cicilan maupun langsung lunas. 

Setelah data jumlah siswa yang memesan pakaian seragam lengkap, kemudian pihak sekolah diduga melakukan kerja sama dengan pengusaha konveksi (tukang jahit). Tidak diketahui berapa harga kesepakatan antara sekolah dengan pengusaha konveksi (tukang jahit), apakah sesuai dengan biaya yang dipungut dari orangtua siswa atau memiliki selisih margin harga. 

Pada kasus pengadaan seragam batik Riau, SabangMerauke News mendapat informasi dugaan adanya kerjasama antara Dekranasda Riau dengan agen penyedia kain batik Riau. Informasi yang diperoleh, kain batik Riau tersebut didatangkan dari Pulau Jawa. Proses penjahitan seragam batik Riau dilakukan di Pekanbaru. Pihak Dekranasda Riau belum dapat dikonfirmasi soal perannya dalam pengadaan kain batik Riau. 

 

Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau yakni Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.

Sementara, pihak Dinas Pendidikan Riau diduga ikut berperan secara pasif. Soalnya, saat rapat penetapan kebijakan dan harga seragam pada 18 Juli 2024 lalu, turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gurihnya Bisnis Tahunan Seragam Siswa Sekolah Negeri

Bisnis pengadaan seragam siswa tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau ternyata sangat menggiurkan. Proyek pengadaan seragam siswa telah mendatangkan cuan yang besar bagi sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.

Berdasarkan hasil analisis, bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Riau, memiliki potensi nilai bisnis mencapai Rp 174 miliar pada tahun 2024. Angka itu merupakan perhitungan biaya pembuatan seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Provinsi Riau yang ditanggung oleh orangtua siswa atau wali murid.

Dari mana muncul perhitungan bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri se Riau mencapai Rp 174 miliar tersebut?

Surat berkop organisasi bernama Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024 lalu, berisi rekomendasi Forum Komite ikhwal pembuatan seragam siswa, termasuk tarif harga yang ditetapkan. 

Surat itu ditujukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.

Terbitnya surat dari Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu merupakan hasil dari rapat bersama yang digelar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 18 Juli 2024 di Kota Pekanbaru. Rapat itu diklaim turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Surat Forum Komite ini juga ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau juga memuat tentang tarif harga biaya pakaian lengkap seragam sekolah. Di mana untuk seragam siswa SMA Negeri dipatok sebesar Rp 1.750.000 per siswa. Dengan uang sebesar itu, tiap siswa SMA akan mendapat sebanyak 6 pasang pakaian. Yakni pakaian putih abu-abu, pakaian identitas khusus sekolah, seragam Pramuka, pakaian Melayu, batik Riau dan pakaian olahraga.

Sementara, harga yang dipatok untuk seragam siswa SMK Negeri yakni sebesar Rp 2.100.000 per siswa. Tiap siswa SMK Negeri mendapat 7 pasang pakaian. Bedanya dengan siswa SMA, peserta didik SMK Negeri mendapat tambahan seragam pakaian praktik.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan lewat laman website Dewan Pendidikan Riau pada 27 Mei 2024 lalu, daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri tahun 2024 mencapai 92.965 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan sebanyak 32.450 siswa SMK Negeri se Provinsi Riau.

Namun diyakini, jumlah siswa SMA/SMK Negeri yang diterima tahun 2024 ini jauh lebih besar dari daya tampung versi Dinas Pendidikan Riau tersebut. Karena faktanya, setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditutup, justru banyak terjadi penambahan siswa baru. Bahkan, siswa yang bertambah itu diduga masuk di tengah jalan, saat kegiatan pembelajaran sudah berlangsung beberapa pekan lamanya.

Mari kita gunakan saja data daya tampung siswa SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau yang pernah dirilis Dinas Pendidikan Riau tahun 2024, untuk menghitung nilai kapital bisnis seragam siswa tahun ini.

Berikut perhitungannya:

Nilai Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri

Daya tampung: 60.515 siswa

Biaya seragam per siswa: Rp 1.750.000

Nilai bisnis seragam: Rp 105,9 miliar

Nilai Bisnis Seragam Siswa SMK Negeri

Daya tampung: 32.450 siswa

Biaya seragam per siswa: Rp 2.100.000

Nilai bisnis seragam: Rp 68,14 miliar

Jika nilai bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau dijumlahkan, maka nilainya lebih dari Rp 174 miliar. Angka itu belum termasuk perhitungan tambahan siswa yang diterima setelah PPDB Online ditutup. (R-03/KB-04/Adri)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bisnis Seragam SMAInspektorat RiauSF HariyantoSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Damkar Pekanbaru Evakuasi Ular Sanca dari Plafon Rumah Warga di Marpoyan Damai

    Damkar Pekanbaru Evakuasi Ular Sanca dari Plafon Rumah Warga di Marpoyan Damai

    Riau •
    31/05/2026 ❘ 15:11 WIB
  • Berbagi Kebahagiaan Idul Adha BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar CSR Qurban untuk Warga Sekitar

    Berbagi Kebahagiaan Idul Adha BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar CSR Qurban untuk Warga Sekitar

    Ekonomi •
    31/05/2026 ❘ 08:26 WIB
  • Pengungkapan Narkoba di Desa Sungai Liti: Polisi Amankan 51 Paket Sabu Siap Edar

    Pengungkapan Narkoba di Desa Sungai Liti: Polisi Amankan 51 Paket Sabu Siap Edar

    Hukrim •
    31/05/2026 ❘ 08:00 WIB
  • BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Empat Kabupaten Ini

    BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Empat Kabupaten Ini

    Riau •
    31/05/2026 ❘ 07:58 WIB
  • Skandal Korupsi Terbesar Era Soekarno, Sang Menteri Berakhir dengan Vonis Mati

    Skandal Korupsi Terbesar Era Soekarno, Sang Menteri Berakhir dengan Vonis Mati

    Nasional •
    31/05/2026 ❘ 07:19 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
  • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

    Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

    09/06/2026  ❘  15:04 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan