Tak Kapok-Kapok! Penambang Emas Ilegal Kembali Ditangkap di Lokasi Langganan Razia
Seorang pria berinisial DH diamankan polisi karena melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kuantan Mudik. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terbongkar di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial DH (41 tahun) diamankan aparat. Penangkapan berlangsung di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat, 29 Mei 2026.
Lokasi penangkapan bukan tempat asing bagi polisi. Kawasan itu sudah berkali-kali masuk daftar penertiban. Namun, seperti cerita bersambung, aktivitas tambang ilegal kembali muncul.
Di tengah hamparan kebun sawit PT Karya Tama Bakti Mulya, suara mesin kembali terdengar. Lokasinya jauh dari permukiman warga. Tempat seperti itu sering dipilih karena dianggap aman dari pantauan.
Namun, kali ini ceritanya berbeda. Laporan masyarakat lebih dulu sampai ke meja polisi. Warga mulai gerah melihat aktivitas yang terus berulang.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak melakukan penyelidikan.
Pengintaian kemudian dilakukan di lokasi yang dilaporkan. "Setelah menerima informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Riduan, Minggu, 31 Mei 2026.
Saat pengintaian berlangsung, aktivitas tambang terlihat berjalan. Mesin bekerja seperti biasa. Beberapa peralatan juga berada di sekitar lokasi.
Polisi kemudian bergerak cepat. Seorang pekerja berhasil diamankan. Pria itu diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. "Petugas mengamankan seorang pekerja beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujar Riduan.
Jika melihat barang yang ditemukan, aktivitas itu memang tidak dilakukan dengan tangan kosong. Ada mesin diesel. Ada mesin Robin yang biasa digunakan dalam operasional tambang.
Selain itu, polisi menyita satu lembar karpet hitam. Dua paralon induk juga ditemukan di lokasi. Dulang, gabang, gador, dan cakang turut diamankan.
Semua barang tersebut diduga menjadi alat kerja mencari butiran emas. Kini seluruh barang bukti berada di Polsek Kuantan Mudik. Penyidik mulai mendalami kasus tersebut.
Bagi warga sekitar, kabar penangkapan ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab lokasi tersebut sudah lama dikenal sebagai titik rawan PETI. Penertiban sudah berulang kali dilakukan.
Namun, tambang ilegal sering muncul lagi. Hari ini ditutup. Besok muncul di sudut lain. Begitulah pola yang selama ini terjadi. Lokasi yang jauh dari keramaian menjadi salah satu alasan. Para pelaku memanfaatkan medan yang sulit dijangkau. Mereka berharap aktivitas berjalan tanpa gangguan.
Sayangnya, harapan itu kembali kandas. Laporan warga membuat aktivitas tersebut terbongkar. Mesin yang semula mencari emas justru menjadi barang bukti.
Riduan menegaskan PETI bukan sekadar persoalan hukum. Dampaknya jauh lebih besar. Lingkungan menjadi salah satu korban utama. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak kawasan sekitar. Lahan dapat berubah. Ekosistem juga bisa terdampak dalam jangka panjang. "Penindakan PETI merupakan komitmen menjaga lingkungan dan menegakkan hukum," tegas Riduan.
Komentar tersebut menjadi pesan penting. Sebab kerusakan lingkungan sering kali tidak langsung terlihat. Namun, dampaknya bisa bertahan sangat lama.
Saat ini DH masih menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami seluruh keterlibatannya dalam aktivitas tersebut. Kemungkinan pengembangan kasus juga masih terbuka.
Kapolsek Kuantan Mudik mengingatkan risiko hukum yang menanti pelaku PETI. Ancamannya tidak main-main. Hukuman penjara dan denda besar sudah menunggu.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun," kata Riduan. "Denda yang diatur dalam Undang-Undang Minerba mencapai Rp100 miliar," lanjutnya.
Angka itu terdengar fantastis. Bahkan jauh lebih besar dibanding hasil yang mungkin didapat pelaku. Namun praktik PETI masih saja ditemukan di berbagai daerah.
Karena itu, polisi meminta dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun dinilai penting. Banyak kasus berhasil diungkap berkat laporan warga. "Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas PETI yang ditemukan," ujar Riduan.
Penangkapan DH menjadi bab terbaru dalam cerita panjang pemberantasan PETI di Kuansing. Satu pelaku sudah diamankan. Sejumlah mesin sudah disita.
Namun, pekerjaan belum selesai. Sebab pengalaman selama ini menunjukkan satu hal. Ketika satu mesin berhenti, sering muncul mesin lain yang mencoba hidup kembali.
Kini masyarakat menunggu kelanjutan kasus tersebut. Sementara polisi kembali mengirim pesan tegas. Tambang ilegal mungkin pandai bersembunyi, tetapi jejaknya selalu meninggalkan suara yang akhirnya terdengar juga.R-02

