Kontainer Berisi Mineral Diamankan Satgas PKH, Pengacara PT PMM Sebut Kasum TNI Dapat Informasi Keliru
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Polemik dugaan ekspor mineral yang disebut mengandung unsur radioaktif dari Batam terus bergulir. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara tegas membantah tuduhan yang menyebut perusahaan tersebut melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui pengiriman 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
Sebagai bentuk pembelaan, manajemen perusahaan melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berbagai dokumen legalitas usaha dan dokumen ekspor yang diklaim membuktikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang di ruang publik telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Menurutnya, informasi yang beredar tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan.
Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Agung bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan berbagai dokumen resmi yang dimiliki perusahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan gambaran yang utuh mengenai proses ekspor yang dilakukan PT PMM.
Dalam kesempatan itu, PT PMM menyerahkan sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan. Dokumen tersebut mencakup izin usaha industri, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, perusahaan juga membawa berbagai dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan pengiriman 15 kontainer yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Menurut pihak perusahaan, seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses ekspor telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
PT PMM juga menepis tudingan bahwa material yang dikirim mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya lainnya. Menurut perusahaan, sebelum dilakukan ekspor, material tersebut telah melalui pengujian laboratorium oleh lembaga survei yang ditunjuk pemerintah.
Hasil pengujian tersebut, kata pihak perusahaan, tidak menemukan adanya kandungan radioaktif sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, mereka menilai tudingan yang berkembang tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan laboratorium yang telah dilakukan sebelumnya.
Perusahaan juga berargumen bahwa dokumen ekspor dan dokumen kepabeanan tidak mungkin diterbitkan apabila material yang dikirim terbukti mengandung unsur berbahaya atau melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, proses penerbitan dokumen ekspor melibatkan pemeriksaan yang ketat sehingga setiap pengiriman harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, polemik ini belum sepenuhnya mereda. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang dilakukan aparat di lapangan. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut bekerja berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Satgas PKH, proses pemeriksaan terhadap kontainer yang menjadi objek penyelidikan dilakukan berdasarkan indikasi adanya pelanggaran dokumen ekspor dan dugaan pengiriman material yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membuka sebagian kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen yang dilampirkan.
Barita mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah indikasi yang mendorong pendalaman kasus. Salah satunya berkaitan dengan dugaan adanya komoditas yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang diklaim dilakukan secara ilmiah, ditemukan unsur-unsur tertentu yang menurut penyidik memerlukan penanganan lebih lanjut.
Satgas PKH juga menyebut terdapat indikasi upaya menghindari deteksi dalam proses pengiriman kontainer. Karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan ekspor tersebut. Aparat menegaskan telah mengantongi sejumlah fakta lapangan yang akan menjadi dasar dalam proses hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan penyidik TNI Angkatan Laut pada pertengahan Mei 2026 terkait penindakan terhadap kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di kawasan Dermaga Kodaeral IV Batam.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat, sebanyak 15 kontainer dibuka dari total 25 kontainer yang diperiksa. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara isi muatan dengan dokumen ekspor yang digunakan dalam proses pengiriman barang.
Perbedaan pandangan antara perusahaan dan aparat kini menjadi sorotan publik. PT PMM bersikeras bahwa seluruh aktivitas ekspor dilakukan secara legal dan didukung dokumen resmi serta hasil uji laboratorium. Sebaliknya, Satgas PKH menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan lapangan dan hasil pengujian yang dianggap valid.
Hingga saat ini, proses pendalaman kasus masih berlangsung. Kejaksaan Agung dan aparat terkait akan menelaah berbagai dokumen yang telah diserahkan perusahaan, sementara penyidik tetap melanjutkan pengumpulan fakta untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Dengan munculnya dua versi yang saling bertolak belakang, hasil penyelidikan resmi nantinya akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara yang kini menjadi sorotan nasional. (R-03)

