KPK Terbitkan Aturan Baru SPMB 2026 untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi
Ilustrasi suasana penerimaan siswa baru di sebuah sekolah. (sumber: antarafoto)
JAKARTA, SabangMerauke News - Musim penerimaan murid baru kembali datang. Ribuan orang tua mulai berburu sekolah terbaik untuk anak-anak mereka. Namun, di tengah hiruk-pikuk pendaftaran itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan lama yang masih berulang, mulai dari uang bangku, pungutan liar, hingga siswa titipan.
Temuan tersebut membuat KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan yang diterbitkan pada Senin, 25 Mei 2026, itu bertujuan memastikan setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan siswa berlangsung.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz Suhendra, Jumat, 29 Mei 2026.
Pesan itu muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, berbagai praktik curang masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Modusnya beragam dan sebagian bahkan sudah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun.
Yang paling sering muncul adalah pungutan liar. Modus ini biasanya hadir dalam bentuk biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Nilainya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing sekolah.
Ada yang muncul dalam bentuk biaya daftar ulang. Ada juga yang dikenal masyarakat dengan istilah uang bangku. Tidak sedikit sekolah yang mewajibkan pembelian atribut tertentu melalui jalur khusus dengan harga yang sudah ditentukan.
Bagi sebagian keluarga, biaya tambahan seperti itu menjadi beban tersendiri. Apalagi saat tahun ajaran baru biasanya kebutuhan pendidikan meningkat. Mulai dari seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi.
KPK menilai praktik tersebut dapat mencederai rasa keadilan. Pendidikan yang seharusnya terbuka bagi semua anak akhirnya berpotensi dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi orang tua. Kondisi itu menjadi perhatian serius menjelang pelaksanaan SPMB 2026.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik siswa titipan. Fenomena ini masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru. Bahkan menjadi salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Siswa titipan biasanya muncul karena adanya pengaruh jabatan atau kedekatan tertentu. Nama calon siswa didorong masuk meski tidak memenuhi mekanisme yang berlaku. Akibatnya, peserta lain yang memenuhi syarat justru kehilangan kesempatan.
Praktik seperti ini dinilai merusak prinsip keadilan dalam pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat lahirnya kesempatan yang setara. Bukan ruang yang memberi keuntungan kepada kelompok tertentu.
KPK juga menemukan berbagai bentuk manipulasi data. Salah satu yang paling sering terjadi adalah rekayasa domisili. Alamat tempat tinggal diubah agar sesuai dengan ketentuan zonasi sekolah tujuan.
Selain itu, terdapat penyalahgunaan jalur afirmasi. Jalur yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu justru dimanfaatkan secara tidak semestinya. KPK juga menemukan perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, pengawasan selama proses penerimaan siswa baru perlu diperkuat. Transparansi menjadi kunci agar setiap tahapan dapat dipantau publik.
Abdul Aziz Suhendra menegaskan segala bentuk permintaan hadiah maupun dana yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa merupakan tindakan terlarang. Larangan itu berlaku bagi ASN maupun non-ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegasnya.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi contoh penerapan integritas. Setiap penyelenggara pendidikan diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
Menurut KPK, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang. Hadiah, bingkisan, fasilitas, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan juga masuk dalam kategori yang harus diwaspadai. Jika diterima, pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain persoalan korupsi, KPK juga menyoroti masalah administrasi yang masih terjadi dalam pelaksanaan SPMB. Persoalan ini sering terlihat sederhana, namun dampaknya cukup besar terhadap kepercayaan masyarakat.
Beberapa daerah masih menghadapi ketidakjelasan informasi daya tampung sekolah. Orang tua kesulitan mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kuota penerimaan. Akibatnya, muncul kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.
Masalah lain adalah lambatnya penanganan aduan masyarakat. Ketika laporan masuk, tindak lanjut sering berjalan lambat. Padahal proses penerimaan siswa memiliki batas waktu yang ketat.
KPK juga menemukan proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Ruang terjadinya penyimpangan pun semakin terbuka.
Upaya memperkuat integritas pendidikan masih menjadi pekerjaan besar. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,50. Nilai tersebut masih berada pada level korektif.
Angka itu menunjukkan budaya integritas mulai tumbuh di lingkungan pendidikan. Namun, penerapannya belum berlangsung merata dan konsisten. Perbaikan masih diperlukan di berbagai sektor.
Karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam seluruh tahapan SPMB. Setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK.
Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Untuk bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial. Misalnya, kepada panti asuhan, panti jompo, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Meski sudah disalurkan, penerimaan itu tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL. Mekanisme tersebut disiapkan agar seluruh penerimaan tercatat dan dapat diawasi.
Menjelang pelaksanaan SPMB 2026, surat edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pendidikan. KPK ingin memastikan proses penerimaan siswa berlangsung bersih sejak awal. Tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, maupun siswa titipan.
Harapannya sederhana. Setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk sekolah berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan karena uang, kedekatan, atau pengaruh kekuasaan.
KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, dan masyarakat ikut menjaga integritas selama proses penerimaan berlangsung. Sebab pendidikan yang adil selalu dimulai dari proses yang jujur dan transparan. R-02

