Bau Limbah Menyengat, Warga Geruduk Dapur MBG di Bagan Batu: Tumpukan Sampah Dipenuhi Lalat Hijau
Terlihat tumpukan sampah atau limbah padat menumpuk di bagian depan area dapur MBG di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Salah satu dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, mendadak ramai didatangi warga pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedatangan warga disebut berlangsung spontan. Selain dipicu kabar adanya relawan yang diberhentikan, warga juga dibuat resah dengan kondisi lingkungan di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Harapan Mandiri yang berada di Jalan Sisingamangaraja.
Dari pantauan SabangMerauke News di lokasi, terlihat tumpukan sampah atau limbah padat menumpuk di bagian depan area dapur MBG. Sampah tersebut tampak dihinggapi lalat hijau, sementara cairan limbah bercampur minyak terlihat menggenang akibat rembesan yang keluar dari area penampungan.
Kondisi itu dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu lingkungan sekitar. Mirisnya, tumpukan sampah itu persis bersebelahan dengan sebuah warung kopi milik warga.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, H. Tofael, mengaku sudah pernah menyampaikan keluhan kepada pihak desa terkait limbah cair yang mengalir hingga menggenangi parit drainase di depan rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi dapur MBG.
“Jelas saya terganggu. Bukan hanya saya, masyarakat juga terganggu. Warga sudah datang ke rumah saya diminta supaya persoalan ini dilaporkan ke desa. Sudah saya sampaikan, tapi belum ada tanggapan,” ujar H. Tofael.
Ia berharap pemerintah maupun pihak terkait segera memberikan solusi, terutama memperbaiki saluran drainase agar air limbah tidak lagi menggenang dan menimbulkan bau menyengat.
“Kalau aliran airnya lancar, tidak tergenang lagi. Yang penting jangan sampai menimbulkan bau dan mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Masih di tempat yang sama, warga lainnya, Buyung Sitorus mengaku beberapa hari yang lalu di tumpukan sampah tersebut tercium aroma bau busuk dari sebuah bangkai hewan. Hal itu juga dibenarkan Ismail, salah satu mantan relawan yang rumahnya persis di sebelah dapur MBG tersebut.
Saat ditanya apakah sampah tersebut diangkut truk kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Ismail membantah.
"Semalam itu diangkut mobil DLH, sekarang enggak lagi karena biaya 100 ribu dikasih orang itu dengan sampah sebanyak ini," ungkap Ismail.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG Yayasan Harapan Mandiri terkait keluhan warga tersebut. Pihak kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah terlihat hadir di lokasi. Beruntung, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kericuhan yang berarti.
*Sanksi Pidana dan Administrasi Tentang Pencemaran Lingkungan Hidup*
Pengelolaan sampah dan limbah yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pelaku pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak semestinya dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah, terlebih jika menimbulkan gangguan kesehatan dan keresahan masyarakat. (R-02)

