Publik Geram, ASN Berstatus Tersangka Laka Maut Dapat Jabatan Strategis di Pemkab Pandeglang
Pelantikan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tengah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut ke jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Foto: Dok SM News
BANTEN, SabangMerauke News – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah pelantikan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tengah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut ke jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
ASN tersebut adalah Ahmad Mursidi. Ia resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dalam agenda rotasi serta mutasi pejabat yang digelar Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Selasa (26/5/2026). Pelantikan itu langsung memicu perdebatan karena Ahmad Mursidi diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi sebelumnya menjadi perhatian publik di Pandeglang. Berdasarkan informasi yang berkembang, kecelakaan tersebut menyebabkan sembilan orang menjadi korban. Dari jumlah itu, dua orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang siswa sekolah dasar. Penetapan status tersangka dilakukan kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan proses gelar perkara.
Keputusan Bupati Pandeglang untuk tetap melantik Ahmad Mursidi di tengah status hukumnya menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut, terlebih jabatan yang diberikan berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan, hukum, dan politik.
Sorotan paling keras datang dari kalangan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai rotasi dan mutasi jabatan memang merupakan kewenangan kepala daerah serta lazim dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun, menurutnya, situasi menjadi berbeda ketika pejabat yang diangkat sedang menghadapi proses hukum pidana.
Ia menegaskan bahwa publik memiliki alasan untuk mempertanyakan keputusan tersebut karena jabatan yang diberikan bukanlah posisi biasa, melainkan jabatan strategis yang berkaitan dengan aspek hukum dan pemerintahan.
Menurutnya, pengangkatan seorang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka memunculkan pertanyaan mengenai proses pertimbangan yang dilakukan sebelum pelantikan dilaksanakan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Polemik ini juga mengarah pada pembahasan mengenai aturan mutasi dan promosi ASN. Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum seorang pegawai dipindahkan atau ditempatkan pada jabatan tertentu.
Beberapa tahapan tersebut meliputi penilaian kinerja pegawai secara objektif, pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta analisis jabatan dan analisis beban kerja. Seluruh proses tersebut dirancang untuk memastikan bahwa penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan rekam jejak yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan.
Karena itu, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan secara menyeluruh dan objektif dalam kasus Ahmad Mursidi. Kritik yang berkembang bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan etika pemerintahan.
Banyak pihak menilai bahwa pejabat publik, terutama yang menempati posisi strategis, seharusnya memiliki rekam jejak yang bebas dari persoalan hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena Ahmad Mursidi sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang sebelum dimutasi ke posisi staf ahli bupati.
Di sisi lain, hingga kini Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan yang mendasari pengangkatan Ahmad Mursidi ke jabatan tersebut. Publik masih menunggu keterangan resmi mengenai dasar hukum, pertimbangan administratif, serta proses evaluasi yang dilakukan sebelum pelantikan berlangsung.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat polemik terus berkembang. Sejumlah elemen masyarakat menilai pemerintah daerah perlu memberikan transparansi agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Terlebih, jabatan Staf Ahli Bupati memiliki fungsi memberikan masukan dan pertimbangan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang pemerintahan. Oleh karena itu, integritas dan kredibilitas pejabat yang menduduki posisi tersebut menjadi perhatian utama masyarakat.
Kontroversi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap keputusan terkait penempatan pejabat publik tidak hanya dinilai dari sisi legalitas administratif, tetapi juga dari aspek etika, kepatutan, dan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, kebijakan yang melibatkan pejabat berstatus tersangka tentu akan terus menjadi sorotan hingga ada penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Untuk saat ini, publik Pandeglang masih menanti sikap dan penjelasan dari pemerintah daerah terkait polemik pelantikan Ahmad Mursidi. Sementara proses hukum yang menjeratnya terus berjalan, keputusan pengangkatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. (R-05)

