Heboh 15 Kontainer Misterius di Batam, Satgas PKH Bongkar Dugaan Ekspor Logam Tanah Jarang
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (ist)
JAKARTA, SabangMerauke News - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya turun tangan atas penangkapan 15 kontainer berisi mineral tanah jarang atau rare earth di Batam. Nama PT Putraprima Mineral Mandiri atau PT PMM ikut terseret setelah material dalam kontainer dianggap tak sesuai dokumen.
Satgas PKH memastikan proses hukum tetap berjalan meski perusahaan melayangkan bantahan keras. Tim penyidik TNI Angkatan Laut masih mendalami hasil pemeriksaan material dari sejumlah kontainer tersebut. Aroma ketegangan mulai terasa sejak segel kontainer dibuka di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pemeriksaan dilakukan memakai prosedur profesional dan berbasis laboratorium. “Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja memakai hasil uji material yang autentik,” ujar Barita Simanjuntak, Jumat, 29 Mei 2026.
Cerita bermula saat penyidik TNI AL menerima laporan mencurigakan terkait pengiriman mineral dari Batam pada 17 Mei 2026. Dugaan awal mengarah pada aktivitas ekspor material berkandungan logam tanah jarang yang dilarang keluar negeri. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satgas PKH untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
Selasa, 27 Mei 2026, tim gabungan langsung bergerak menuju kawasan dermaga. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ikut turun langsung ke lapangan. Kehadiran petinggi penegak hukum membuat suasana pemeriksaan terasa berbeda dan penuh sorotan.
Sebanyak 25 kontainer diperiksa satu per satu di area pelabuhan Batam. Dari jumlah itu, 15 kontainer milik PT PMM menjadi perhatian utama penyidik. Segel dibuka demi mencocokkan isi fisik barang dengan dokumen pengiriman ekspor.
Barita mengaku proses pemeriksaan sempat berjalan alot karena muncul penolakan dari perusahaan terkait uji material. “Khusus PT PMM, mereka keberatan saat material hendak diuji,” kata Barita Simanjuntak. Kondisi itu berbeda dengan pemeriksaan terhadap kontainer milik PT Timah.
Menurut Barita, PT Timah justru bersikap kooperatif saat pemeriksaan berlangsung. Dokumen pengiriman dan isi fisik barang disebut sesuai hasil laboratorium. Situasi berbeda muncul saat penyidik memeriksa kontainer yang berkaitan dengan PT PMM.
Penyidik akhirnya mengambil sampel material dengan menggunakan kewenangan hukum yang dimiliki. Sampel tersebut lalu diuji secara saintifik untuk mengetahui kandungan sebenarnya. Hasil awal laboratorium memunculkan indikasi adanya material logam tanah jarang di dalam kontainer.
“Persoalannya bukan dokumen semata, tetapi isi barangnya juga harus sesuai,” ujar Barita Simanjuntak. Kalimat itu langsung menjadi sorotan karena menyinggung dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan fisik. Kasus ini pun makin ramai diperbincangkan publik.
Satgas PKH menegaskan bahwa ekspor pasir yang jarang sudah dilarang dalam regulasi tata niaga ekspor pemerintah. Material itu termasuk komoditas strategis dengan pengawasan ketat karena bernilai ekonomi tinggi. Dugaan pelanggaran ekspor otomatis dianggap serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berat.
Di tengah panasnya pemeriksaan, kubu PT PMM langsung bergerak melakukan perlawanan argumentasi hukum. Pengacara perusahaan, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung membawa setumpuk dokumen perizinan. Tujuannya jelas, membuktikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan.
Poltak Silitonga membantah keras tuduhan penyelundupan ataupun ekspor material berbahaya. “Tuduhan itu fitnah dan sangat merugikan perusahaan,” ujar Poltak Silitonga. Pernyataan itu langsung menambah panas suasana kasus.
Menurut Poltak, PT PMM memiliki dokumen lengkap mulai dari izin usaha industri hingga persetujuan ekspor dari kementerian terkait. Bahkan hasil pengujian laboratorium dari PT Sucofindo disebut menunjukkan material tidak mengandung radioaktif. Perusahaan merasa prosedur ekspor sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami membawa sekitar 20 dokumen perizinan lengkap,” kata Poltak Silitonga. Dokumen itu mencakup izin kepabeanan hingga laporan surveyor independen. Nama PT Sucofindo juga disebut sebagai lembaga resmi penguji material tambang.
Poltak menilai bahwa jika material dianggap berbahaya, tentu proses ekspor tidak mungkin lolos administrasi kepabeanan. Menurutnya, Bea Cukai tak akan menerbitkan dokumen pemberitahuan ekspor barang jika ditemukan kandungan terlarang. Pernyataan itu menjadi bentuk pembelaan keras dari kubu perusahaan.
Meski begitu, Satgas PKH belum bergeming sedikit pun. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman berdasarkan temuan lapangan dan hasil laboratorium. Fokus utama masih tertuju pada dugaan ketidaksesuaian isi barang dengan dokumen pengiriman.
Kasus ini juga membuka perhatian besar terhadap pengawasan sumber daya alam nasional. Logam tanah jarang dikenal sebagai komoditas penting dalam industri teknologi modern. Nilainya mahal, pasarnya luas, dan pengawasannya super ketat.
Rare earth atau logam tanah jarang dipakai dalam berbagai perangkat elektronik hingga industri pertahanan. Material itu menjadi rebutan banyak negara karena punya nilai strategis tinggi. Tak heran jika dugaan ekspor ilegal langsung memancing perhatian nasional.
Di Batam, cerita 15 kontainer ini berubah seperti drama pelabuhan penuh teka-teki. Ada kontainer, segel dibuka, hasil laboratorium, bantahan perusahaan, hingga penyidik militer turun langsung. Semua elemen lengkap membuat kasus ini terus jadi bahan pembicaraan publik.
Satgas PKH memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi penuh. “Semua proses pembukaan segel dan pemeriksaan ada rekamannya,” kata Barita Simanjuntak. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis tudingan pemeriksaan dilakukan sembarangan.
Kini penyidik masih terus menelusuri seluruh rantai pengiriman material tersebut. Dugaan pelanggaran tata niaga ekspor masih terus diperdalam secara bertahap. Belum ada kesimpulan akhir, tetapi tensi kasus terus meningkat setiap harinya. R-02

