Tim Elang Kuantan Bongkar Sarang Sabu, Dua Pengedar Ngaku Belanja Online
Ilustrasi dan infografis penangkapan 2 pengedar sabu yang belanja dengan sistem online di Kuansing. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi sabu di Desa Pulau Godang Kari, Kuantan Singingi, Kamis, 28 Mei 2026. Dua pria muda langsung diamankan bersama sabu, bong, dan alat hisap dari dalam kamar rumah tersebut.
Penggerebekan itu bermula dari keresahan warga yang mulai curiga dengan aktivitas rumah tersebut beberapa minggu terakhir. Orang keluar masuk silih berganti, terutama saat sore hingga malam hari di kawasan permukiman warga. Laporan itu akhirnya sampai di telinga polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hasan Basri, mengatakan tim langsung bergerak setelah menerima informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan dugaan transaksi narkotika benar-benar terjadi di lokasi tersebut. Setelah dianggap cukup kuat, penggerebekan langsung dilakukan sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat,” ujar AKP Hasan Basri pada Jumat, 29 Mei 2026. Polisi mendapati rumah tersebut memang sering dipakai tempat berkumpul dan diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Situasi itulah yang membuat Tim Elang Kuantan langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Saat pintu rumah dibuka, polisi menemukan dua pria sedang berada di dalam kamar rumah tersebut sore tadi. Kedua pria itu masing-masing berinisial MI, 28 tahun, dan ZS, 23 tahun, warga Kuantan Singingi. Polisi langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti saat penggerebekan berlangsung.
Suasana rumah mendadak tegang ketika petugas mulai melakukan penggeledahan di seluruh ruangan rumah tersebut. Polisi menemukan satu paket sabu bersama pipet kaca Pyrex yang masih terpasang pada alat hisap bong. Selain itu, ada plastik klip kosong, korek api, kotak rokok, dan dua telepon genggam.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat untuk menghindari persoalan selama pemeriksaan berlangsung. Barang bukti kemudian langsung dimasukkan ke kantong penyitaan sebelum dibawa ke Mapolres Kuansing sore itu. Warga sekitar mulai berdatangan setelah melihat keramaian di rumah yang digerebek polisi.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu secara online seharga Rp1 juta,” kata AKP Hasan Basri. Polisi juga mendapatkan nama pemasok berinisial EB yang kini masih dalam pengejaran petugas lapangan. Dugaan sementara, sabu tersebut akan dijual kembali di lingkungan sekitar kawasan Kuansing.
Pengakuan membeli sabu secara online membuat polisi semakin waspada terhadap pola peredaran narkoba saat ini. Cara transaksi narkotika mulai berubah dan bergerak lebih tersembunyi dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Pemesanan dilakukan lewat komunikasi daring lalu diedarkan kembali pada daerah tujuan tertentu.
Tidak hanya menemukan sabu, polisi juga langsung melakukan tes urine terhadap kedua pria yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan MI dan ZS positif mengandung amphetamine setelah menjalani tes di kepolisian. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hasan Basri mengatakan penyidikan masih terus berkembang untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat. Polisi kini fokus mengejar pemasok berinisial EB yang disebut menjual sabu kepada kedua tersangka tersebut. Telepon genggam milik tersangka juga sedang diperiksa untuk menelusuri jejak transaksi sebelumnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” ujar Hasan Basri. Polisi menduga peredaran narkotika dalam wilayah Kuantan Singingi masih cukup aktif sepanjang tahun 2026. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu dari puluhan kasus narkoba yang sudah ditangani Polres Kuansing.
Sejak Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kuansing sudah mengungkap 57 kasus narkotika pada wilayah hukumnya. Sebanyak 86 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja, hingga pil ekstasi selama operasi berlangsung. Angka itu memperlihatkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah tersebut.
Barang bukti yang sudah disita polisi mencapai 508,04 gram sabu sepanjang awal tahun 2026 di wilayah Kuansing. Polisi juga mengamankan lebih dari 40 kilogram ganja dan puluhan pil ekstasi dari berbagai pengungkapan sebelumnya. Tim Elang Kuantan masih terus bergerak memburu jaringan narkoba yang tersisa.
Kini MI dan ZS harus menjalani pemeriksaan panjang dalam sel tahanan Polres Kuantan Singingi beberapa waktu mendatang. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan proses hukum berjalan sambil mengejar pemasok sabu berinisial EB yang masih menghilang.
“Ancaman hukuman tersangka paling lama mencapai 20 tahun penjara,” terang Hasan Basri. Sementara itu, warga Desa Pulau Godang Kari masih membicarakan penggerebekan sore yang mendadak bikin kampung ramai. Rumah yang biasanya terlihat biasa saja ternyata menyimpan cerita lain di balik pintunya. R-02

