Pengedar Sabu di Rangsang Barat Dibekuk, Polisi Amankan Timbangan dan Paket Narkoba
Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial Zulkifli (24) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.29 WIB di Jalan Hamid, Desa Bina Maju. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Rangsang Barat IPTU Ahmad Fauzi Menara mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Ia juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat.
Ia menyebutkan keberhasilan pengungkapan itu tidak terlepas dari informasi dan peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Ahmad Fauzi.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Hamid, Desa Bina Maju.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna merah hitam. Polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Kepala Desa Bina Maju sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Tim kemudian membawa pelaku menuju kediamannya untuk dilakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan.
Di dalam kamar pelaku, polisi kembali menemukan satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus tisu, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, gunting, mancis, pipet plastik yang dijadikan sendok sabu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A5i warna merah maroon dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax BM 5752 DAO yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Adapun identitas tersangka diketahui bernama Zulkifli Bin M Nawik, warga Jalan H Mukri Parit Tengah RT 001 RW 001 Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat. Dalam kasus ini, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, Zulkifli dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (R-01)

