Barcode SIM Berubah Setiap 10 Detik, Korlantas Siapkan Sistem Baru Super Aman
Korps Lalu Lintas Polri mulai menyiapkan penerapan SIM Digital berbasis aplikasi resmi untuk pengendara nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Korps Lalu Lintas Polri mulai menyiapkan penerapan SIM Digital berbasis aplikasi resmi untuk pengendara nasional. Sistem baru tersebut memungkinkan pemeriksaan identitas pengemudi berlangsung cepat melalui barcode terenkripsi yang langsung terhubung ke server kepolisian.
Korps Lalu Lintas Polri menghadirkan inovasi baru dalam layanan surat izin mengemudi berbasis digital nasional. Pengendara nantinya cukup menunjukkan SIM melalui aplikasi resmi menggunakan telepon genggam masing-masing. Kehadiran sistem digital tersebut menjadi bagian transformasi pelayanan lalu lintas berbasis teknologi modern.
SIM Digital akan terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri untuk masyarakat nasional. Sistem tersebut berbeda dibanding sekadar foto SIM biasa tersimpan dalam galeri telepon seluler pengguna. Korlantas menegaskan SIM Digital memiliki barcode dinamis dengan perlindungan keamanan terenkripsi khusus.
Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan aplikasi menyimpan seluruh data identitas pengemudi secara lengkap. Informasi tersebut mencakup nama pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga kategori jenis kendaraan. Sistem juga dilengkapi QR code untuk kebutuhan verifikasi petugas lapangan saat pemeriksaan kendaraan.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM digital,” ujar Wibowo. Pengendara hanya perlu membuka aplikasi ketika razia atau pemeriksaan kendaraan berlangsung di jalan raya. Barcode digital kemudian diperlihatkan kepada petugas untuk dilakukan proses pemindaian data.
Petugas kepolisian akan memindai kode tersebut menggunakan perangkat verifikasi digital khusus lapangan. Dalam beberapa detik, seluruh informasi kepemilikan SIM langsung muncul melalui sistem server kepolisian nasional. Status SIM, masa berlaku, hingga jenis kendaraan dapat diverifikasi secara real-time.
Korlantas memastikan SIM Digital memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu SIM fisik konvensional. Ketentuan tersebut mengacu Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Karena itu, SIM Digital nantinya sah digunakan dalam pemeriksaan resmi kepolisian nasional.
Salah satu fitur utama SIM Digital terletak pada barcode dinamis dengan sistem keamanan tinggi. Barcode tersebut berubah otomatis setiap 10 detik untuk mencegah upaya pemalsuan maupun penyalahgunaan identitas pengendara. Teknologi tersebut dirancang meningkatkan perlindungan data masyarakat dalam layanan administrasi kendaraan.
Selain itu, SIM Digital tidak dapat dipindahkan maupun discreenshot pengguna lain secara sembarangan. Sistem keamanan aplikasi juga telah memperoleh sertifikasi perlindungan data dari Badan Siber dan Sandi Negara. Proses autentikasi dilakukan langsung melalui aplikasi pemindai khusus milik kepolisian lapangan.
Saat barcode dipindai petugas, data pemilik SIM akan muncul otomatis melalui server pusat nasional. Sistem tersebut mempercepat pemeriksaan kendaraan sekaligus mengurangi risiko penggunaan SIM palsu di lapangan. Digitalisasi layanan juga dinilai meningkatkan efisiensi administrasi lalu lintas nasional secara menyeluruh.
“Keabsahan SIM nantinya bertumpu pada data server, bukan sekadar kartu fisik,” jelas Wibowo. Menurutnya, sistem digital membantu mempercepat proses pemeriksaan kendaraan saat operasi lalu lintas berlangsung nasional. Risiko pemalsuan identitas pengendara juga dinilai semakin kecil melalui sistem barcode terenkripsi otomatis.
Meski demikian, penerapan SIM Digital masih berada dalam tahap awal pengembangan sistem nasional kepolisian. Korlantas masih menunggu kesiapan infrastruktur teknologi serta regulasi penggunaan di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, masyarakat sementara waktu tetap diminta membawa kartu SIM fisik saat berkendara.
“Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan,” tambah Wibowo. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan sistem digital berjalan optimal secara nasional di berbagai daerah. Korlantas berharap proses transisi berlangsung aman tanpa mengganggu pelayanan masyarakat di jalan raya.(R-04)

