“Bank Nipu Indonesia!” Jeritan Emak-Emak Korban Deposito Bodong di BNI Siantar
Ilustrasi dan infografis aksi emak-emak korban investasi bodong di BNI Pematang Siantar. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Tangis Hotna Rumasi Lumban Toruan langsung pecah usai keluar dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa, 26 Mei 2026. Wajahnya merah, matanya sembab, suaranya bergetar menahan kecewa yang sudah dipendam bertahun-tahun. Di halaman pengadilan Jalan Sudirman, perempuan itu akhirnya meluapkan semuanya.
Siang itu suasana pengadilan mendadak ramai. Beberapa emak-emak terlihat ikut menangis sambil memegang map berisi berkas gugatan yang sudah kusut. Mereka datang membawa harapan, pulang membawa kekecewaan lagi.
Masalahnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Uang simpanan mereka di Koperasi Swadharma BNI belum juga kembali. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah keluar dan nilainya mencapai Rp4,2 miliar.
“Mediasi batal karena BNI tidak mau membayar Rp4,2 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Hotna Rumasi Lumban Toruan, koordinator aksi korban Koperasi Swadharma.
Menurut Hotna, bank berplat merah itu hanya bersedia membayar sekitar Rp472 juta. Angka itu muncul karena pembayaran ingin dibagi ke sembilan tergugat dalam perkara tersebut. Penjelasan itu langsung membuat korban lain ikut emosi.
Beberapa perempuan terlihat mengusap air mata sambil duduk di teras pengadilan. Ada yang menggeleng pelan, ada juga yang memandangi berkas putusan pengadilan tanpa bicara. Wajah lelah terlihat hampir di semua peserta aksi.
Di tengah kerumunan, kuasa hukum BNI, Dian Napitupulu, membenarkan mediasi memang gagal mencapai kesepakatan. Ia menyebut proses hukum masih berjalan karena ada gugatan perlawanan terhadap eksekusi. Jawabannya singkat, lalu buru-buru berjalan menuju mobil. “Masih dalam proses hukum,” ujar Dian Napitupulu singkat.
Kalimat pendek itu justru bikin suasana makin panas. Korban merasa perjuangan panjang mereka kembali diputar-puter tanpa ujung jelas. Beberapa orang sempat meneriakkan protes saat rombongan kuasa hukum meninggalkan lokasi.
Kasus Koperasi Swadharma sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Semua bermula dari penawaran deposito melalui koperasi yang terkait dengan lingkungan bank BUMN tersebut. Awalnya berjalan lancar, bunga simpanan sempat dibayar beberapa kali.
Namun, masalah mulai muncul pada 2015. Salah satu nasabah gagal mencairkan uangnya. Setelah itu, korban lain bermunculan dan mengaku mengalami hal serupa. Cerita para korban hampir sama. Uang tabungan tidak bisa diambil. Sebagian merupakan tabungan keluarga, biaya sekolah anak, sampai dana hari tua.
Kasus itu akhirnya masuk jalur pidana dan perdata. Pada 2016, eks Penyelia BNI Pematang Siantar, Rahmat, serta eks Manajer Koperasi Swarnadharma, Agus Surya Dharma, divonis enam tahun penjara. Putusan pidana sempat membuat korban berharap uang mereka segera kembali.
Harapan itu ternyata belum jadi kenyataan. Dalam perkara perdata, Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 1278 PK/Pdt/2023 menghukum sembilan tergugat membayar Rp4.253.600.000 kepada 15 penggugat. Sampai sekarang, uang itu belum juga diterima korban.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, mengatakan sebenarnya sempat ada titik terang. Dalam proses aanmaning, pernah muncul kesepakatan pembayaran Rp2,8 miliar. Jadwal pembayaran bahkan sudah ditentukan oleh pengadilan pada 24 Oktober 2025.
Namun, hari pembayaran justru berubah jadi kekecewaan baru. Menurut Daulat, bank tidak datang pada jadwal yang sudah ditetapkan. Setelah itu, muncul gugatan perlawanan eksekusi. “Tiba hari H mereka tak datang dan nggak dibayar,” kata Daulat Sihombing, kuasa hukum eks nasabah Koperasi Swadharma.
Daulat mengatakan proses hukum kembali berlanjut. Sidang gugatan perlawanan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Artinya perjuangan korban masih panjang.
Ia juga mengaku mediasi sudah dilakukan berkali-kali sejak Maret 2026. Namun hasilnya tetap nihil. Menurutnya, pejabat bank juga tidak pernah hadir langsung dalam mediasi. “Sudah delapan kali mediasi, tapi pejabat bank nggak pernah datang langsung,” ujar Daulat.
Usai mediasi gagal, massa korban bergerak menuju Kantor BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka. Mereka membawa toa, poster, serta selebaran tuntutan. Suasana jalanan mendadak ramai.
Sebuah spanduk besar dibentangkan tepat di depan pagar bank. Tulisannya cukup mencolok: “Gerakan Tutup Rekening Bank di BNI”. Pengendara yang melintas langsung melambatkan kendaraan untuk melihat aksi tersebut.
Polisi dan petugas keamanan berjaga di sekitar lokasi. Meski jumlah massa tidak terlalu banyak, suasana tetap emosional. Tangisan terdengar beberapa kali selama aksi berlangsung.
Perhatian massa kemudian tertuju kepada Sumiati Pasaribu. Perempuan itu menangis keras sambil memegang pengeras suara. Suaranya serak saat menceritakan uang tabungannya belum kembali sampai sekarang.
Menurut Sumiati, uang itu sangat penting untuk keluarganya. Ada kebutuhan sekolah anak yang belum terpenuhi. Ada juga kebutuhan hidup sehari-hari yang makin berat. “Sudah capek memperjuangkan ini, tapi uang kami nggak dibayar juga,” ujar Sumiati Pasaribu sambil menangis.
Di tengah tangisnya, Sumiati sempat berteriak menyebut plesetan nama bank yang langsung bikin suasana makin heboh. Beberapa korban lain ikut menangis. Bahkan satu perempuan nyaris pingsan di depan gerbang bank karena terlalu emosional.
Salah satu korban yang paling menyita perhatian adalah Sumiati Pasaribu. Sambil menangis tersedu-sedu di depan gedung bank, ia memohon agar pihak BNI segera mengembalikan uangnya yang telah tertahan selama puluhan tahun.
Menurutnya, uang tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Bank Nipu Indonesia!" teriak Sumiati, memplesetkan singkatan dari BNI di sela tangisnya yang pecah di hadapan aparat dan pegawai bank.
Aksi itu terasa bukan sekadar demo biasa. Suasananya lebih mirip luapan rasa lelah yang dipendam bertahun-tahun. Banyak korban merupakan ibu rumah tangga yang berharap tabungan mereka bisa kembali sebelum usia makin menua.
Hotna Rumasi Lumban Toruan mengatakan putusan pengadilan sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, korban hanya meminta hak mereka dikembalikan sesuai putusan hukum yang berlaku. “Kami cuma minta hak kami dibayar sesuai putusan pengadilan,” kata Hotna.
Sore menjelang malam, sebagian korban masih bertahan di depan kantor bank. Mereka duduk di trotoar sambil memegang poster tuntutan. Wajah lelah terlihat jelas, tapi mereka belum mau pulang.
Bagi para korban, perjuangan ini bukan lagi soal angka miliaran rupiah semata. Ada rasa kecewa, marah, sekaligus putus asa yang menumpuk terlalu lama. Dan Selasa siang itu, semua emosi akhirnya tumpah di jalanan Kota Pematangsiantar. R-02

