Mengapa Polisi Tak Hadirkan 13 Tersangka Narkotika Saat Konferensi Pers, Termasuk Anak Bupati di Riau?
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta bersama Kepala BNNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan saat konferensi pers pada Senin (26/5/2026. Foto: SM News/Adri
RIAU, SabangMerauke News - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka kepemilikan dan pemakaian ilegal narkotika, Selasa (26/5/2026). Satu dari 13 tersangka yang terjaring dalam operasi Gabungan POM TNI dan Propam Polda Riau tersebut, merupakan anak seorang Bupati di Riau.
Namun, ada yang berbeda dengan gelaran konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Pekanbaru bersama BNNK Pekanbaru kemarin. Ke-13 tersangka tidak ditampilkan di depan awak media, berbeda dengan pengungkapan kasus-kasus lain yang pernah dilakukan kepolisian sebelumnya.
Tanda tanya publik makin meluas, manakala dari 13 tersangka yang diamankan, hanya satu orang yang perkaranya naik ke tahapan penyidikan, karena kepemilikan narkoba melebihi batas minimal yang ditetapkan menurut ketentuan.
Sementara, 12 orang lainnya hanya menjalani rehabilitasi berkala (rawat inap dan rawat jalan), termasuk anak bupati di Riau. Adapun alibi rehabilitasi karena 11 orang yang terjaring terkategori sebagai pengguna kelas ringan.
Satu orang lain ikut direhabilitasi meski menguasai narkotika. Alasannya, kepemilikan narkotika di bawah batas minimal. Polisi mengklaim ke 13 tersangka belum teridentifikasi sebagai jaringan pengedar narkotika.
Di media sosial, penanganan kasus terhadap 13 tersangka menimbulkan keriuhan. Kesan adanya perlakuan istimewa pun mencuat. Netizen menyebut tidak ditampilkannya para tersangka dan hanya menjalani rehabilitasi, menguatkan dugaan terjadinya diskriminasi dalam penanganan kasus narkotika yang kini menjadi musuh bersama dan merebak ke pelosok desa. Warganet lain berspekulasi, rehabilitasi dilakukan karena melibatkan anak petinggi pemerintah daerah di Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta punya alasan pihaknya tidak menampilkan ke-13 tersangka dalam ekspos perkara narkotika tersebut. Ia mengklaim, kepolisian menghormati asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Adapun aturan hukum yang dirujuk oleh Kombes Pol Muharman yakni Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi pasal tersebut yakni "Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah".
Membaca Pasal 91 tersebut, tidak ada hal tersurat yang melarang tersangka ditampilkan dalam ekspos perkara. Namun, kepolisian barangkali menerjemahkan pesan tersirat, menilai tindakan memajang tersangka ke hadapan publik dan media dapat menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Bagi publik, transparansi dalam penanganan kasus hukum, apalagi narkotika sangat penting. Langkah menampilkan tersangka akan membuat kasus tersebut bisa dikawal hingga tuntas.
Netizen lain mengusulkan agar polisi tetap menampilkan para tersangka. Triknya dengan mengenakan penutup wajah atau masker sehingga wajah para tersangka tidak terlihat langsung, namun secara fisik hadir. Cara seperti ini lazim dilakukan oleh pihak kepolisian.
Mengapa Cuma Direhabilitasi?
Lantas, mengapa hanya satu dari 13 tersangka yang proses hukumnya lanjut ke penyidikan, sementara 12 orang lain berakhir dengan tindakan rehabilitasi?
Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Wawan menyatakan, pihaknya menerima penyerahan 13 tersangka dari Polresta Pekanbaru untuk dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Adapun komposisi TAT diketuai oleh Kombes Pol Wawan dan terdiri atas tim hukum serta tim medis.
Tim Hukum di dalam TAT berasal dari Kejari Pekanbaru, penyidik Polresta Pekanbaru dan penyidik BNNK Pekanbaru.
"Gunanya Tim Hukum untuk mengkaji keterangan para tersangka apakah terlibat dalam jaringan pengedar atau tidak," kata Kombes Pol Wawan.
Sementara, Tim Medis terdiri dari dua dokter dari BNNK Pekanbaru dan BNNP Riau.
"Tim Medis ini untuk mengetahui penggunaan narkoba oleh tersangka apakah kategori ringan, sedang atau berat. Apakah rekomendasinya rawat inap atau rawat jalan ditentukan tim medis," terang Kombes Wawan.
Kombes Wawan menerangkan, hasil kerja Tim Hukum dan Tim Medis kemudian dilakukan analisa. Hasil analisa, dari 13 tersangka hanya 1 orang yang perkaranya naik ke penyidikan (proses hukum lanjutan) yakni tersangka FER. Alasannya, FER sejauh ini belum terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Namun FER menguasai barang bukti ganja seberat 9,86 gram dan etomidate. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, batas maksimal kepemilikan ganja hanya 5 gram.
"Dengan demikian tersangka FER yang memiliki 9,86 gram ganja, perkaranya naik ke penyidikan," kata Kombes Wawan.
Satu tersangka inisial MAY, juga memiliki ganja seberat 1,39 gram ganja. Namun, jumlah itu berada di bawah batas kepemilikan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
"Hasil asesmen menunjukan MAY masuk pengguna kategori berat sejak 2019. Sehingga terhadap MAY diputuskan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bulan di fasilitas negara atau swasta," kata Kombes Wawan.
Kombes Wawan melanjutkan, sebanyak 11 orang tersangka lainnya, berdasarkan asesmen memang terbukti mengonsumsi ganja. Namun, sebagian besar mereka sebelumnya tidak tahu bahwa vape yang dipakai berisi zat terlarang. Termasuk ada juga tersangka yang terpapar ganja karena sedang berada di toilet yang dipakai FER dan MAY saat mengisap ganja tersebut.
"Terhadap 11 lainnya dilakukan rehabilitasi berupa rawat jalan dengan durasi berbeda. Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," pungkas Kombes Wawan.
Sebelumnya diwartakan, Tim Gabungan POM TNI dan Propam Polda Riau mengamankan sebanyak 13 orang terkait kasus narkoba di Pekanbaru. Mereka dijaring dalam operasi terpadu di tempat hiburan malam pada Sabtu hingga Minggu (25/5/2026) kemarin. Temuan ini selanjutnya diserahkan ke pihak Polresta Pekanbaru.
Adapun ke-13 orang yang diamankan tersebut, terdiri atas 8 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Rata-rata pria yang terjaring masih berusia relatif muda yakni 21 tahun hingga 32 tahun. Sementara para wanita muda yang terciduk berusia 22 tahun dan 23 tahun. Mereka berasal dari Kota Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.
Delapan pria yang terjaring yakni inisal KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22) dan IMF (22).
Lima wanita muda yang diamankan adalah MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23) serta ALS (23).
Dalam paparannya, Kombes Pol Muharman menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan urine, 13 orang yang diamankan positif menggunakan narkotika. Mereka terdeteksi menikmati ganja dan zat etomidate.
Pihak kepolisian dan BNNK Pekanbaru dalam konferensi pers tersebut, tidak menghadirkan 13 orang yang terjaring dan juga tidak menunjukkan barang buktinya. Alasannya, barang bukti masih berada di laboratorium.
Di tengah pengungkapan kasus ini, muncul isu panas salah satu orang yang diamankan diduga merupakan anak seorang kepala daerah di Riau. Selain itu, diduga turut dijaring seorang selebgram populer di Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta tidak membantah informasi panas yang melibatkan anak seorang bupati di Riau tersebut. Ia beralasan, kepolisian menghormati asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku. (R-04/Adri)

