Polisi Ringkus Kreator Website Terlarang di Siak Hulu, Sekali Klik Uang Korban Hilang!
Ilustrasi dan infografis pengungkapan kasus kejahatan siber di Polda Riau. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Polda Riau menangkap seorang mahasiswa asal Kampar dalam dugaan kasus phishing perbankan digital. Mahasiswa tersebut diduga merakit situs bank palsu yang tampak sangat mirip dengan layanan resmi. Modus ini menipu korban lewat tampilan login yang sulit dibedakan dari sistem asli.
Patroli siber rutin Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Akun media sosial mencurigakan ditemukan menawarkan jasa pembuatan website dengan sistem tidak biasa. Dari situ, jejak digital mulai mengarah pada jaringan pembuatan situs tiruan perbankan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, memimpin langsung penjelasan kasus ini. Ade menyebut temuan awal berasal dari analisis aktivitas akun media sosial tersebut. "Kami melihat indikasi kuat adanya situs tiruan layanan internet banking," ujar Ade, Selasa, 26 Mei 2026.
Profiling digital kemudian membuka fakta lebih dalam tentang aktivitas tersangka berinisial D. Mahasiswa tersebut diduga tidak hanya membuat website biasa dalam aktivitas sehari-harinya. Ia justru merancang halaman login perbankan yang sangat menyerupai tampilan resmi bank nasional.
Situs tiruan itu dijual bebas melalui komunikasi media sosial dengan sistem pemesanan. Harga satu situs berkisar antara Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Transaksi terjadi cepat karena peminat jasa digital semacam itu cukup banyak.
Penangkapan dilakukan di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tanpa perlawanan berarti. Saat itu, aktivitas digital tersangka masih terpantau aktif dalam sistem penyidikan polisi. Lokasi penangkapan menjadi titik penting dalam pengungkapan skema kejahatan siber ini.
Polisi menemukan perangkat lengkap seperti komputer, laptop, dan telepon seluler tersangka. Selain itu, terdapat akun digital serta perangkat lunak pengembangan website kompleks. Semua alat digunakan untuk membangun dan memodifikasi tampilan situs perbankan palsu.
Tools digital yang ditemukan mencakup domain, hosting, hingga aplikasi pengedit script halaman. Sistem tersebut memungkinkan tampilan website dibuat sangat mirip dengan layanan internet banking. Hal ini membuat situs sulit dibedakan oleh pengguna awam internet.
Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kemampuan teknis tersangka tergolong cukup tinggi dalam rekayasa web. "Kami menemukan kemampuan teknis untuk meniru tampilan situs perbankan secara detail," kata Ade. Kemampuan ini menjadi faktor utama keberhasilan pembuatan situs tiruan tersebut.
Setelah selesai dibuat, link situs diserahkan kepada pemesan melalui jalur komunikasi digital. Link tersebut kemudian digunakan untuk mengarahkan korban ke halaman login palsu. Korban diminta memasukkan username, password, hingga kode OTP perbankan.
Data yang dimasukkan korban langsung masuk ke sistem yang dikendalikan pelaku. Inilah yang membuat kejahatan phishing menjadi sangat berbahaya dalam dunia digital. Korban tidak sadar data penting sudah berpindah tangan dalam hitungan detik.
Polisi menilai modus ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan ruang digital nasional. Kerugian tidak hanya berupa data, tetapi juga saldo rekening korban yang hilang. Pencurian identitas juga menjadi risiko besar dari praktik kejahatan siber tersebut.
Dalam penyidikan, ditemukan dua korban yang sudah melapor ke Kepolisian Riau. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. Korban kedua kehilangan sekitar Rp250 juta.
Total kerugian korban mencapai satu miliar rupiah dalam kasus phishing ini. Angka tersebut menunjukkan dampak nyata dari kejahatan digital berbasis rekayasa sosial. Kasus ini memperlihatkan betapa cepat uang bisa hilang di dunia maya.
Ade Kuncoro menilai pola phishing kini semakin canggih dan sulit dikenali. Pelaku tidak lagi mengirim tautan acak seperti pada metode lama sebelumnya. Mereka membuat tampilan situs yang benar-benar menyerupai halaman resmi bank.
"Kini pelaku membuat situs yang sangat mirip agar korban tidak curiga," ujar Ade. Strategi ini membuat masyarakat lebih mudah terjebak dalam jebakan digital modern. Perbedaan kecil saja sering tidak disadari saat korban memasukkan data penting.
Selain itu, tersangka juga aktif memasarkan jasa pembuatan website melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari setiap situs yang terjual. Bisnis ilegal ini berjalan seperti layanan digital biasa di permukaan.
Polda Riau menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap situs perbankan palsu. Masyarakat diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data login. Data rahasia perbankan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun dalam kondisi apa pun.
Tersangka dijerat Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku saat ini. Pasal yang digunakan mencakup Pasal 51 juncto Pasal 35 dalam aturan tersebut. Ancaman hukuman menanti atas praktik pembuatan dan distribusi situs palsu tersebut.
Ade Kuncoro menegaskan patroli siber akan terus diperkuat di wilayah Riau. Langkah ini dilakukan untuk menekan pertumbuhan kejahatan digital yang semakin kompleks. Upaya ini menjadi bagian penting menjaga keamanan ruang siber masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital berkembang cepat dan sangat adaptif. Teknologi yang seharusnya membantu justru bisa disalahgunakan untuk penipuan serius. Kesadaran digital menjadi benteng utama menghadapi ancaman dunia maya saat ini. R-02

