Kewenangan Bea Cukai Dipangkas, Pungutan Ekspor Sumber Daya Alam Alam Dialihkan ke DSI
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa sebagian fungsi yang selama ini dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpotensi dialihkan ke perusahaan pengelola ekspor baru, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan dukungan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan ekspor nasional. Menurut Luhut, keberadaan teknologi digital yang terintegrasi akan membuat proses tata kelola ekspor menjadi lebih transparan, efisien, dan sulit dimanipulasi.
Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, pungutan ekspor yang selama ini berada di bawah kewenangan Bea Cukai dapat dialihkan ke DSI melalui sistem yang terhubung secara digital. Jika skema tersebut berjalan sesuai rencana, peran Bea Cukai ke depan akan lebih difokuskan pada fungsi pengawasan dan monitoring, sementara proses administrasi dan tata kelola ekspor dilakukan secara otomatis melalui sistem berbasis AI.
Luhut menilai transformasi digital merupakan langkah yang tidak bisa dihindari apabila Indonesia ingin memperbaiki tata kelola sektor ekspor SDA yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menegaskan bahwa teknologi memiliki kemampuan untuk mengurangi celah penyimpangan yang sering muncul akibat interaksi langsung antara petugas dan pelaku usaha.
Menurutnya, sistem berbasis AI akan menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih objektif dan transparan. Dengan digitalisasi yang terintegrasi, proses ekspor dapat dipantau secara real time sehingga peluang terjadinya manipulasi data maupun praktik-praktik yang merugikan negara dapat ditekan secara signifikan.
Wacana reformasi tersebut muncul seiring pembentukan DSI sebagai badan usaha yang akan mengelola tata kelola ekspor sejumlah komoditas SDA strategis Indonesia. Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap arus ekspor sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa perubahan ini tidak serta-merta menghapus seluruh fungsi Bea Cukai. Menurutnya, reformasi yang dilakukan lebih bertujuan untuk menyesuaikan peran lembaga tersebut dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola perdagangan modern.
Ia juga menilai reformasi di tubuh Bea Cukai merupakan langkah yang logis apabila pemerintah ingin membangun sistem ekspor yang lebih efektif. Dengan dukungan teknologi AI, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat tanpa terlalu bergantung pada prosedur manual yang selama ini dianggap membuka ruang terjadinya berbagai persoalan birokrasi.
Pemerintah sendiri menaruh harapan besar terhadap sistem digital yang tengah dikembangkan. Selain meningkatkan transparansi, integrasi data ekspor juga diyakini mampu memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik seperti underinvoicing, transfer pricing, hingga transaksi ekspor yang tidak tercatat secara resmi. Praktik-praktik tersebut selama ini dianggap menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara.
Transformasi digital yang diusung pemerintah juga diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang panjang. Dengan sistem yang saling terhubung, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekspor secara lebih cepat dan efisien, sementara pemerintah memperoleh data yang lebih akurat untuk kepentingan pengawasan dan pengambilan kebijakan.
Di sisi lain, pembentukan DSI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih modern. Badan usaha tersebut akan berperan dalam mengatur ekspor komoditas SDA tertentu, sedangkan sektor lainnya masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini sambil menunggu proses integrasi sistem berjalan secara penuh.
Langkah reformasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem ekspor Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Dengan memanfaatkan teknologi AI dan integrasi data nasional, pemerintah berharap mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih transparan, akuntabel, dan berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.
Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, Indonesia akan memasuki era baru pengelolaan ekspor yang lebih mengandalkan teknologi dibandingkan proses manual. Reformasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional dan memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat. (R-03)

