Kasus Suap Impor Meledak, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Jalur Merah dan Jalur Hijau
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penggunaan kendaraan untuk kepentingan operasional para tersangka. Kasus suap importasi ini terus berkembang setelah penyitaan kontainer mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pengusaha importir terkait dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyidik mendalami fasilitas kendaraan diduga disiapkan pengusaha untuk kepentingan pejabat Bea Cukai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik memeriksa Ign Denny Narendra dari pihak pengusaha importir. Penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fasilitas tersebut diduga dipakai untuk operasional para tersangka dalam aktivitas kepabeanan dan urusan lain.
“Jadi kendaraan disiapkan pihak pengusaha digunakan operasional pihak-pihak tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. Penyidik mendalami penggunaan kendaraan terkait aktivitas kepabeanan dan kepentingan pribadi para pejabat tersangka. Pendalaman tersebut mengarah pada dugaan gratifikasi sesuai Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan fasilitas kendaraan berbeda dari barang bukti kendaraan hasil penyitaan sebelumnya. Penyitaan terdahulu dilakukan saat penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa waktu lalu. Penyidik kini fokus menelusuri pola pemberian fasilitas dari pengusaha kepada pejabat terkait.
“Ini berbeda dengan kendaraan hasil penyitaan saat penggeledahan kantor Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo. Penyidik masih mengembangkan dugaan aliran fasilitas terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya. Kasus tersebut diduga melibatkan pola hubungan erat antara pengusaha importir dan pejabat kepabeanan.
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan importir lain selain PT BlueRay Cargo dalam praktik suap importasi. Penyidik menelusuri kemungkinan pengaturan jalur merah dan jalur hijau dalam proses pemasukan barang. Dugaan tersebut menjadi fokus baru setelah muncul indikasi pengondisian pemeriksaan barang impor tertentu.
“Apakah praktik pengaturan jalur dilakukan pihak lain selain PT BR, sedang didalami,” ujar Budi Prasetyo. Penyidik menilai pengaturan jalur impor berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar. Pendalaman dilakukan terhadap proses pemeriksaan barang masuk melalui sejumlah pelabuhan nasional.
Kasus ini semakin berkembang setelah KPK memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang pada hari sama. Ketiga pegawai tersebut bernama Khanan, Budi Winanto, serta Sutopo terkait penyidikan suap importasi. Pemeriksaan berlangsung setelah penyidik menyita sebuah kontainer dalam penggeledahan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Selain pegawai Bea Cukai, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta terkait perkara tersebut. Mereka yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemberian fasilitas dan pengaturan jalur impor tertentu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono atau Heri Black. Rumah Heri di Semarang turut digeledah penyidik dalam pengembangan perkara suap importasi tersebut. Penyidik menemukan sejumlah catatan dugaan pemberian kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Saksi dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Budi Prasetyo. Penyidik juga mendalami catatan dugaan aliran pemberian kepada sejumlah pejabat terkait proses importasi barang. Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik suap berlangsung sistematis dalam proses kepabeanan nasional.
Kasus suap importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menetapkan enam tersangka setelah operasi penindakan terkait dugaan suap proses importasi barang masuk. Penyidik kemudian menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri uang tunai berbagai mata uang asing dan logam mulia bernilai besar. KPK menyita uang rupiah Rp1,89 miliar serta dolar Amerika Serikat senilai USD182.900. Penyidik juga menemukan dolar Singapura SGD1,48 juta dan yen Jepang sebanyak 55 ribu.
Selain uang tunai, penyidik menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar. KPK juga menemukan logam mulia lain seberat 2,8 kilogram bernilai Rp8,3 miliar. Penyidik turut menyita sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta dari pihak terkait.
Dalam perkara ini, tiga pimpinan PT BlueRay Cargo telah menjalani proses persidangan di pengadilan. Mereka yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, serta Andri dari tim dokumen perusahaan tersebut. Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang dan fasilitas mewah kepada pejabat Bea Cukai.
Jaksa menyebut nilai pemberian mencapai Rp61,3 miliar menggunakan mata uang dolar Singapura selama proses importasi. Selain uang tunai, terdakwa diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Dakwaan tersebut menggunakan ketentuan Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kasus suap importasi Bea Cukai diperkirakan terus berkembang seiring pendalaman terhadap pengusaha importir lainnya. KPK membuka kemungkinan munculnya tersangka baru setelah pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti tambahan. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik serupa pada jalur distribusi impor berbagai pelabuhan nasional.(R-04)

