SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kejari Kepulauan Meranti Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp663 Juta dari Kasus Korupsi Kopi Liberika

25/05/2026  ❘  19:37 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kejari Kepulauan Meranti Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp663 Juta dari Kasus Korupsi Kopi Liberika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melalui jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 663.635.771 dari terpidana tindak pidana korupsi atas nama Kudrianto alias Anto, Senin (25/5/2025) sekira pukul 10:30 WIB. Foto: SM News

RIAU, SabangMerauke News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melalui jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 663.635.771 dari terpidana tindak pidana korupsi atas nama Kudrianto alias Anto, Senin (25/5/2025) sekira pukul 10:30 WIB.

Uang tersebut merupakan pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha SH menyebutkan pengembalian uang pengganti tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan terpidana," ujar Ulin Nuha.

Ia juga menyampaikan bahwa pengembalian uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.

“Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan yang timbul dari perbuatan terpidana. Dalam kesempatan ini pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini,” ujarnya.

Ulin juga menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan pidana korupsi semata, tetapi juga terus melakukan upaya asset tracing atau penelusuran aset milik para terpidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH.

Pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terpidana Kudrianto alias Anto bin Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp663.635.771. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan melalui pihak keluarga terpidana atas nama Wiwiyanti Wahyuni.

Adapun total uang pengganti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sebesar Rp663.635.771 atau sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha SH, perwakilan Lapas Kelas IIB Selatpanjang Agus Nirawan SE, serta pihak keluarga terpidana.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa uang pengganti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada bendahara Kejari untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ulin Nuha menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.

Untuk diketahui, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi yang bertindak sebagai penyedia bibit kopi liberika dalam proyek pengadaan bibit kopi Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam perkara tersebut, Kudrianto bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi liberika.

Kasus itu bermula ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan pengadaan sebanyak 225.135 bibit kopi liberika dengan pagu anggaran mencapai Rp2.102.761.900.

Namun dalam pelaksanaannya, hanya sebanyak 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Sementara sebanyak 109.023 bibit lainnya diketahui tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771.

Atas perbuatannya, Kudrianto dan Sihazah kemudian divonis pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana badan, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara. Kewajiban tersebut kini telah dipulihkan seluruhnya melalui mekanisme eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Pemulihan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kejari Kepuluan MerantiPengembalian Kerugian NegaraKasus Korupsi Kopi LiberikaSabangmeraukenews.c

BERITA TERKAIT :

  • Puskesmas di Pekanbaru Kini Buka Hingga Malam, Kunjungan Pasien Meningkat

    Puskesmas di Pekanbaru Kini Buka Hingga Malam, Kunjungan Pasien Meningkat

    Riau •
    25/05/2026 ❘ 15:55 WIB
  • Besok Plt Gubri Bakal Lantik Ratusan Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Sekolah

    Besok Plt Gubri Bakal Lantik Ratusan Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Sekolah

    Riau •
    25/05/2026 ❘ 15:49 WIB
  • Peduli Lingkungan dan Ekonomi, PNM Cabang Pekanbaru Berdayakan Nasabah Laundry Lewat RE3 FOR-E

    Peduli Lingkungan dan Ekonomi, PNM Cabang Pekanbaru Berdayakan Nasabah Laundry Lewat RE3 FOR-E

    Riau •
    25/05/2026 ❘ 15:04 WIB
  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Mei 2026, Berikut Daftar Lengkap Berdasarkan Kadar Karat

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Mei 2026, Berikut Daftar Lengkap Berdasarkan Kadar Karat

    Ekonomi •
    25/05/2026 ❘ 12:09 WIB
  • WFH Diperpanjang, Pemprov Riau Prioritaskan Produktivitas ASN dan Kualitas Pelayanan Publik

    WFH Diperpanjang, Pemprov Riau Prioritaskan Produktivitas ASN dan Kualitas Pelayanan Publik

    Riau •
    25/05/2026 ❘ 11:40 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan