Tajuk Redaksi
Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks?
Green for Riau Initiative (G4RI) kini menjadi sorotan keras. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Pemerintah Provinsi Riau membantah habis-habisan soal informasi panas terkait telah masuknya dana karbon ke Pemprov Riau mencapai Rp 66 miliar. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bahkan sampai menyebut kabar tersebut hoaks alias informasi palsu.
Bantahan SF Hariyanto diikuti statement lanjutan oleh dua anak buahnya, yakni Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, M Job Kurniawan serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purnama Irawansyah.
Job dan Purnama tak menggunakan diksi hoaks dalam bantahannya. Keduanya hanya menjelaskan kalau pemerintah Provinsi Riau tidak pernah menerima dana karbon dari Nations Environment Programme (UNEP) maupun Food and Agriculture Organization (FAO).
UNEP dan FAO, dua lembaga bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (UN/PBB) memang kerap dikaitkan dengan ambisi proyek karbon di Riau. Bumi Lancang Kuning mendapat label sebagai daerah 'seksi' yang berpotensi memanfaatkan demam proyek karbon, konon nilai ekonominya bisa mencapai Rp 2 triliun lebih dengan 'menjajakan' lahan seluas 2,6 juta hektare sebagai 'agunan'. Kendati, saban waktu Riau kerap diterpa kebakaran hutan lahan, okupasi hutan dan perusakan ekosistem sistemik oleh beragam pihak.
Dengan bantahan Gubernur dan pejabat Riau, apakah isu ini sudah selesai? Tentu tidak sesederhana itu. Justru muncul tanda tanya baru.
Pada 27 Januari 2026 lalu, SF Hariyanto meneken Surat Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.65/1/2026 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Inisiatif Green for Riau (Growing Resilience Through Emissions Reduction, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for A Nurturing Future). SK itu diterbitkan setelah SF Hariyanto ditunjuk menjadi Plt Gubernur Riau, pasca tertangkapnya Gubernur Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di Dinas PUPR Riau pada 3 November 2025.
Lewat SK nomor 65 tersebut, SF Hariyanto mencabut dua SK Gubernur sebelumnya. Yakni SK Gubernur nomor Kpts. 292/III/2024 tentang Tim Penguatan Pengelolaan Bentang Alam Berbasis Lanskap dalam Rangka Pengurangan Emisi dan Peningkatan Serapan Karbon di Provinsi Riau. Kemudian SK Gubernur nomor Kpts.3074/VI/2024 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sistem Informasi Safeguard Reducing Emission from Deforestation and Degradation (Penjamin/ Pengaman Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi) Provinsi Riau.
Kepala Bappeda Purnama Irawansyah menjabat secara ex officio sebagai Ketua I Tim Koordinasi Pelaksanaan Inisiatif Green for Riau. Sementara, Kadis LHK M Job Kurniawan secara ex officio duduk sebagai Ketua II. Adapun Gubernur Riau di posisi Pembina serta Sekdaprov Riau menjadi Pengarah.
Tim Koordinasi Pelaksanaan Inisiatif Green for Riau mencakup dua struktur utama, yakni Komite Pengarah dan Tim Teknis. Struktur Tim Teknis diurai dalam sejumlah Kelompok Kerja (Pokja), meliputi Pokja Safeguard, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Measurement, Reporting and Verification (MRV) serta Pokja Benefit Sharing Mechanism (BSM).
Gagasan Green for Riau awalnya dimunculkan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diluncurkan pada Mei 2025 silam. Konsepnya masih senafas dengan gagasan Riau Hijau yang pernah diusung oleh Gubernur Syamsuar.
Namun, Green for Riau makin fokus menyasar pada peluang "bisnis karbon" yang bisa diperoleh daerah. Di tengah maraknya kampanye karbon dan munculnya sejumlah badan/ lembaga donor, pengepul maupun penyalur dana, Provinsi Riau pun kian agresif menggadang-gadang Green for Riau. Ini ditunjukkan dengan keberangkatan Gubernur Riau Abdul Wahid menghadiri Forum Investasi dan Kolaborasi REDD+ di London, Inggris pada Juni 2025 lalu atas undangan UNEP.
Hoaks atau Fakta yang Dikaburkan?
Cara Pemprov Riau memberikan klarifikasi terkait isu masuknya dana sebesar Rp 66 miliar dari FAO maupun UNEP terkesan sangat reaktif. Reaksi yang muncul bahkan dibumbui oleh narasi yang membelokkan substansi respon publik atas kampanye karbon yang kerap disuarakan oleh pejabat Pemprov Riau.
Selama ini, Green for Riau Initiative (G4RI) terkesan hanya menjadi konsumsi elit atau bahkan pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan proses mendapatkan dana karbon global. Masyarakat nyaris tak mendapat asupan informasi yang komprehensif, jernih dan jelas tentang apa yang sedang dikerjakan oleh para pemangku kepentingan.
Baru setelah media sosial menggegerkan Green for Riau dengan isu Rp 66 miliar, pemda tampil membela diri. Tapi, penjelasan yang disampaikan justru makin mengaburkan, melebar serta dinilai menafikan proses-proses yang selama ini sudah berlangsung.
Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, telah berjalan serangkaian persiapan (readiness) menuju ke arah pendanaan karbon. Bukankah kerja-kerja pentahapan itu membutuhkan ongkos dan biaya? Lantas dari mana Pemprov bisa memenuhi kebutuhan tersebut? Apakah memang dananya telah disiapkan dalam APBD? Singkatnya, apakah implementasi Green for Riau Initiative (G4RI) tidak membutuhkan biaya?
Pemprov Riau perlu memberikan penjelasan secara lengkap dan jernih, ketimbang sekadar langsung menghantam suara publik dengan tudingan hoaks. Sejalan dengan itu, Pemprov juga harus menjelaskan keterlibatan para pihak, termasuk rencana donor, pendamping, 9 konsultan spesialis, korporasi pemegang PBPH, dan keterlibatan sejumlah NGO dalam ekonomi karbon yang tengah digarap.
Misalnya, sejauh mana peran UNEP, FAO, Yayasan Perkumpulan Inisiatif untuk Lintas Informasi (PILI) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesian (PETAI), serta Yayasan Penabulu selaku lembaga perantara (Lemtara) RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Riau.
Patut diingat, dagang karbon jangan sekadar dijadikan mainan elit. Obsesi dagang karbon harus benar-benar bisa dikontrol publik lewat mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Apalagi, ambisi pendanaan karbon akan mencakup sekitar 12 kabupaten/kota, melibatkan sekitar 760 desa di Riau serta berdampak pada sekitar 2,1 juta masyarakat desa hutan.
Sudah terlalu sering publik mendengar bisnis pendanaan karbon dijalankan dengan pendekatan inklusif. Atau itu memang hanya sekadar retorika dan ilusi semata?
Pemprov Riau harus mengubah caranya melakukan komunikasi publik. Karena dukungan di tingkatan tapak, termasuk situasi sosial politik, sangat menentukan mimpi dagang karbon bisa diwujudkan. (R-03)

