Kasus Kakek Mujiran yang Bikin Bos Danantara Minta Maaf: Laporan Polisi Dicabut, PTPN Beri Pekerjaan!
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengecam tindakan manajemen PTPN Lampung. Foto : Istimewa
LAMPUNG, SabangMerauke News - Kasus kriminalisasi Kakek Mujiran memicu reaksi keras pimpinan BUMN nasional. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengecam tindakan manajemen PTPN Lampung. Instruksi penghentian proses hukum langsung diterbitkan menyusul kemarahan publik luas.
Kasus Kakek Mujiran menyedot perhatian nasional setelah proses hukum bergulir di Lampung. Lansia tersebut dituduh mengambil sisa getah karet kawasan perkebunan milik PTPN. Publik menilai langkah hukum tersebut mengabaikan rasa kemanusiaan masyarakat kecil.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, langsung memberikan teguran keras kepada manajemen PTPN. Dony menilai tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil mencederai marwah perusahaan negara. Ia menegaskan BUMN berdiri menggunakan dana rakyat demi kepentingan masyarakat luas.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Dony dalam keterangan tertulis. “BUMN milik rakyat dan wajib memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” lanjutnya kemudian. Pernyataan keras tersebut langsung menjadi perhatian publik media sosial nasional.
Dony menilai pendekatan pidana terhadap warga miskin sangat melukai rasa keadilan masyarakat luas. Kasus Kakek Mujiran dianggap memperlihatkan lemahnya pendekatan humanis pengelolaan aset perusahaan negara. BP BUMN bersama Danantara langsung mengeluarkan tiga instruksi penting kepada Direksi PTPN.
Instruksi pertama memerintahkan penghentian seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran secepatnya. PTPN diwajibkan mencabut laporan serta menghentikan intimidasi terhadap keluarga lansia tersebut. Langkah itu dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara.
Instruksi kedua mewajibkan pimpinan wilayah PTPN menemui langsung Kakek Mujiran beserta keluarganya. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan permohonan maaf resmi secara kelembagaan perusahaan negara. Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung atas kegaduhan kasus tersebut.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga,” katanya. “BUMN dibangun menggunakan uang rakyat dan wajib berpihak kepada masyarakat kecil,” lanjut Dony. Pernyataan tersebut mempertegas posisi BP BUMN terhadap kasus kriminalisasi warga miskin.
Instruksi ketiga berkaitan bantuan sosial dan pemberian pekerjaan kepada keluarga Kakek Mujiran. PTPN diminta menyediakan pekerjaan sesuai kondisi fisik lansia tersebut secara manusiawi. Jika tidak memungkinkan, pekerjaan diberikan kepada anggota keluarga demi sumber penghasilan layak.
“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan melalui pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony menegaskan. Ia meminta seluruh jajaran BUMN mengedepankan pendekatan sosial dibanding langkah hukum pidana. Pernyataan tersebut langsung mendapat dukungan luas masyarakat media sosial nasional.
BP BUMN bersama Danantara juga menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan keras seluruh Direksi BUMN. Evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan aset perusahaan segera dilakukan secara nasional. Pendekatan humanis dan restorative justice bakal menjadi prioritas penanganan konflik lapangan.
Kasus Kakek Mujiran kini menjadi sorotan besar pengelolaan aset perusahaan negara Indonesia. Publik menuntut BUMN lebih berpihak kepada masyarakat kecil menghadapi tekanan ekonomi nasional. Dony menegaskan seluruh perusahaan negara wajib kembali menjalankan fungsi melayani rakyat.
“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Dony. Pernyataan tersebut menjadi penutup sikap resmi BP BUMN terhadap polemik kriminalisasi Kakek Mujiran. Sorotan publik kini tertuju kepada langkah nyata manajemen PTPN setelah teguran keras tersebut.(R-04)

