Narapidana Lapas Batam Kendalikan Kurir 1,5 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Kepulauan Meranti
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Foto: Ali Imroen
SabangMerauke News, Selatpanjang - Polres Kepulauan Meranti mengklaim aktor pengendali kurir sabu seberat 1,5 kilogram yang ditangkap di sebuah hotel di Selatpanjang merupakan narapidana di Lapas Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengembangan penyidikan tersangka SL alias Udin (53).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean menyatakan, Udin adalah kurir pengirim sabu-sabu dengan tujuan Tanjung Balai Karimun. Dari penangkapan Udin, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di sebuah kamar hotel Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang pada Minggu (1/5/2022) lalu.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik seorang pria berinisial IM," kata AKBP Andi Yul.
Andi menjelaskan kalau kepolisian telah menetapkan tersangka kedua, namun untuk kepentingan penyidikan identitasnya sengaja ditutup.
"Kita sudah menetapkan tersangka kedua. Dia berperan sebagai pengendali yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Batam. Saat ini identitasnya belum bisa kita beberkan karena masih dalam tahapan penyidikan," kata AKBP Andi Yul, Senin (20/6/2022).
Dikatakan Kapolres, dalam hal melakukan penyidikan untuk membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas, ini pihaknya tidak mengalami kendala. Selain mengaku memiliki trik khusus, koordinasi dengan pihak Lapas di Batam juga berjalan dengan baik.
"Awalnya dia tidak mengaku, namun kita mempunyai trik khusus. Sementara itu untuk melakukan pemeriksaan di Lapas kita juga belum menerima kendala, hal itu dikarenakan adanya koordinasi baik antara kedua institusi," ungkapnya.
Setelah pemberkasan kasus dilimpahkan, nantinya tersangka yang merupakan warga binaan dan berstatus narapidana akan dilakukan proses peminjaman untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Diberitakan sebelumnya, Udin berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dikatakan Kapolres, pelaku dijanjikan upah uang tunai sebesar Rp 70 juta per kilogram setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.
Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1,5 miliar. (*)

