HMI Soroti Status Tersangka PT Musim Mas, Minta Polda Riau Tuntas dan Transparan dalam Penyidikan
Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka perusakan lingkungan pada Senin (18/5/2026). Korporasi perkebunan sawit tersebut, melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Polda Riau segera menuntaskan penyidikan kasus perusakan lingkungan dengan tersangka PT Musim Mas. Penyidikan perkara harus berjalan profesional dan transparan, sehingga memberikan efek jerah dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Ketua Badko HMI Sumbagteng, Novry Adriansyah menyatakan, sebagai mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum, pihaknya akan terus mengawal penuh proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Pengawalan tersebut dilakukan agar tidak ada upaya pelemahan hukum maupun kompromi yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan hidup.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik. Termasuk memastikan adanya pemulihan lingkungan secara nyata terhadap kawasan yang terdampak," kata Novry Adriansyah dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Minggu (24/5/2026).
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka perusakan lingkungan pada Senin (18/5/2026). Korporasi perkebunan sawit tersebut, melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Adapun perkiraan kerugian ekologis akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp187,86 miliar.
Novry menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Kerusakan kawasan sempadan sungai bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, kualitas lingkungan, serta masa depan generasi mendatang.
Novry Adriansyah menerangkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan status tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi tertentu.
“Persoalan lingkungan bukan sekadar isu administratif. Ini menyangkut tanggung jawab moral negara dan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat. Siapapun yang terlibat harus diproses secara adil tanpa pandang bulu,” tegas Novry Adriansyah.
HMI Badko Sumbagteng memandang organisasi kemahasiswaan dan gerakan intelektual harus tetap menjaga independensi moral serta keberpihakannya kepada rakyat dan lingkungan, bukan larut dalam romantisme kedekatan dengan korporasi.
"Dukungan yang berlebihan terhadap kekuatan kapital, apalagi hingga mengabaikan potensi persoalan ekologis dan kepentingan masyarakat, dinilai sebagai bentuk kemunduran nilai perjuangan organisasi," katanya beretorika. (R-03)

