Miris! Pemilik Toko di Mandau Diduga Cabuli Karyawati Saat Sepi Pengunjung
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Bengkalis. Seorang pemilik toko berinisial A di Kecamatan Mandau diduga tega memperkosa pegawainya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Peristiwa ini sontak memicu perhatian publik karena pelaku diduga merupakan atasan korban di tempat kerja.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mandau pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban diketahui bekerja di toko milik pelaku. Saat kejadian berlangsung, situasi di lokasi disebut dalam keadaan sepi. Dalam kondisi itulah korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh bosnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Menurut Juliandi, dugaan tindakan bejat itu bukan dipicu persoalan asmara ataupun sakit hati karena cinta ditolak. Polisi menduga pelaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu semata.
“Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut diduga karena tak tahan melihat kemolekan korban. Bukan karena persoalan cinta ditolak, tetapi diduga karena nafsu,” ujar Juliandi Bazrah saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan pelaku sebagai bentuk penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja. Posisi korban sebagai bawahan dianggap membuat situasi semakin memprihatinkan, terlebih usia korban masih tergolong muda.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa guna memperkuat alat bukti dan mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Mandau.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Juliandi.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan intimidasi atau tekanan terhadap korban sebelum laporan dibuat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja. Banyak pihak menilai perusahaan maupun tempat usaha harus memiliki sistem pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, terutama pekerja perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Selain itu, keberanian korban melapor juga mendapat apresiasi. Tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang berakhir tanpa proses hukum karena korban memilih diam akibat takut, malu, atau mendapat tekanan dari lingkungan sekitar.
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan kerja sendiri masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Relasi atasan dan bawahan sering kali dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban agar tidak melawan ataupun melapor.
Karena itu, penanganan cepat aparat kepolisian dalam kasus ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual.
Masyarakat juga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Polisi diminta mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu mengingat posisi pelaku sebagai pemilik usaha.
Di sisi lain, kasus ini turut memunculkan dorongan agar edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual semakin diperkuat, baik di lingkungan kerja, sekolah, maupun masyarakat umum. Pendampingan psikologis terhadap korban juga dianggap penting agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. (R-05)

