SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak

      Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak

      14/07/2026  ❘  06:55 WIB
    • Janji Untung Kilat Berujung Petaka, Polisi Ungkap Investasi Bodong Rugikan 51 Korban

      Janji Untung Kilat Berujung Petaka, Polisi Ungkap Investasi Bodong Rugikan 51 Korban

      13/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • CCTV Bongkar Jejak Ayah Tiri dan Anak dalam Kasus Curanmor Batam

      CCTV Bongkar Jejak Ayah Tiri dan Anak dalam Kasus Curanmor Batam

      11/07/2026  ❘  17:06 WIB
    • Pemko Pekanbaru Percepat Penanganan Kasus Diare di Muara Fajar Barat

      Pemko Pekanbaru Percepat Penanganan Kasus Diare di Muara Fajar Barat

      11/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Setujui Solar Nelayan Rp15.000, Pemilik Kapal 30-200 GT Akhirnya Dapat Harga Khusus

      Prabowo Setujui Solar Nelayan Rp15.000, Pemilik Kapal 30-200 GT Akhirnya Dapat Harga Khusus

      14/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Ini Alasan Kejagung Setop Pendataan Masalah Dapur MBG di Seluruh Indonesia

      Ini Alasan Kejagung Setop Pendataan Masalah Dapur MBG di Seluruh Indonesia

      14/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 60 Persen Indonesia Dilanda Musim Kemarau, Risiko Kekeringan Meningkat

      BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 60 Persen Indonesia Dilanda Musim Kemarau, Risiko Kekeringan Meningkat

      14/07/2026  ❘  07:50 WIB
    • Komdigi Beri Peringatan Keras: Penyalahgunaan NIK untuk SIM Card Bakal Dibawa ke Ranah Pidana

      Komdigi Beri Peringatan Keras: Penyalahgunaan NIK untuk SIM Card Bakal Dibawa ke Ranah Pidana

      14/07/2026  ❘  07:43 WIB
  • Ekonomi
    • Dolar AS Terjebak di Rp18.100, Siapa yang Menahan Langkah Rupiah?

      Dolar AS Terjebak di Rp18.100, Siapa yang Menahan Langkah Rupiah?

      14/07/2026  ❘  11:12 WIB
    • Saat Dunia Cemas, IHSG Justru Menanjak ke Angka 6.057

      Saat Dunia Cemas, IHSG Justru Menanjak ke Angka 6.057

      14/07/2026  ❘  10:58 WIB
    • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2026 Kompak Anjlok, Antam Turun Rp21 Ribu, UBS dan Galeri 24 Ikut Merosot

      Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juli 2026 Kompak Anjlok, Antam Turun Rp21 Ribu, UBS dan Galeri 24 Ikut Merosot

      14/07/2026  ❘  09:39 WIB
    • Peringkat Kredit Aman, Rupiah Malah Ambruk Tembus Rp18.109

      Peringkat Kredit Aman, Rupiah Malah Ambruk Tembus Rp18.109

      13/07/2026  ❘  18:41 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Kasus Febrie Adriansyah Makin Panas, Polri Libatkan FBI hingga Kedutaan Singapura Periksa Dolar Sitaan

      Kasus Febrie Adriansyah Makin Panas, Polri Libatkan FBI hingga Kedutaan Singapura Periksa Dolar Sitaan

      14/07/2026  ❘  07:28 WIB
    • Ratusan Juta Uang Umat Hilang, Ini Kronologi Travel Detofa Dilaporkan Polisi

      Ratusan Juta Uang Umat Hilang, Ini Kronologi Travel Detofa Dilaporkan Polisi

      14/07/2026  ❘  06:01 WIB
    • Malam Minggu Berujung Penjara, Pengedar 21 Paket Sabu Diringkus Polisi

      Malam Minggu Berujung Penjara, Pengedar 21 Paket Sabu Diringkus Polisi

      13/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • Kakek Pemilik Warung Cabuli Bocah 12 Tahun, Tertangkap Saat Shalat di Masjid

      Kakek Pemilik Warung Cabuli Bocah 12 Tahun, Tertangkap Saat Shalat di Masjid

      13/07/2026  ❘  17:23 WIB
  • Umum
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
    • Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      13/07/2026  ❘  10:45 WIB
    • Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      13/07/2026  ❘  07:42 WIB
    • Ranking Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Dirilis, Indomie Bikin Indonesia Makin Mendunia

      Ranking Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Dirilis, Indomie Bikin Indonesia Makin Mendunia

      09/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Hotspot di Riau Tinggal 5 Titik, BMKG Pastikan Cuaca Kondusif dan Gelombang Laut Aman

      Hotspot di Riau Tinggal 5 Titik, BMKG Pastikan Cuaca Kondusif dan Gelombang Laut Aman

      14/07/2026  ❘  09:23 WIB
    • DPRD Pelalawan Desak Setop Operasional PT Kinibalu, Ternyata Tak Miliki IUP dan HGU

      DPRD Pelalawan Desak Setop Operasional PT Kinibalu, Ternyata Tak Miliki IUP dan HGU

      14/07/2026  ❘  08:26 WIB
    • Rekomendasi BPK Segera Dikerjakan, Ini Nasib BUMD Riau Selanjutnya

      Rekomendasi BPK Segera Dikerjakan, Ini Nasib BUMD Riau Selanjutnya

      14/07/2026  ❘  06:38 WIB
    • Diganti Pegawai dari Panti Jompo, Staf DPRD Riau Dirombak  Total

      Diganti Pegawai dari Panti Jompo, Staf DPRD Riau Dirombak Total

      13/07/2026  ❘  21:08 WIB
  • Sport
    • Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      14/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      13/07/2026  ❘  10:53 WIB
    • Kontroversi Piala Dunia 2026, VAR Ubah Keputusan Wasit dan Usir Breel Embolo

      Kontroversi Piala Dunia 2026, VAR Ubah Keputusan Wasit dan Usir Breel Embolo

      12/07/2026  ❘  17:35 WIB
    • Brace Jude Bellingham Antar Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 pada Perempatfinal Piala Dunia 2026

      Brace Jude Bellingham Antar Inggris Kalahkan Norwegia 2-1 pada Perempatfinal Piala Dunia 2026

      12/07/2026  ❘  10:46 WIB
  • Opini
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
  • Internasional
    • Media Iran Rilis Daftar 13 Pemimpin Dunia Jadi Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk

      Media Iran Rilis Daftar 13 Pemimpin Dunia Jadi Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk

      14/07/2026  ❘  08:40 WIB
    • Saling Balas Serangan: Perang AS-Iran Mulai Pakai Senjata Rahasia

      Saling Balas Serangan: Perang AS-Iran Mulai Pakai Senjata Rahasia

      14/07/2026  ❘  07:15 WIB
    • Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      09/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      08/07/2026  ❘  17:33 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Profil Raksasa Sawit PT Musim Mas yang Ditetapkan Polda Riau Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Pemiliknya Orang Terkaya di Indonesia

23/05/2026  ❘  10:11 WIB • Hukrim
Bagikan :
Profil Raksasa Sawit PT Musim Mas yang Ditetapkan Polda Riau Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Pemiliknya Orang Terkaya di Indonesia

Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup pada Senin (18/5/2026) lalu. Foto: SM News

RIAU, SabangMerauke News - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup pada Senin (18/5/2026) lalu. Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, kerugian lingkungan akibat tindakan PT Musim Mas mencapai Rp187,8 miliar. 

Penyidik Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Profil PT Musim Mas

Musim Mas Grup merupakan salah satu korporasi sawit terbesar di Indonesia. Laman website perusahaan menyebut, Musim Mas Grup merupakan yang pertama mendapatkan sertifikasi 100% dari Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh perkebunan sawit di Indonesia pada tahun 2012. Musim Mas juga mengklaim sebagai perusahaan kelapa sawit besar pertama yang diverifikasi oleh Palm Oil Innovation Group (POIG) pada tahun 2019.

Perusahaan juga mengklaim memiliki komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, dan memproduksi semua produknya dengan cara yang layak secara ekonomi, bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan serta sepenuhnya mematuhi semua persyaratan hukum yang relevan. Namun, dengan adanya kasus hukum lingkungan ini, klaim perusahaan tersebut justru memicu tanda tanya. 

Jangkar usaha Musim Mas Grup menjangkau hingga ke 13 negara di 3 benua. Yakni meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, China dan India, Spanyol, Italia, Jerman, Belanda, Britania Raya, Amerika Serikat dan Brazil. 

Bisnis Musim Mas meliputi perkebunan kelapa sawit, pabrik, kilang, pabrik penghancur inti sawit, oleokimia, dan pabrik lemak khusus, serta produk turunan minyak kelapa sawit. 

Sosok Pemimpin Musim Mas

Bachtiar Karim merupakan orang terdepan yang memimpin Musim Mas Grup. Tahun lalu, Bachtiar menempati posisi 15 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Kekayaannya saat itu tercatat sebesar US$ 4,1 miliar.

Kekayaannya bersumber dari perusahaan sawit yang dimilikinya. Bersama dengan saudaranya, Burhan dan Bahari, Bachtiar menjalankan Musim Mas, hingga menjadi salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia.

Bachtiar Karim yang bernama asli Lim Ek Tjioe, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 5 November 1957. Ia menempuh pendidikan teknik mesin di Hwa Chong Junior College, University of Singapore. 

Bachtiar adalah anak dari pendiri PT Musim Mas, pasangan Anwar Karim dan Mikie Wijaya. Ia memiliki 3 saudara, yaitu Burhan, Bahari, dan Bahrum Karim. Sejak kecil, Bachtiar sudah menetap di Singapura.

Perjalanan Musim Mas diawali dari langkah kecil dari usaha bisnis sabun Nam Cheong yang sudah ada sejak tahun 1932 di Medan, dirintis oleh sang kakek Lee Bun Liau. 

Anwar Karim ayah Bachtiar, meneruskan dan mengubah arah bisnis perusahaan tersebut untuk berfokus pada sektor kelapa sawit. Pada tahun 1970, Anwar membangun kilang minyak sawit pertama di Indonesia tepatnya di Belawan, Sumatera Utara. Anwar juga mengganti namanya menjadi PT Lambang Utama.

Di semasa kecilnya, Bachtiar sudah diajak oleh ayahnya untuk melihat bagaimana produksi minyak sawit ini bekerja. Ia melihat mesin-mesin yang beroperasi bekerja menghasilkan minyak.

Sejak kecil, Bachtiar dan saudaranya memang sudah diniatkan oleh ayahnya untuk meneruskan perusahaan tersebut. Bachtiar pun bergabung bersama ayahnya pada tahun 1981.

Pada tahun 1972, PT Lambang Utama berubah nama menjadi PT Musim Mas. PT Musim Mas berkembang seiring berjalannya waktu dengan mengembangkan produk mereka menjadi merek yang terkenal hingga saat ini, seperti minyak goreng Sunco, Amago, dan Voila.

Di tahun 1990, PT Musim Mas meresmikan pabrik penggilingan sawit pertama di Medan. Selanjutnya pada tahun 2002, Bachtiar menggantikan ayahnya yang wafat pada tahun 1997 dan meresmikan kantor di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada masa kepemimpinan Bachtiar, Musim Mas berhasil merambah ke pasar Eropa di tahun 2007 hingga mampu masuk ke pasar Amerika. Sejak saat itu, Musim Mas menjadi perusahaan minyak sawit yang membuka cabang di 3 benua.

Musim Mas Bukan Satu-Satunya

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo menilai, langkah Polda Riau yang berani menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka patut diapresiasi. Apalagi, selama ini korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi namun melakukan aktivitas perusakan lingkungan sempadan sungai jarang tersentuh hukum. 

Jikalahari juga mendesak penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai di Riau dilakukan secara tuntas. Perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau, bukan hanya melibatkan PT Musim Mas.

Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit. Terdapat 29 konsesi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak. Total ada 149 konsesi perusahaan di sepanjang DAS Riau. 

“Polda Riau harus menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” kata Okto dalam siaran pers, Selasa (19/5/2026). 

 

Jikalahari juga mendorong agar penegakan hukum terhadap PT Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai. Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Temuan tersebut mengungkap fasilitas PT Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.

"Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN," jelas Okto. 

“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” tutup Okto.

Kerugian Lingkungan Rp 187 Miliar

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan pihaknya tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu. Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.

Hasil penyidikan, mengungkap PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Padahal, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Penyidik menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Musim MasPT Musim MasPolda RiauTersangka Perusakan LingkunganSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • 6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    Riau •
    23/05/2026 ❘ 08:15 WIB
  • Sempat Menyala, Listrik di Sebagian Pekanbaru Padam Lagi, Tegangan Naik Turun

    Sempat Menyala, Listrik di Sebagian Pekanbaru Padam Lagi, Tegangan Naik Turun

    Umum •
    22/05/2026 ❘ 23:23 WIB
  • Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftar 7 Produk Berbahaya Temuan BBPOM Pekanbaru

    Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftar 7 Produk Berbahaya Temuan BBPOM Pekanbaru

    Riau •
    22/05/2026 ❘ 20:54 WIB
  • Black Out Listrik Bikin Riau Hingga Sumbagut Gelap Gulita, PLN Masih Telusuri Penyebabnya

    Black Out Listrik Bikin Riau Hingga Sumbagut Gelap Gulita, PLN Masih Telusuri Penyebabnya

    Umum •
    22/05/2026 ❘ 20:08 WIB
  • Black Out! Kota Pekanbaru Gelap Gulita

    Black Out! Kota Pekanbaru Gelap Gulita

    Daerah •
    22/05/2026 ❘ 19:21 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan