Polisi Bongkar Sarang Pengedar Sabu Tengah Kebun Sawit di Pinggir, Uang Jutaan Ikut Disita
Dua terduga pengedar sabu ditangkap polisi di sebuah pondok kebun sawit di Desa Semunai, Pinggir. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Pondok kecil di tengah kebun sawit Dusun Air Hitam, Desa Semunai, mendadak ramai Kamis, 21 Mei 2026. Tim Opsnal Polsek Pinggir datang diam-diam lalu mengepung pondok itu saat dua pria sedang duduk santai. Penggerebekan itu berakhir dengan penemuan sabu seberat 15,39 gram beserta uang jutaan rupiah.
Dua pria tersebut langsung lemas ketika polisi menemukan paket sabu siap edar di pondok ladang. Barang haram itu tersimpan bersama alat hisap, gunting, plastik bening, serta beberapa telepon genggam. Suasana kebun sawit yang biasanya sunyi mendadak berubah tegang dalam hitungan menit.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Warga mulai curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam sejak beberapa pekan terakhir. Banyak sepeda motor keluar-masuk area kebun pada jam tidak biasa.
“Laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan sejak pagi,” ujar Agung, Kamis, 21 Mei 2026. Polisi kemudian memantau jalur masuk menuju pondok yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika. Aktivitas kendaraan yang hilir mudik membuat petugas semakin yakin.
Tim opsnal bergerak senyap sambil memantau situasi dari kejauhan. Polisi menunggu waktu tepat sebelum melakukan penyergapan agar pelaku tidak sempat melarikan diri. Sekitar pukul 11.00 WIB, dua pria terlihat berada di pondok ladang tersebut.
“Saat itulah petugas langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Agung. Kedua pria itu tampak kaget ketika sejumlah polisi masuk mengepung pondok kecil di tengah sawit. Mereka tidak sempat membuang barang bukti yang sudah berada dekat lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 15,39 gram. Paket itu diduga siap diedarkan kepada sejumlah pengguna di wilayah Kecamatan Pinggir dan sekitarnya. Polisi juga menyita dua alat hisap sabu atau bong dari dalam pondok.
Selain narkotika, petugas turut menemukan uang tunai Rp2.070.000 yang diduga hasil transaksi sabu. Tiga unit handphone Android serta satu handphone lipat ikut diamankan dari lokasi penggerebekan. Barang-barang itu diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Dua pria yang diamankan diketahui berinisial JG, 38 tahun, dan IH alias M, 38 tahun. Saat diinterogasi, keduanya mengaku sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial L. Nama itu kini resmi masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
“Pemasok utama masih kami buru dan identitasnya sudah dikantongi petugas,” ujar Agung. Polisi menduga jaringan tersebut sudah cukup lama beroperasi di wilayah Bengkalis. Kawasan kebun sawit dipilih karena dianggap aman dan jauh dari keramaian warga.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi menilai keduanya bukan sekadar pengguna biasa.
“Ini membuktikan keduanya terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus dugaan peredaran narkotika,” tegas Agung. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi sabu.
Penggerebekan pondok sawit itu juga membuat warga sekitar terkejut. Selama ini lokasi tersebut terlihat seperti pondok biasa tempat pekerja kebun beristirahat. Tidak banyak warga yang menduga tempat itu dipakai untuk menyimpan sabu.
Beberapa warga mengaku sering melihat kendaraan keluar-masuk menuju kebun pada malam hingga dini hari. Namun, aktivitas tersebut dianggap biasa karena kawasan sawit memang cukup ramai pekerja. Kecurigaan mulai muncul ketika lalu lintas motor semakin sering terjadi.
Polisi menduga pondok itu bukan sekadar lokasi singgah. Tempat tersebut diperkirakan menjadi titik transaksi sekaligus lokasi penggunaan sabu bersama-sama. Barang bukti alat hisap yang ditemukan memperkuat dugaan tersebut.
Kasus narkoba di wilayah Bengkalis belakangan memang menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Jalur perkebunan dan kawasan sepi sering dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pantauan petugas. Modus seperti ini terus berkembang mengikuti kondisi lapangan.
Meski berada di tengah kebun sawit, polisi tetap berhasil mengendus aktivitas mencurigakan tersebut. Pengungkapan kasus itu juga tidak lepas dari informasi masyarakat sekitar. Polisi menilai peran warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pengungkapan kasus narkoba,” ujar Agung. Polisi meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peredaran sabu disebut dapat merusak generasi muda hingga lingkungan sosial.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pinggir. Polisi juga sedang memburu keberadaan pria berinisial L yang diduga menjadi pemasok utama sabu tersebut. Sejumlah lokasi lain ikut dipantau guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti keduanya apabila terbukti bersalah di persidangan nanti. Polisi memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. R-02

