Dirjen Bea Cukai Masuk Dakwaan Terima Suap 213 Ribu Dolar Singapura, Ketua KPK Buka Suara
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang tiruan. Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,6 miliar yang diduga mengalir kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernyataan resmi KPK muncul di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya masih mengkaji berbagai fakta persidangan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil Djaka Budi Utama sebagai saksi.
“Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas,” kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.
Meski demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Menurut dia, penyidik masih menyusun strategi penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak tercampur dengan opini yang berkembang di ruang publik.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus semakin menyita perhatian setelah nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan tiga terdakwa dari pihak swasta. Dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya pertemuan antara Djaka Budi, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field, pemilik Blueray Cargo. Jaksa menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pengondisian jalur impor barang agar mendapat perlakuan khusus di lingkungan Bea Cukai.
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mengungkap dugaan adanya penyerahan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai melalui amplop berkode angka tertentu. Dalam persidangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan mengaku menerima titipan amplop dengan kode angka satu hingga tiga.
Menurut jaksa, kode angka satu merujuk kepada Djaka Budi Utama. Sementara kode angka dua disebut mengarah kepada Rizal, dan angka tiga kepada Sisprian Subiaksono. Dugaan aliran uang itulah yang kini menjadi perhatian serius penyidik KPK.
Jaksa juga mengungkap total uang yang diduga diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura. Penyerahan uang disebut dilakukan beberapa kali oleh pihak Blueray Cargo. Fakta itu terungkap dari pemeriksaan saksi serta dokumen yang dipaparkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di sisi lain, kasus ini turut memicu tekanan politik terhadap Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberi sinyal agar pimpinan Bea Cukai yang tidak mampu melakukan pembenahan dapat diganti. Pernyataan itu muncul di tengah maraknya kritik publik terhadap praktik mafia impor dan dugaan permainan di jalur kepabeanan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pernyataan Presiden merupakan ranah yang berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
“Ya, saya kira itu ranah yang berbeda,” kata Setyo.
Meski belum mengambil langkah pemanggilan terhadap Djaka Budi Utama, KPK memastikan akan terus mendalami seluruh fakta persidangan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan kasus dugaan suap impor barang tiruan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena menyeret pejabat tinggi Bea Cukai di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola impor dan memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat yang namanya muncul dalam dakwaan maupun kesaksian di persidangan. (R-03)

