Kemendikdasmen Kunci Dapodik Kuota Daya Tampung Siswa, Jalur Langit Makin Sulit!
Kemendikdasmen mengunci kuota murid baru dalam portal Dapodik menjelang SPMB 2026/2027. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kemendikdasmen mengunci kuota daya tampung sekolah dalam portal Dapodik menjelang pelaksanaan SPMB 2026/2027. Kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah praktik jual beli kursi dan penambahan murid secara diam-diam. Pemerintah memastikan seluruh penerimaan siswa berlangsung transparan sesuai kuota resmi daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah mengunci kuota sekolah melalui portal Dapodik setelah petunjuk teknis ditetapkan pemerintah daerah. Langkah tersebut menutup peluang penambahan kursi tanpa persetujuan resmi selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen PNF Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memastikan kuota sekolah sudah terkunci permanen. Penguncian dilakukan setelah pemerintah daerah melaporkan jumlah daya tampung masing-masing satuan pendidikan nasional. “Dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada penambahan atau kursi tambahan,” ujar Gogot.
Pemerintah daerah menetapkan kuota sekolah melalui petunjuk teknis penerimaan murid baru setiap wilayah pendidikan nasional. Kuota SD dan SMP ditetapkan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Kuota SMA dan SMK ditentukan pemerintah provinsi sebelum dilaporkan menuju sistem Dapodik nasional.
Kemendikdasmen juga menyiapkan tiga lapisan pengawasan guna memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung lebih transparan tahun ini. Langkah pertama dilakukan melalui penguncian kuota resmi sekolah setelah juknis diterbitkan pemerintah daerah setempat. Sistem tersebut memastikan seluruh sekolah menerima murid sesuai kapasitas resmi masing-masing lembaga pendidikan nasional.
Langkah kedua mewajibkan sekolah mengumumkan kapasitas penerimaan murid melalui laman resmi sekolah maupun SPMB daring. Pengumuman dilakukan terbuka agar masyarakat dapat memantau jumlah kursi tersedia setiap sekolah tujuan favorit. “Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMB online,” kata Gogot.
Pengawasan ketiga diterapkan melalui kewajiban pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru secara terbuka kepada masyarakat. Sekolah wajib mencantumkan nama siswa diterima maupun peserta tidak lolos selama proses seleksi berlangsung nasional. Mekanisme tersebut mempersempit peluang praktik titipan maupun manipulasi penerimaan siswa pada sekolah negeri favorit.
Kemendikdasmen memastikan jumlah murid diterima nantinya selalu sesuai kuota resmi masing-masing sekolah nasional setiap daerah. Pemerintah menilai sistem transparan tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB tahun depan. “Tidak mungkin ada selipan karena jumlah totalnya pasti sama,” tegas Gogot.(R-04)

