ART Ungkap Temuan KPK dari Rumah Gubri Abdul Wahid di Jakarta, Ada Emas Batangan dan Tas Mewah
Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (21/5/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (21/5/2026).
Adapun keempat saksi yang menjalani pemeriksaan yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Gubernur Riau dan Ida Wahyuni yang merupakan asisten rumah tangga (ART) rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta. Dua saksi lainnya adalah Mega Lestari dan Syahrul Amin masing-masing merupakan pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Sri Wahyuni ditanyai seputar temuan KPK saat menggeledah kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta pada 4 November 2025 silam. Sejumlah barang berharga berupa uang tunai dan tas mewah diamankan KPK.
Adapun barang sitaan KPK dari rumah Abdul Wahid terdiri atas batangan, sertifikat emas, uang pecahan Dollar dan Won. Sementara, aneka tas bermerek yang disita KPK terdiri dari tas Dior, Balenciaga, Hermes, dan LV. KPK juga menyita buku rekening dan bukti transfer dari rumah Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Sri Wahyuni mengakui dirinya ditunjukkan oleh penyidik KPK saat penyitaan sejumlah barang dan uang oleh KPK di rumah pribadi Abdul Wahid.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Abdul Wahid soal kepemilikan barang-barang yang disita, Sri menyatakan kalau properti itu sudah ada sebelum majikannya itu menjabat Gubernur Riau.
Ia juga menegaskan, Abdul Wahid tidak pernah membeli mobil dan barang-barang mewah lainnya.
Heboh Uang Rp 300 Juta
Sementara itu, dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026) kemarin, terkuak soal adanya aliran uang sebesar Rp 300 juta ke pejabat Dinas PUPR Riau, Thomas Larfo Diemera. Uang tersebut merupakan bagian dari fulus sebesar Rp 1,8 miliar hasil pengepulan (setoran) tahap pertama jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Thomas mengaku sempat menghubungi terdakwa Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan soal adanya kebutuhan uang untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Arahan permintaan uang itu ia peroleh dari Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto. Hingga akhirnya Arief menyatakan kesiapan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta.
Uang panas tersebut kemudian diserahkan kepada seorang bernama Puji dikemas dalam sebuah goddie bag. Belakangan, setelah kasus korupsi ini terkuak lewat OTT KPK pada 3 November lalu, uang itu dikembalikan lewat rekeningan penampungan KPK.
Belum ada penjelasan dari pihak Polda Riau dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto soal uang panas sebesar Rp 300 juta tersebut. (R-04/Adri)

