PT Musim Mas Tersangka Perusakan Sempadan Sungai, Jikalahari: Jangan Cuma Satu, Ada 149 Konsesi Perusahaan di Sepanjang DAS Riau!
Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin (18/5/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin (18/5/2026). Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin lalu.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo menilai, langkah Polda Riau yang berani menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka patut diapresiasi. Apalagi, selama ini korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi namun melakukan aktivitas perusakan lingkungan sempadan sungai jarang tersentuh hukum.
Jikalahari juga mendesak penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai di Riau dilakukan secara tuntas. Perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau, bukan hanya melibatkan PT Musim Mas.
Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit. Terdapat 29 konsesi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak. Total ada 149 konsesi perusahaan di sepanjang DAS Riau.
“Polda Riau harus menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” kata Okto dalam siaran pers, Selasa (19/5/2026).
Jikalahari juga mendorong agar penegakan hukum terhadap PT Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai. Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Temuan tersebut mengungkap fasilitas PT Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.
"Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN," jelas Okto.
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” tutup Okto.
Kerugian Lingkungan Rp 187 Miliar
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan pihaknya tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu. Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.
Hasil penyidikan, mengungkap PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Padahal, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Penyidik menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (R-03)

