Bikin Geleng Kepala, Mantan Pejabat Pelindung Anak Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Ilustrasi penahanan eks pejabat Perlindungan Anak atas dugaan pemerkosaan anak. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Jaksa resmi menahan tersangka pencabulan anak berinisial SK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang, Senin, 18 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau. SK mendekam di balik jeruji besi setelah proses hukum yang panjang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, melalui Jaksa Jodhi Kurniawan menyatakan kejaksaan menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau pada Senin lalu, 18 Mei. Kejaksaan saat ini sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan untuk proses persidangan mendatang.
Perkara tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kurun waktu satu pekan setelah penahanan SK. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar korban mendapatkan kepastian hukum yang sangat layak diterimanya.
Kasus ini memang mencuri perhatian publik karena latar belakang tersangka SK yang dinilai cukup ironis. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Posisi tersebut sangat kontras dengan perbuatan keji yang kini dituduhkan kepadanya terhadap seorang pelajar sekolah.
Selain pernah mengabdi di Pekanbaru, SK juga merupakan mantan kepala bidang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sendiri. Bahkan sosok ini dikenal sebagai salah satu ninik mamak yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat.
Sungguh sebuah kenyataan pahit melihat seseorang yang seharusnya melindungi anak justru menjadi predator anak yang mengerikan. Lebih ironis lagi, SK masih merupakan paman dari korban sendiri.
Korban berinisial C masih berusia 17 tahun ketika peristiwa memilukan tersebut terjadi. Kala itu, korban berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah menengah di wilayah Kabupaten Kampar. Trauma mendalam menghantui korban hingga sempat enggan melanjutkan pendidikan demi menutupi rasa malu yang besar.
Beruntung, tante korban berinisial HYP sangat gigih membawa kasus ini ke meja hukum resmi. HYP melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polda Riau sejak 8 November 2024 silam. Proses panjang hampir dua tahun terlewati dengan berbagai rintangan hingga akhirnya keadilan mulai menyapa keluarga.
HYP yang didampingi kuasa hukumnya merasa sangat lega sekali. Perjuangan mendapatkan keadilan untuk sang keponakan akhirnya membuahkan hasil nyata setelah melalui proses yang cukup melelahkan. Penahanan SK menjadi momentum penting bagi korban untuk memulihkan kondisi mental yang sempat terpuruk total.
Polda Riau menetapkan SK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada 26 Januari 2026 lalu. Namun, perkara tersebut sempat mengalami hambatan dalam pelimpahan ke pihak kejaksaan selama kurun waktu lama. Keluarga bahkan sempat turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa demi menuntut percepatan proses hukum.
Menurut HYP, bukti-bukti dalam perkara ini sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka. Salah satu bukti vital adalah hasil visum yang menunjukkan kerusakan pada organ vital milik korban tersebut. Selain itu, terdapat keterangan dari tiga orang ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan itu.
Tersangka SK sempat melontarkan ancaman kepada korban agar tidak membocorkan peristiwa kelam itu. SK bahkan mengancam akan menceraikan HYP jika korban buka mulut. Tekanan psikologis ini membuat korban sempat putus asa dan memilih pulang kampung meninggalkan bangku sekolahnya.
Keluarga dan nenek korban harus bekerja keras membujuk agar korban kembali bersekolah dengan tenang. Korban sempat melukai diri sendiri karena merasa sangat malu akibat teror yang tersebar di media. Publikasi negatif di media sosial semakin memperparah trauma yang dialami korban hingga kondisi mentalnya menurun.
HYP mengungkapkan kecurigaan sudah muncul saat mereka masih tinggal di satu rumah bersama tersangka Sk dahulu. Suatu pagi, HYP melihat SK keluar dari kamar korban sesaat setelah dirinya keluar dari kamar mandi. SK beralasan ingin membangunkan korban untuk salat subuh, langsung diprotes keras sang istri.
Kuasa hukum korban, Rico Febputra, menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan Kejari Kampar atas tindakan tegas. Rico berharap kasus kejahatan luar biasa ini dapat diproses secara adil demi memenuhi rasa keadilan korban. Perjalanan kasus selama dua tahun ini penuh liku-liku dan diduga terdapat upaya permainan oknum tertentu.
Rico menegaskan bahwa posisi SK sebagai mantan Kabid PPA Pemko Pekanbaru seharusnya menjadi tanggung jawab moral untuk perlindungan anak. Justru ironis ketika sosok yang seharusnya memberi perlindungan malah bertindak sebagai predator anak. "Jaksa diharapkan konsisten memperjuangkan hak anak dalam persidangan agar pelaku menerima hukuman setimpal perbuatannya," kata Rico.
Penahanan ini menjadi langkah awal dari serangkaian proses peradilan yang akan dijalani SK di depan pengadilan. Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan untuk melihat kebenaran terungkap secara terang benderang di ruang sidang nanti. Keadilan harus tegak bagi anak yang menjadi korban eksploitasi kekuasaan dan perilaku bejat tersangka.
Kini, korban diharapkan dapat fokus melanjutkan masa depan setelah pelaku resmi mendekam di jeruji besi penjara. Dukungan dari lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam membantu korban bangkit dari trauma masa lalu yang panjang. Semoga kepastian hukum ini memberikan ketenangan bagi keluarga yang selama ini berjuang keras mencari keadilan. R-02

