Mentan Amran Pecat ASN Kementan Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp500 Juta
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memecat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian atas dugaan penyelewengan anggaran hampir Rp 500 juta. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memecat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian atas dugaan penyelewengan anggaran hampir Rp 500 juta.
Menurut Amran, ASN itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, Amran enggan menjelaskan detail soal ASN maupun kasus yang menjeratnya.
Amran hanya mengatakan ASN tersebut telah melakukan penyelewengan proyek yang berkaitan dengan pertanian.
"Tanggal pemecatannya, 7 Mei 2026. Kami berhentikan, inisialnya C dan sekarang DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian maupun di luar Kementerian," kata dia dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, Amran juga membongkar dugaan kasus penyelewengan lainnya. Ia menyebut oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp 300 juta dengan mengatasnamakan Kementerian Pertanian. Uang itu diminta untuk menjanjikan proyek kepada korban.
Menurut Amran, modus seperti ini merupakan praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas.
"Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek," tegas Amran.
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Dari hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.
Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Rinciannya antara lain di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp 799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp 976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp 771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp 51 juta, serta Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp 718 juta.
Ia menambahkan, Kementerian Pertanian telah memerintahkan Inspektorat Jenderal turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan.
ika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara.
"Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo," pungkasnya.(R-04)

