Iyeth Bustami Kaget Lihat Sampah Menggunung di TPS Open Dumping Gogok Kepulauan Meranti
Iyeth Bustami, berkesempatan meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kepulauan Meranti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iyeth Bustami, berkesempatan meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kunjungan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam melihat secara langsung persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat di daerah pesisir.
Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor lingkungan hidup itu mengaku terkejut melihat kondisi TPS yang dinilainya jauh dari kata layak. Bahkan, ia menyebut sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan maupun informasi terkait kondisi tersebut.
“Saya menyempatkan untuk melihat langsung persoalan sampah di Kepulauan Meranti. Saat berada di TPS sana saya merasakan kaget karena kondisinya bisa dibilang tidak layak dan sebelumnya saya memang tidak mendapatkan informasi terkait hal ini,” kata Iyeth.
Tumpukan sampah yang menggunung, kondisi pengelolaan yang belum maksimal, hingga lingkungan sekitar yang dinilai memerlukan perhatian serius menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele, terlebih di wilayah pesisir seperti Kepulauan Meranti yang memiliki tantangan geografis tersendiri dalam pengelolaan lingkungan.
Ia menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan yang serius, maka dampaknya bukan hanya terhadap kebersihan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas hidup warga sekitar.
Menyikapi hal itu, Iyeth mengaku langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian.
“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Saya sudah menghubungi langsung direktur yang menangani persoalan sampah itu, semoga ini bisa langsung dirapikan nantinya sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan lingkungan di daerah tidak cukup hanya dibicarakan di meja rapat, tetapi perlu dilihat langsung di lapangan agar penanganannya benar-benar sesuai dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kepulauan Meranti, Agustiono, memaparkan langsung kondisi pengelolaan TPS open dumping di Kabupaten Kepulauan Meranti di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, Iyeth Bustami.
Dalam penyampaiannya, Agustiono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini tengah berpacu dengan waktu menyusul adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sistem pengelolaan sampah open dumping yang masih diterapkan di TPS Gogok.
Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegasan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup yang waktu itu dipimpin Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
“Terkait TPS open dumping di Kabupaten Kepulauan Meranti, sesuai ketentuan yang sudah disampaikan kepada kami dari Kementerian Lingkungan Hidup, Meranti menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus. Untuk informasi juga, di Provinsi Riau ada tujuh kabupaten yang mendapatkan sanksi terkait TPS open dumping,” ujar Agustiono.
Menurutnya, pemerintah daerah kini harus segera menyusun langkah konkret terkait arah pengelolaan sampah ke depan agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dalam waktu singkat Pemkab Kepulauan Meranti dituntut segera menyiapkan berbagai dokumen pengelolaan persampahan yang menjadi syarat utama.
“Kami diultimatum paling lambat tanggal 31 Juli mendatang seluruh dokumen pengelolaan persampahan itu harus sudah disiapkan,” katanya.
Agustiono mengungkapkan, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang diberikan pemerintah pusat, maka Kabupaten Kepulauan Meranti terancam tidak diperbolehkan lagi membuang sampah di TPS Gogok.
“Kalau sampai tidak bisa diselesaikan sesuai sanksi yang disampaikan kepada kami, maka kita tidak boleh lagi membuang sampah di TPS Gogok,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya kini mempercepat berbagai tahapan administrasi dan teknis, mulai dari penyusunan dokumen UKL-UPL, site plan, hingga rencana pengujian kualitas lingkungan di kawasan TPS tersebut.
“Kami juga akan melakukan pengujian kualitas udara, kualitas tanah, dan kualitas air di TPS Gogok,” ujarnya.
Tak hanya itu, Agustiono juga mengaku telah melaporkan langsung kepada Bupati Kepulauan Meranti terkait rencana pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis waste to energy sebagai solusi jangka panjang.
Namun menurutnya, rencana tersebut tentu membutuhkan dukungan anggaran besar serta sinergi lintas kementerian.
Ia menyebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan sounding dengan Kementerian PUPR karena pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) biasanya berada dalam lingkup dukungan kementerian tersebut.
Karena itu, di hadapan Iyeth Bustami, Agustiono turut menyampaikan harapannya agar DPR RI dapat membantu mempercepat proses pengusulan pembangunan TPST di Kepulauan Meranti.
“Mumpung Ibu ada di sini, kami juga ingin menyampaikan salah satu mekanisme yang mungkin bisa lebih cepat terkait pengusulan pembangunan TPST ini. Selain melalui pengajuan dinas ke kementerian, kami berharap juga bisa dibantu melalui komunikasi dengan Komisi V DPR RI,” tuturnya.
Ia menegaskan, pembangunan TPST menjadi salah satu rencana penting pemerintah daerah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan.
“Itulah salah satu rencana kami dari dinas terkait pengelolaan TPS di Gogok ini,” pungkasnya. (R-01)

