Noel Heran Dituntut 5 Tahun, Kritik Logika Hukum di Sidang Tipikor
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mempertanyakan tuntutan lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mempertanyakan tuntutan lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Noel menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perkara terdakwa lain. Pernyataan keras Noel mencuat usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel mengaku heran melihat perbedaan tuntutan antar terdakwa kasus dugaan korupsi sertifikasi K3. Ia menyoroti terdakwa lain diduga menikmati uang jauh lebih besar. Namun, selisih tuntutan hukuman dinilai hanya berbeda tipis.
Menurut Noel, terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro diduga menerima dana korupsi hingga puluhan miliar rupiah. Jaksa hanya menuntut Irvian selama enam tahun penjara dalam persidangan tersebut. Noel merasa tuntutan terhadap dirinya tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai persidangan, Senin, 18 Mei 2026. Pernyataan itu langsung menarik perhatian publik dan pengunjung sidang. Noel menyampaikan kritik tajam terhadap pola tuntutan jaksa.
Ia juga menyinggung terdakwa lain bernama Hery Sutanto dalam perkara serupa tersebut. Hery diduga menikmati uang korupsi mencapai Rp4,7 miliar selama proses berlangsung. Namun, jaksa justru menuntut Hery dengan hukuman paling tinggi mencapai tujuh tahun.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih cara berpikirnya,” kata Noel. Ia mengaku kesulitan memahami dasar pertimbangan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Noel menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Meski melontarkan kritik keras, Noel tetap menghormati proses hukum berjalan saat ini. Ia mengaku menghargai kerja Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung. Namun, keberatan terhadap tuntutan lima tahun tetap disampaikan secara terbuka.
Noel memastikan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi menghadapi tuntutan jaksa tersebut. Pledoi itu akan memuat berbagai kebijakan semasa dirinya menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel mengklaim kebijakan tersebut langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Ia mencontohkan langkah pemberantasan praktik penahanan ijazah pekerja selama beberapa tahun terakhir. Noel menilai praktik tersebut masih berlangsung hingga sekarang tanpa tindakan serius penegak hukum. Ia mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait persoalan tersebut.
“Pertama soal praktik penahanan ijazah. Sampai detik ini, praktik kejahatan ini masih berjalan, kok KPK diam sih?” ucap Noel. Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan pekerja dan pencari kerja. Noel meminta persoalan ketenagakerjaan mendapat perhatian lebih serius.
Selain penahanan ijazah, Noel juga menyoroti praktik outsourcing serta penyalahgunaan tenaga magang murah. Ia menyebut banyak perusahaan memanfaatkan tenaga magang demi menghindari pembayaran upah minimum regional. Praktik tersebut dinilai berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
“Kemudian outsourcing yang memeras tenaga buruh juga, kok KPK diam ya?” ujar Noel. Ia menyebut pekerja magang sering menerima upah jauh di bawah standar berlaku. Noel menilai kondisi tersebut mencederai hak pekerja Indonesia.
Menjelang agenda pledoi, Noel berharap pimpinan serta Dewan Pengawas KPK menggunakan akal sehat menangani perkara. Ia meminta proses hukum berjalan adil tanpa perbedaan perlakuan antar terdakwa. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dijadwalkan berlangsung pekan depan.(R-04)

