Akal Bulus Penjual Solar Subsidi Terbongkar, Surat Nelayan Dipakai Massal
Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan BBM jenis biosolar di Kampung Pasir 1, Sebong Pereh, Teluk Sebong, Bintan. (sumber: Batam Pos)
KEPRI, SabangMerauke News - Polisi membongkar dugaan penjualan bio solar subsidi ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial R (49 tahun) diamankan setelah diduga menjual kembali solar jatah nelayan memakai surat rekomendasi kolektif.
Pengungkapan kasus terjadi di Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu, 2 Mei 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan BBM yang mencurigakan di kawasan pesisir tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan praktik penjualan solar subsidi kepada masyarakat sekitar.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP HP Bako, menyebut pelaku memakai cara cukup rapi demi memperoleh solar subsidi. “Modusnya, pelaku mengurus surat rekomendasi milik nelayan secara kolektif,” ujar Bako, Senin, 18 Mei 2026. Surat tersebut dipakai untuk membeli bio solar subsidi dari APMS dan SPBU wilayah Tanjunguban.
Setelah memperoleh solar, pelaku menyimpan bahan bakar itu di rumah sebelum dijual kembali ke warga. Harga penjualan dibuat berbeda tergantung pada pembeli yang datang membeli solar subsidi tersebut. Polisi menduga praktik itu sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya terbongkar lewat laporan masyarakat.
Pemilik surat rekomendasi mendapat harga sekitar Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter saat membeli solar tersebut. Warga desa dikenakan harga lebih tinggi mencapai sekitar Rp10 ribu per liter setiap pembelian. Pembeli umum bahkan harus membayar hingga Rp12 ribu per liter untuk mendapatkan solar subsidi itu.
“Harga yang dijual ke masyarakat umum jauh di atas harga subsidi,” kata Bako kepada wartawan. Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan utama dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tersebut. Polisi masih mendalami total keuntungan serta jumlah solar subsidi yang sudah diperjualbelikan pelaku.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah wadah penyimpanan solar subsidi di lokasi penjualan tersebut. Tiga drum besi berisi biosolar langsung diamankan bersama beberapa jerigen berbagai ukuran dari rumah pelaku. Aparat juga menemukan alat penakaran, selang minyak, ember, hingga buku nota penjualan BBM subsidi.
Selain barang penyimpanan, polisi turut menyita uang tunai hasil transaksi penjualan biosolar subsidi tersebut. Lima buku nota penjualan menjadi petunjuk penting guna menelusuri jaringan pembeli dan distribusi solar subsidi ilegal. Polisi menduga ada pelanggan tetap yang rutin membeli solar dari pelaku selama beberapa waktu terakhir.
Kasus penyalahgunaan subsidi solar nelayan memang sering muncul di sejumlah wilayah pesisir Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Harga solar subsidi yang lebih murah membuat banyak oknum tergoda menjual ulang demi keuntungan cepat. Modus paling sering dipakai biasanya memakai identitas atau surat rekomendasi nelayan secara kolektif.
Wilayah pesisir seperti Bintan memiliki aktivitas nelayan yang cukup tinggi sehingga distribusi solar subsidi terus diawasi aparat. Solar subsidi seharusnya dipakai untuk membantu operasional nelayan kecil saat melaut mencari ikan setiap hari. Penyalahgunaan distribusi BBM membuat jatah nelayan berpotensi berkurang dan harga bahan bakar ikut terganggu.
Polisi menegaskan praktik penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana serius dengan ancaman hukuman cukup berat. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Bako. Ancaman hukuman besar tersebut diberikan demi menekan praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi di berbagai daerah Indonesia. Polisi juga memastikan penyelidikan masih terus dilakukan guna mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras mengenai pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi di kawasan pesisir Indonesia. Banyak nelayan kecil masih bergantung penuh pada solar subsidi demi menekan biaya melaut setiap hari. Ketika distribusi disalahgunakan, dampaknya langsung terasa terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Warga sekitar Teluk Sebong mengaku cukup terkejut setelah rumah pelaku didatangi aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Aktivitas keluar-masuk jerigen dan drum sebelumnya sempat terlihat, namun jarang menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Penggerebekan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di kawasan Kampung Pasir 1 sejak akhir pekan lalu.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik penjualan BBM subsidi dengan harga tidak wajar di lingkungan sekitar. Laporan warga dinilai sangat membantu membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar bersubsidi di daerah pesisir. Aparat memastikan pengawasan distribusi biosolar bakal diperketat setelah pengungkapan kasus tersebut. R-02

