SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bermula dari Persahabatan, Berakhir di Ruang Sidang: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Mahasiswa

      Bermula dari Persahabatan, Berakhir di Ruang Sidang: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Mahasiswa

      04/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      04/07/2026  ❘  13:36 WIB
    • Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      04/07/2026  ❘  10:04 WIB
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
  • Nasional
    • Tokopedia Dikabarkan Pangkas 90 Persen Karyawan, GoTo Akhirnya Buka Suara

      Tokopedia Dikabarkan Pangkas 90 Persen Karyawan, GoTo Akhirnya Buka Suara

      04/07/2026  ❘  19:08 WIB
    • Pemerintah Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat dan APBN Tetap Sehat

      Pemerintah Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat dan APBN Tetap Sehat

      04/07/2026  ❘  18:15 WIB
    • 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang, Mendikti Desak Kampus Selidiki Penyebabnya

      60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang, Mendikti Desak Kampus Selidiki Penyebabnya

      04/07/2026  ❘  18:14 WIB
    • Irjen Wibowo Resmi Menjabat Kakorlantas Polri Gantikan Irjen Agus Suryonugroho

      Irjen Wibowo Resmi Menjabat Kakorlantas Polri Gantikan Irjen Agus Suryonugroho

      04/07/2026  ❘  18:03 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      04/07/2026  ❘  13:52 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      04/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      04/07/2026  ❘  08:33 WIB
  • Politik
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
  • Hukrim
    • Bandar Panik, Sabu Masuk Kloset, Pengedar Nyangkut di Sumur Saat Polisi Menyerbu

      Bandar Panik, Sabu Masuk Kloset, Pengedar Nyangkut di Sumur Saat Polisi Menyerbu

      04/07/2026  ❘  20:43 WIB
    • Digerebek Saat Telepon, Pengedar Sabu di Kampar Tak Berkutik, Jaringan Pemasok Diburu

      Digerebek Saat Telepon, Pengedar Sabu di Kampar Tak Berkutik, Jaringan Pemasok Diburu

      04/07/2026  ❘  15:54 WIB
    • Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Rohul Simpan Airsoft Gun dan Puluhan Amunisi

      Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Rohul Simpan Airsoft Gun dan Puluhan Amunisi

      04/07/2026  ❘  14:35 WIB
    • Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal

      Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal 'Amplop Panas' dari Bupati Suhardiman Amby? 

      04/07/2026  ❘  12:39 WIB
  • Umum
    • Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      04/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      04/07/2026  ❘  12:06 WIB
    • Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      04/07/2026  ❘  11:41 WIB
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
  • Riau
    • Bupati Asmar Sidak Asrama Mahasiswa Kepulauan Meranti di Yogyakarta, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Daerah

      Bupati Asmar Sidak Asrama Mahasiswa Kepulauan Meranti di Yogyakarta, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Daerah

      04/07/2026  ❘  20:43 WIB
    • Luar Biasa! Inhu Melesat dari Juru Kunci ke Peringkat 4 MTQ Riau 2026, Raih 303 Poin

      Luar Biasa! Inhu Melesat dari Juru Kunci ke Peringkat 4 MTQ Riau 2026, Raih 303 Poin

      04/07/2026  ❘  16:14 WIB
    • Kepulauan Meranti Bertahan di Peringkat 10 pada MTQ Riau 2026, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

      Kepulauan Meranti Bertahan di Peringkat 10 pada MTQ Riau 2026, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

      04/07/2026  ❘  15:53 WIB
    • Viral! Mobil Diduga Curi Ampere Listrik Kabur Usai Dipergoki Petugas PLN di Pekanbaru

      Viral! Mobil Diduga Curi Ampere Listrik Kabur Usai Dipergoki Petugas PLN di Pekanbaru

      04/07/2026  ❘  14:21 WIB
  • Sport
    • Daftar Lengkap 16 Besar Piala Dunia 2026, Eropa Berjaya Asia Habis Tak Bersisa

      Daftar Lengkap 16 Besar Piala Dunia 2026, Eropa Berjaya Asia Habis Tak Bersisa

      04/07/2026  ❘  19:10 WIB
    • Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      04/07/2026  ❘  13:25 WIB
    • Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      04/07/2026  ❘  10:16 WIB
    • Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      04/07/2026  ❘  08:48 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Berubah-ubah? Keamanan hingga Suksesi Jadi Faktor Utama

      Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Berubah-ubah? Keamanan hingga Suksesi Jadi Faktor Utama

      04/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gaya Baru Eksploitasi Hutan dan Ilusi Perdagangan Karbon Indonesia

17/05/2026  ❘  23:00 WIB • Opini
Bagikan :
Gaya Baru Eksploitasi Hutan dan Ilusi Perdagangan Karbon Indonesia

Ilustrasi. Foto: Istimewa

*Ditulis Oleh: Hamka, BH

SabangMerauke News - Krisis iklim global saat ini tidak hanya melahirkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mendorong lahirnya tata kelola baru atas alam. Dalam situasi tersebut, perdagangan karbon mulai diposisikan negara sebagai instrumen utama pengendalian emisi sekaligus bagian dari strategi pembangunan ekonomi hijau. Negara membangun keyakinan bahwa perlindungan hutan tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan konservasi semata, tetapi harus diintegrasikan ke dalam mekanisme pasar agar memiliki nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan secara global.

Arah kebijakan tersebut semakin terlihat melalui proses revisi regulasi perdagangan karbon dalam POJK Nomor 14 dan pembangunan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Kedua instrumen ini dipromosikan sebagai fondasi tata kelola karbon nasional yang modern, transparan, terukur, dan terintegrasi dengan sistem perdagangan karbon internasional. Negara menghadirkan SRUK sebagai instrumen pencatatan karbon yang dianggap mampu memastikan proses pengukuran, verifikasi, sertifikasi, hingga transaksi karbon berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Di permukaan, kebijakan ini tampak sebagai langkah progresif dalam menghadapi perubahan iklim. Negara membangun narasi bahwa perdagangan karbon akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Hutan dipromosikan sebagai bagian penting dari solusi iklim global, sementara karbon diposisikan sebagai instrumen baru pembangunan hijau yang diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian kawasan.

Namun dibalik narasi tersebut, terdapat perubahan cara pandang negara terhadap hutan yang sangat mendasar. Hutan perlahan tidak lagi dipahami terutama sebagai ruang hidup ekologis dan sosial, melainkan sebagai ruang penyimpanan karbon yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam logika ini, pohon tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari ekosistem, tetapi sebagai cadangan karbon yang dapat dihitung, diverifikasi, disertifikasi, dan diperjualbelikan dalam pasar global.

Perubahan cara pandang tersebut kemudian melahirkan persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang sebenarnya diakui sebagai pemilik hutan dan mendapatkan manfaat dari perdagangan karbon?

Dalam sistem perdagangan karbon yang sedang dibangun negara, pengakuan terhadap karbon sangat bertumpu pada legalitas administratif. Artinya, pihak yang memiliki izin, konsesi, hak kelola, atau penguasaan kawasan yang diakui negara otomatis berada pada posisi paling kuat untuk memperoleh legitimasi atas manfaat dari perdagangan karbon.

Dengan kata lain, karbon mengikuti struktur penguasaan kawasan yang sebelumnya telah dibentuk melalui sistem perizinan kehutanan dan tata kelola sumber daya alam.

Konsekuensinya, perusahaan pemegang PBPH, konsesi restorasi ekosistem, dan berbagai bentuk izin pengelolaan kawasan menjadi aktor yang paling siap menguasai ekonomi karbon. Mereka memiliki modal finansial, kemampuan administratif, akses terhadap lembaga verifikasi, konsultan teknis, hingga jaringan pasar internasional yang memungkinkan mereka memenuhi seluruh standar perdagangan karbon global. Melalui perangkat tersebut, korporasi memperoleh posisi dominan untuk mendapatkan sertifikat karbon dan menikmati manfaat ekonomi dari perdagangan emisi.

Persoalannya, dominasi korporasi dalam tata kelola hutan tidak hanya lahir dari kemampuan ekonomi dan legalitas formal, tetapi juga diperkuat oleh lemahnya transparansi negara dalam pengelolaan kawasan hutan. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak pernah memperoleh informasi yang terbuka dan utuh mengenai wilayah-wilayah yang telah diberikan izin konsesi kepada perusahaan, termasuk kawasan yang sebelumnya diproyeksikan atau diperuntukkan bagi skema perhutanan sosial.

Kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Di satu sisi, negara mempromosikan perhutanan sosial sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan reforma akses kawasan hutan. Namun di sisi lain, pada saat yang sama negara tetap memberikan izin PBPH maupun bentuk konsesi lainnya di dalam atau di sekitar kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat dan wilayah yang diusulkan untuk perhutanan sosial. Situasi tersebut memperlihatkan adanya kontradiksi mendasar antara narasi pemberdayaan masyarakat dengan praktik tata kelola kawasan yang masih sangat berorientasi pada pemberian izin skala besar.

Tidak transparannya informasi mengenai izin konsesi diseluruh wilayah Indonesia, membuat masyarakat sering kali baru mengetahui keberadaan perusahaan setelah konflik ruang mulai muncul di lapangan. Banyak komunitas tidak memiliki akses terhadap data spasial, peta konsesi, maupun informasi detail terkait batas-batas izin perusahaan. Akibatnya, masyarakat berada pada posisi yang lemah untuk memastikan apakah wilayah kelola mereka telah tumpang tindih dengan izin PBPH, proyek karbon, atau skema bisnis kehutanan lainnya.

Dalam konteks perdagangan karbon, situasi ini menjadi semakin problematis. Ketika kawasan yang telah dibebani izin konsesi kemudian masuk ke dalam proyek karbon, maka perusahaan memperoleh legitimasi tambahan sebagai pihak yang dianggap sah mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi dari karbon di kawasan tersebut. Sementara masyarakat yang sebelumnya hidup dan menjaga kawasan justru semakin sulit memperoleh pengakuan karena posisi legal kawasan telah lebih dahulu dikuasai melalui mekanisme perizinan negara.

Di titik inilah perdagangan karbon memperlihatkan wataknya bukan sekadar sebagai kebijakan lingkungan, melainkan juga sebagai perluasan baru politik penguasaan ruang. Negara menjadikan legalitas sebagai dasar utama pengakuan karbon, sementara relasi historis masyarakat dengan hutan justru ditempatkan di luar struktur utama pengakuan tersebut.

Padahal jauh sebelum istilah perdagangan karbon, net zero emission, maupun ekonomi hijau diperkenalkan, masyarakat adat dan komunitas lokal telah hidup berdampingan dengan hutan secara turun-temurun. Dengan kearifan lokal, mereka menjaga sumber air, mempertahankan keanekaragaman hayati, melindungi kawasan gambut, dan memastikan keseimbangan ekosistem tetap bertahan melalui pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, dan fondasi keberlanjutan kehidupan.

Ironisnya, seluruh praktik menjaga hutan tersebut tidak otomatis memperoleh pengakuan dalam tata kelola karbon modern. Pengetahuan ekologis masyarakat kalah kuat dibanding dokumen legal formal. Hubungan turun-temurun dengan kawasan hutan kalah penting dibanding kemampuan administratif memenuhi standar pasar karbon. Dalam sistem yang dibangun negara hari ini, legitimasi lebih mudah diberikan kepada pemegang izin dibanding kepada masyarakat yang selama ini menjaga kawasan secara nyata.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks besar dalam agenda ekonomi hijau Indonesia. Di satu sisi, negara terus mempromosikan perhutanan sosial sebagai simbol keberpihakan kepada rakyat dan bukti reforma akses kawasan hutan. Program tersebut direpresentasikan sebagai kebijakan yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menjadi subjek utama perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan.

Namun di sisi lain, ketika karbon mulai menjadi komoditas ekonomi baru, keberpihakan tersebut perlahan menunjukkan batasnya. Revisi POJK Nomor 14 dan pembangunan SRUK justru tidak memperlihatkan desain kebijakan yang secara nyata menempatkan masyarakat sebagai pemilik utama manfaat karbon. Regulasi lebih banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur pasar, tata kelola transaksi, registrasi unit karbon, mekanisme sertifikasi, dan integrasi sistem perdagangan karbon nasional dengan pasar global.

Sementara itu, perlindungan terhadap hak masyarakat atas karbon justru tidak muncul sebagai agenda utama. Tidak terdapat mekanisme afirmatif yang kuat untuk memastikan masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial memperoleh prioritas dalam kepemilikan maupun distribusi manfaat karbon. Regulasi juga belum menunjukkan perlindungan yang memadai untuk mencegah dominasi korporasi dan aktor bermodal besar dalam penguasaan proyek karbon.

Akibatnya, kelompok perhutanan sosial berisiko hanya ditempatkan sebagai pelengkap legitimasi politik negara dalam agenda ekonomi hijau. Masyarakat diberi akses terbatas untuk mengelola kawasan, tetapi tidak benar-benar dipersiapkan untuk menguasai manfaat ekonomi baru yang lahir dari karbonisasi hutan. Negara seolah menghadirkan rakyat dalam narasi pembangunan hijau, tetapi tidak sepenuhnya menghadirkan rakyat dalam struktur penguasaan dan distribusi manfaat ekonomi karbon.

Situasi ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon pada akhirnya tidak berdiri di ruang kosong. Ia lahir di atas struktur ketimpangan penguasaan hutan yang telah lama berlangsung di Indonesia. Ketika karbon masuk ke dalam mekanisme pasar, maka struktur ketimpangan lama tersebut justru berpotensi memperoleh legitimasi baru melalui bahasa penyelamatan iklim dan ekonomi hijau.

Selama negara tetap menempatkan legalitas administratif dan mekanisme pasar sebagai dasar utama pengakuan karbon, sementara masyarakat hanya diposisikan sebagai pelengkap narasi hijau, maka perdagangan karbon berisiko menjadi bentuk baru penghilangan rakyat dari ruang hidupnya sendiri, kali ini bukan atas nama pembangunan industri, melainkan atas nama penyelamatan iklim global. (R-03)

*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Ekploitasi HutanIlusi perdagangan karbonIndonesiaSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Rupiah Diprediksi Makin Jebol, Dolar AS Bakal Menyentuh Rp17.850 Pekan Depan

    Rupiah Diprediksi Makin Jebol, Dolar AS Bakal Menyentuh Rp17.850 Pekan Depan

    Ekonomi •
    17/05/2026 ❘ 20:25 WIB
  • 526 Rumah Di Empat Kecamatan Kuansing Terdampak Banjir

    526 Rumah Di Empat Kecamatan Kuansing Terdampak Banjir

    Riau •
    17/05/2026 ❘ 19:53 WIB
  • Liburan Tanpa Visa! Ini Daftar Lengkap Negara yang Bisa Dikunjungi WNI di 2026

    Liburan Tanpa Visa! Ini Daftar Lengkap Negara yang Bisa Dikunjungi WNI di 2026

    Nasional •
    17/05/2026 ❘ 15:41 WIB
  • Perubahan Paradigma Karier Gen Z dan Milenial, Kesejahteraan Jadi Prioritas

    Perubahan Paradigma Karier Gen Z dan Milenial, Kesejahteraan Jadi Prioritas

    Umum •
    17/05/2026 ❘ 15:32 WIB
  • Distankan Pekanbaru Periksa 3.514 Sapi Kurban, Pastikan Bebas PMK

    Distankan Pekanbaru Periksa 3.514 Sapi Kurban, Pastikan Bebas PMK

    Riau •
    17/05/2026 ❘ 15:21 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan