Siap-Siap! Kapolda Riau Bakal Sikat Habis Kebun Sawit Sempadan Sungai
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, membuka alarm tegas atas kerusakan sungai akibat ekspansi sawit ilegal. Ia mengancam pencabutan izin hingga hukuman pidana pada korporasi yang menanam sawit sampai bibir sungai.
Herry Heryawan menegaskan kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber air. Zona lindung itu menjaga erosi tetap terkendali sekaligus mengurangi ancaman banjir saat hujan deras datang mendadak. “Kami tidak akan tebang pilih,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau, dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2026.
Kapolda Riau melihat praktik penanaman sawit di sempadan sungai makin nekat dan menjalar tanpa rem pengawasan serius. Banyak pohon sawit berdiri rapat sampai menyentuh tepi air, seperti pagar hijau menelan aliran sungai perlahan. “Jika ada korporasi nekat merusak DAS, akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Riau menilai kerusakan daerah aliran sungai sudah masuk tahap mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir. Vegetasi alami menghilang, tanah kehilangan penyangga, lalu erosi datang membawa lumpur yang memenuhi badan sungai utama. Sungai pun perlahan dangkal, air meluap cepat, dan kampung sekitar menanggung ancaman banjir musiman semakin ganas.
Herry mengingatkan bahwa aturan perlindungan lingkungan hidup sudah mengatur batas aman aktivitas perkebunan di sekitar sungai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang aktivitas budidaya komersial yang merusak kawasan perlindungan daerah aliran sungai. Radius aman minimal mencapai 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari anak sungai.
Aturan itu terlihat tegas di atas kertas, namun lapangan memperlihatkan cerita berbeda dan terasa getir bagi lingkungan. Pohon sawit tumbuh rapat sampai bibir sungai, seolah air kehilangan ruang bernapas setiap musim berganti datang. Kondisi tersebut memicu pencemaran akibat pupuk kimia dan pestisida mengalir langsung menuju sumber air masyarakat.
Kapolda Riau menilai pencemaran sungai bukan sekadar masalah lumpur dan bau menyengat semata bagi warga sekitar. Biota sungai ikut kehilangan habitat alami, sementara populasi ikan terus menurun akibat kualitas air yang memburuk drastis. Sungai akhirnya berubah seperti saluran lelah, kehilangan fungsi ekologis yang penting bagi kehidupan masyarakat pinggiran.
“Kerusakan sempadan sungai memberi dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya. Ia menegaskan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan atau pekerja kebun semata di wilayah perkebunan sawit. Manajemen korporasi juga masuk radar penegakan hukum jika terbukti terlibat dalam perusakan kawasan lindung.
Polda Riau menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi sawit yang merusak daerah aliran sungai di berbagai kabupaten di wilayah Riau. Sanksi pidana disiapkan bagi pengelola perusahaan, sementara izin usaha terancam dicabut jika pelanggaran terbukti serius. Selain itu, korporasi juga diwajibkan memulihkan lahan rusak lewat program restorasi lingkungan secara menyeluruh.
Langkah keras tersebut menjadi bagian dari program Green Policing yang terus didorong oleh Polda Riau sepanjang tahun 2026. Program itu memperluas peran kepolisian, bukan sekadar menjaga keamanan, melainkan ikut menjaga napas alam tetap hidup. Polisi hadir bukan hanya untuk mengejar pelaku kriminal jalanan, tetapi juga untuk memburu keuntungan yang merusak ekosistem lingkungan.
Konsep Green Policing berfokus pada pencegahan kerusakan alam dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan hidup. Pendekatan itu menyasar pembalakan liar, pencemaran sungai, pembakaran hutan, hingga ekspansi perkebunan ilegal di kawasan lindung. Edukasi masyarakat juga menjadi bagian penting agar kesadaran ekologis tumbuh dari kampung hingga perkotaan.
Irjen Herry Heryawan menilai pelestarian sungai bukan sekadar agenda administratif atau proyek musiman penuh seremoni simbolik belaka. Sungai merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, sumber air bersih, sekaligus ruang hidup berbagai biota alami di Riau. Jika sempadan sungai terus dirusak, dampaknya akan terasa panjang bagi generasi berikutnya nanti.
Polda Riau mulai memetakan sejumlah kawasan rawan perusakan sempadan sungai akibat ekspansi perkebunan sawit ilegal beberapa tahun terakhir. Tim penegakan hukum lingkungan disiapkan untuk memantau aktivitas perusahaan maupun perorangan di sekitar daerah aliran sungai utama. Langkah itu diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan sebelum kondisi sungai berubah semakin parah.
Di tengah laju industri sawit besar, ancaman terhadap sungai sering datang diam-diam tanpa suara keras mencolok perhatian publik. Pohon tumbang, tanah terkikis, lalu air keruh mengalir pelan membawa sisa pupuk menuju permukiman warga sekitar. Kapolda Riau memilih memukul alarm keras sebelum kerusakan berubah menjadi bencana lingkungan yang sulit dihentikan. R-02

