Rumah Gang Cempaka Digerebek, Empat Pria Bengkalis Tumbang Gara-Gara Sabu
Ilustrasi penangkapan empat pengguna sabu di Bathin Solapan, Bengkalis. Foto: SMNews/Create by AI
RIAU, SabangMerauke News - Sebuah rumah di Gang Cempaka, Jalan Jenderal Sudirman, Bathin Solapan, digerebek polisi, Rabu malam, 13 Mei 2026. Empat pria diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis sedang pesta sabu di rumah itu. Paket sabu, handphone, dan dompet cokelat ikut diamankan.
Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekitar rumah di Gang Cempaka beberapa hari terakhir. Warga mulai curiga setelah lokasi tersebut kerap didatangi sejumlah pria pada malam hingga dini hari menjelang pagi. Informasi itu kemudian diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan secara tertutup.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak usai menerima laporan masyarakat tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan sekitar rumah di kawasan Tambusai Batang Dui sebelum penggerebekan dilakukan malam hari. Polisi akhirnya masuk ke lokasi setelah memastikan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika terjadi di rumah tersebut.
Tiga pria berinisial RP berusia 30 tahun, EK berusia 46 tahun, dan SA berusia 29 tahun langsung diamankan petugas. Ketiganya tidak sempat kabur ketika polisi masuk dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi rumah di kawasan Gang Cempaka tersebut. Situasi mendadak tegang saat petugas mulai memeriksa barang bawaan para tersangka satu per satu malam itu.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam dompet warna cokelat. Polisi juga mengamankan sejumlah handphone milik para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis. Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas guna menghindari upaya penghilangan atau pemusnahan barang terlarang.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Kamis, 14 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap ketiga pria tersebut usai paket sabu ditemukan saat penggeledahan di lokasi. Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial DG alias Pak Pio.
Nama DG alias Pak Pio kemudian membuat penyidik langsung melakukan pengembangan menuju wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka tersebut. Polisi akhirnya berhasil mengamankan DG tanpa perlawanan saat berada di sekitar kawasan Jalan Jawa Mandau.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DG mengaku memiliki peran sebagai perantara transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Bengkalis. Polisi juga masih mendalami pengakuan DG terkait asal barang haram tersebut dari seseorang lain yang belum tertangkap. Penyidik menduga masih terdapat jaringan lain berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan Bathin Solapan dan Mandau.
“Hasil pemeriksaan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis dalam keterangannya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap empat pria tersebut guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif Methamphetamine serta Amphetamine berdasarkan tes urine petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram dari lokasi penggerebekan. Meski jumlah barang bukti terbilang kecil, polisi menilai aktivitas tersebut cukup meresahkan masyarakat sekitar kawasan Tambusai Batang Dui. Warga sebelumnya mulai resah akibat aktivitas keluar-masuk rumah tersebut hampir setiap malam beberapa waktu terakhir.
Kasus narkotika kembali menjadi perhatian serius jajaran Polres Bengkalis setelah beberapa pengungkapan terjadi dalam sepekan terakhir di wilayah pesisir Riau. Polisi menilai peran masyarakat sangat membantu pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing. Informasi warga sering menjadi pintu awal terbongkarnya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Polisi juga mengingatkan warga untuk menggunakan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan secara cepat selama dua puluh empat jam. Menurutnya, peredaran narkoba harus dicegah bersama demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik. Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menunggu para tersangka setelah hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus rampung dilakukan penyidik. R-02

