Libur Panjang Tak Hambat Pelayanan, Warga Kampar Tetap Terlayani Urus KTP hingga Akta Kelahiran
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Di saat sebagian besar aktivitas perkantoran berhenti karena libur nasional dan cuti bersama, suasana berbeda justru terlihat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar.
Sejak pagi, warga silih berganti datang untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Ada yang melakukan perekaman KTP elektronik, mencetak Kartu Keluarga, hingga mengurus akta kelahiran dan akta kematian.
Bagi sebagian masyarakat, hari libur justru menjadi waktu paling memungkinkan untuk mengurus dokumen penting tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
Meski berada di tengah masa libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tetap berjalan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait pelayanan administrasi kependudukan selama hari libur nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dede Firmansyah mengatakan pihaknya tetap membuka pelayanan karena dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Walaupun suasana libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik tetap menjadi prioritas kami. Banyak masyarakat yang memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya dikutip Sabtu (16/5/2026).
Menurut Dede, antusiasme masyarakat pada hari libur cukup tinggi. Hingga siang hari, hampir 100 layanan administrasi kependudukan berhasil diselesaikan petugas.
“Alhamdulillah, hampir 100 pelayanan terhadap pencatatan, penerbitan dan pendataan administrasi kependudukan berhasil kita layani hari ini,” tambahnya.
Adapun layanan yang tetap dibuka meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), hingga penerbitan berbagai akta catatan sipil.
Bagi warga, pelayanan di hari libur seperti ini sangat membantu. Mereka tidak perlu menunggu hari kerja normal untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan segera, baik untuk keperluan sekolah, pekerjaan, layanan kesehatan maupun administrasi lainnya.
"Kami berharap pelayanan yang tetap berjalan selama masa libur nasional ini dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, tepat dan profesional," harapnya. (R-05)

